/
Jum'at, 07 April 2023 | 08:49 WIB
Ketum PG PPPK Rikrik Gunawan. KGB Belum bisa dibayarkan, menunggu Harmonisasi PermenPAN RB.(garut.suara.com/Seno).

SUARA GARUT - Meski sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) Kenaikan Gaji Berkala (KGB), sejumlah guru PPPK di Jawa Tengah belum bisa menikmati pembayaranya.

Seperti misalnya PPPK kota Tegal Jawa Tengah, meski sudah mendapatkan SK KGB dari Dinas Pendidikan, namun gaji dan tunjangan belum berubah.

Dihimpun dari sumber garut.suara.com, sejumlah daerah termasuk di Jawa Barat sudah memberikan KGB sejak awal 2022 lalu.

Seorang guru pentolan Exs honorer K2 yang saat ini sudah berstatus ASN PPPK mengaku sudah menerima SK KGB sejak bulan Januari 2022.

Kendati demikian meski peraturan teknis tentang pembayaran KGB belum diterbitkan, ternyata sejumlah daerah ada yang sudah membayar KGB PPPK.

Guru PPPK di Kabupaten Madiun, terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 Januari 2022 diberikan gaji sebesar Rp 3,059,800, pada golongan ruang IX dengan masa kerja dua tahun nol bulan.

Sementara, ratusan guru PPPK di Kabupaten Garut Jawa Barat, sempat dikabarkan telah melakukan pemberkasan untuk mendapatkan KGB.

Akan tetapi, hingga saat berita ini diturunkan kelanjutan pemberkasan tersebut dihentikan sementara waktu.

Penghentian itu dilakukan, pasalnya masa kerja dua tahun nol bulan untuk guru PPPK di Garut akan jatuh pada bulan Juni 2023.

Baca Juga: Pintu Gelar Trading Competition 2023 dengan Total Hadiah Rp 80 Juta Dalam Bentuk Aset Crypto Ethereum

Terpisah Ketum Perhimpunan Guru PPPK(PGPPPK), Rikrik Gunawan menyebutkan tidak lama lagi, mereka akan menerima pembayaran KGB.

Ketum PGPPPK asal Kabupaten Garut itu menyebutkan beberapa waktu lalu dirinya telah berkonsultasi dengan pejabat KemenpanRB.

"Regulasi terkait teknis pembayaran KGB, sudah memasuki tahapan harmonisasi," kata Rikrik saat dikonfirmasi media, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan soal pembayaran KGB sudah ada titik terang, usai dirinya diterima pejabat KemenpanRB, pada 29 Maret 2023 di Jakarta.

"Besaran gaji berkala tersebut sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang akan diterima setiap 2 tahun sekali," ujarnya.

Oleh sebab itu, dia meminta PPPK angkatan 2019, diminta bersabar menunggu proses terbitnya PermenpanRB tentang teknis KGB.

Load More