SUARA GARUT - Untuk menjamin Kepastian dan ketenangan bekerja, Prof Nunuk akan menghilangkan periode masa perjanjian kerja ASN PPPK.
Masa Perjanjian Kerja ASN PPPK tersebut sebelumnya diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajeman PPPK.
Pasal 37 ayat satu PP Nomor 49 Tahun 2018, menegaskan masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Selanjutnya, di ayat 2 pasal 37, syarat perjanjian kerja PPPK yakni berdasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
Dengan adanya aturan masa perjanjian kerja, setiap PPPK tentu membuat mereka tidak tenang dalam melaksanakan pekerjaannya.
Disamping itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setiap habis masa waktu perjanjian kerja akan disibukan oleh urusan administrasi.
Oleh sebab itu, adanya terobosan Prof Nunuk Suryani yang menyatakan akan merevisi PP Nomor 49 tahun 2018 terkait menghilangkan masa perjanjian kerja, disambut baik ribuan PPPK di seluruh Indonesia.
Prof Nunuk Suryani menyampaikan hal itu saat rapat dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan, Keuangan, KemenpanRB dan Kementerian Dalam Negeri.
Masa perjanjian kerja itu sebenarnya kata Prof Nunuk di daerah masing-maasing.
Baca Juga: Dua Peramal Ini Sebut Video Syur Mirip Rebecca Asli, Masih Ada Lanjutannya
Ada yang hanya satu tahun, atau dua tahun bahkan ada juga yang sampai lima tahun masa perjanjian kerja, ditentukan daerah sesuai kebutuhannya.
"Sebenarnya kami sudah menyampaikan pesan ke Ibu Agustina agar PP 49 Tahun 2018 dapat direvisi," kata Prof Nunuk dipantau dari RDP bersama Komisi X DPR RI.
Salah satunya kata Prof Nunuk, agar guru PPPK dan pusat tidak lagi memikirkan per episode, soal masa perjanjian kerja.
Menanggapi pernyataan Prof Nunuk, beberapa guru PPPK di daerah seperti, Garut, Tasikmalaya, Sumedang, bahkan hingga Lampung, menyambut dengan gembira.
Pasalnya, jika guru PPPK diangkat dalam masa periode perjanjian kerja, terkesan mereka seperti guru tenaga kontrak.
Alih-alih enggan disebut guru kontrak, maka adanya waxana revisi PP Nomor 49 Tahun 2018, membuat ribuan guru PPPK bersuka cita. (*)
Berita Terkait
-
Guru dan Tendik Honorer Belum Terakomodir ASN PPPK 2022, Fagar Sambangi Kantor KemenpanRB
-
Pengajuan E-Formasi PPPK 2023 Sudah Terlambat, Begini Penjelasan Prof. Nunuk Suryani Terkait Isi PMK Nomor 212/PMK.07 2022
-
Permudah Seleksi Guru ASN PPPK 2023, Mekanisme Penilaian Observasi P-2, dan P-3 Diubah, Begini Penjelasan Kemendikbudristek
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek