SUARA GARUT - Untuk menjamin Kepastian dan ketenangan bekerja, Prof Nunuk akan menghilangkan periode masa perjanjian kerja ASN PPPK.
Masa Perjanjian Kerja ASN PPPK tersebut sebelumnya diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajeman PPPK.
Pasal 37 ayat satu PP Nomor 49 Tahun 2018, menegaskan masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Selanjutnya, di ayat 2 pasal 37, syarat perjanjian kerja PPPK yakni berdasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
Dengan adanya aturan masa perjanjian kerja, setiap PPPK tentu membuat mereka tidak tenang dalam melaksanakan pekerjaannya.
Disamping itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setiap habis masa waktu perjanjian kerja akan disibukan oleh urusan administrasi.
Oleh sebab itu, adanya terobosan Prof Nunuk Suryani yang menyatakan akan merevisi PP Nomor 49 tahun 2018 terkait menghilangkan masa perjanjian kerja, disambut baik ribuan PPPK di seluruh Indonesia.
Prof Nunuk Suryani menyampaikan hal itu saat rapat dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan, Keuangan, KemenpanRB dan Kementerian Dalam Negeri.
Masa perjanjian kerja itu sebenarnya kata Prof Nunuk di daerah masing-maasing.
Baca Juga: Dua Peramal Ini Sebut Video Syur Mirip Rebecca Asli, Masih Ada Lanjutannya
Ada yang hanya satu tahun, atau dua tahun bahkan ada juga yang sampai lima tahun masa perjanjian kerja, ditentukan daerah sesuai kebutuhannya.
"Sebenarnya kami sudah menyampaikan pesan ke Ibu Agustina agar PP 49 Tahun 2018 dapat direvisi," kata Prof Nunuk dipantau dari RDP bersama Komisi X DPR RI.
Salah satunya kata Prof Nunuk, agar guru PPPK dan pusat tidak lagi memikirkan per episode, soal masa perjanjian kerja.
Menanggapi pernyataan Prof Nunuk, beberapa guru PPPK di daerah seperti, Garut, Tasikmalaya, Sumedang, bahkan hingga Lampung, menyambut dengan gembira.
Pasalnya, jika guru PPPK diangkat dalam masa periode perjanjian kerja, terkesan mereka seperti guru tenaga kontrak.
Alih-alih enggan disebut guru kontrak, maka adanya waxana revisi PP Nomor 49 Tahun 2018, membuat ribuan guru PPPK bersuka cita. (*)
Berita Terkait
-
Guru dan Tendik Honorer Belum Terakomodir ASN PPPK 2022, Fagar Sambangi Kantor KemenpanRB
-
Pengajuan E-Formasi PPPK 2023 Sudah Terlambat, Begini Penjelasan Prof. Nunuk Suryani Terkait Isi PMK Nomor 212/PMK.07 2022
-
Permudah Seleksi Guru ASN PPPK 2023, Mekanisme Penilaian Observasi P-2, dan P-3 Diubah, Begini Penjelasan Kemendikbudristek
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Patahnya Komponen Kaki-kaki Mobil Lepas L8 Fatal, Bukti Kegagalan Quality Control
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
Terkini
-
Belum Puas Diakui Denada Lewat Sosmed, Ressa Ingin Bertemu
-
Berkas Dilimpahkan, Jaksa Tahan WN China Tersangka Pencurian Listrik Tambang Emas Ilegal
-
Cak Imin dan Jajaran PKB Bertemu Tertutup dengan Presiden Prabowo, Ada Apa?
-
Patahnya Komponen Kaki-kaki Mobil Lepas L8 Fatal, Bukti Kegagalan Quality Control
-
Prabowo Bakal Tambah Polisi Hutan Jadi 70.000 Personil
-
Adu Wuling Air EV vs BYD Atto 1, Mobil Listrik Mana yang Paling Cocok Buat Antar Anak Sekolah?
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
-
Pemilik Lippo Karawaci (LPKR) dan Gurita Bisnisnya di Indonesia
-
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
-
Dihantam Tekanan Jual, IHSG Memerah Lagi