SUARA GARUT - Meski sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) Kenaikan Gaji Berkala (KGB), sejumlah guru PPPK di Jawa Tengah belum bisa menikmati pembayaranya.
Seperti misalnya PPPK kota Tegal Jawa Tengah, meski sudah mendapatkan SK KGB dari Dinas Pendidikan, namun gaji dan tunjangan belum berubah.
Dihimpun dari sumber garut.suara.com, sejumlah daerah termasuk di Jawa Barat sudah memberikan KGB sejak awal 2022 lalu.
Seorang guru pentolan Exs honorer K2 yang saat ini sudah berstatus ASN PPPK mengaku sudah menerima SK KGB sejak bulan Januari 2022.
Kendati demikian meski peraturan teknis tentang pembayaran KGB belum diterbitkan, ternyata sejumlah daerah ada yang sudah membayar KGB PPPK.
Guru PPPK di Kabupaten Madiun, terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 Januari 2022 diberikan gaji sebesar Rp 3,059,800, pada golongan ruang IX dengan masa kerja dua tahun nol bulan.
Sementara, ratusan guru PPPK di Kabupaten Garut Jawa Barat, sempat dikabarkan telah melakukan pemberkasan untuk mendapatkan KGB.
Akan tetapi, hingga saat berita ini diturunkan kelanjutan pemberkasan tersebut dihentikan sementara waktu.
Penghentian itu dilakukan, pasalnya masa kerja dua tahun nol bulan untuk guru PPPK di Garut akan jatuh pada bulan Juni 2023.
Terpisah Ketum Perhimpunan Guru PPPK(PGPPPK), Rikrik Gunawan menyebutkan tidak lama lagi, mereka akan menerima pembayaran KGB.
Ketum PGPPPK asal Kabupaten Garut itu menyebutkan beberapa waktu lalu dirinya telah berkonsultasi dengan pejabat KemenpanRB.
"Regulasi terkait teknis pembayaran KGB, sudah memasuki tahapan harmonisasi," kata Rikrik saat dikonfirmasi media, beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan soal pembayaran KGB sudah ada titik terang, usai dirinya diterima pejabat KemenpanRB, pada 29 Maret 2023 di Jakarta.
"Besaran gaji berkala tersebut sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang akan diterima setiap 2 tahun sekali," ujarnya.
Oleh sebab itu, dia meminta PPPK angkatan 2019, diminta bersabar menunggu proses terbitnya PermenpanRB tentang teknis KGB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Industri Kripto Tumbuh, Ini Daftar Anggota Bursa Kripto CFX per Februari 2026
-
Harga Motor Matic Maret 2026, Ada Honda, Suzuki, hingga Yamaha Fazzio Hybrid Special Edition
-
Imsak Palembang 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Pasutri di Banten Ditangkap! Jual Remaja Lewat MiChat dengan Modus Janji Kerja Restoran
-
Imsak Bandar Lampung Hari Ini 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Maghrib
-
Kebakaran Mencekam di Bogor: 3 Rumah Hangus, Satu Balita Dikabarkan Meninggal Dunia
-
Jatuh Tertimpa Tangga! Kalah dari Getafe, 3 Pemain Real Madrid Dijatuhi Sanksi Berat
-
Cari ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Lampung? Ini Lokasi yang Bisa Dicoba
-
Pelatih Brighton Tuding Arsenal Lakukan Cara Haram untuk Raih Kemenangan
-
Tanpa Pandang Bulu, Bupati Cianjur Pastikan Pekerja Migran Ilegal di Timur Tengah Ikut Dievakuasi