SUARA GARUT- Kontroversi keberdaan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa barat terus bergulir.
Terkait pro kontra Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut, Lembagal Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat menyampaikan sikap tegasnya.
Bahkan PWNU Jawa Barat dengan tegas mengharamkan orang tua menyekolahkan anaknya ke Pesantren Al Zaytun.
PWNU Jawa Barat menilai, ajaran di Pondok Pesantren Al Zaytun sudah menyimpang dari ajaran Ahlussunnah wal Jamaah.
Hal tersebut merupakan salah satu poin keputusan hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Barat terkait kontroversi Al Zaytun.
"Dari semua polemik yang muncul, hukum memondokkan anak ke pesantren Al-Zaytun adalah haram!" demikian bunyi salah satu poin hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar yang dikutip di laman resmi NU Jabar.
Selain itu, LBM NU Jabar menjelaskan juga alasannya mengharamkan menyekolahkan anak di Al Zaytun.
Pertama, membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk lantaran dianggap pelaku penyimpangan.
Lantas, LBM NU Jabar menilai sama saja orang tua memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak.
Baca Juga: Gibran Pastikan Satpam Penerima Tips di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Batal Dipecat
Kemudian, LBM NU Jabar khawatir memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang bila anak disekolahkan ke pesantren Al Zaytun.
"Karena kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama," isi pernyataan hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar tersebut.
LBM PWNU Jabar juga secara resmi menyepakati bahwa Ma'had Al Zaytun telah menyimpang dari ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah.
"Termasuk menafsirkan Alquran secara serampangan yang diancam Nabi masuk neraka. Istidlal pihak Al Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik secara dalil yang digunakan ataupun madlul (makna yang dikehendaki)," bebernya.
Dalam hal ini LBM NU Jabar juga berpandangan, bahwa penyimpangan istidlal Al Zaytun dalam konteks ini karena beberapa hal.
Pertama, makna "Tafassahu" dalam ayat bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan salat, namun merenggangkan tempat untuk mempersilahkan orang lain menempati majlis agar kebagian tempat duduk.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Berantas Tegas Premanisme, Polda Jatim: Negara Tidak Boleh Kalah!
-
Standar Meja Makan Lebaran dan Tekanan Sosial Perempuan
-
Suporter PSM Makassar Dilarang Keras Datang ke Ternate
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Fadia Arafiq Lulusan Apa? Bupati Pekalongan Terjerat Korupsi, Ngaku Tak Paham Birokrasi
-
RI Raih Nilai Jelek dari Fitch, Airlangga: Ekonomi Dunia Tertekan Perang
-
Harry Maguire Divonis 15 Bulan Penjara di 3 Kasus Kriminal, Dari Penyerangan hingga Suap
-
Lebaran Cashless: Ketika Dompet Digital Menggantikan Amplop
-
Perang Kasta Medsos: Gak Ada Bedanya X, Tiktok, atau FB Kalau Penggunanya yang Bermasalah
-
Polri Evaluasi Total Penggunaan Senjata Api Pasca Insiden Maut di Makassar