Suara.com - Kemenkes: Tak Semua Peserta JKN Ditagih Biaya Selisih BPJS Kesehatan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjamin tak semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dibebankan biaya selisih oleh BPJS Kesehatan apabila mendapatkan pelayanan kesehatan yang tidak sesuai kelasnya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes, Sundoyo dalam acara konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin, (28/1/2019), mengatakan akan ada tiga kelompok yang tidak dibebankan biaya selisih, yakni peserta dari masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan pemerintah daerah, dan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terkena PHK.
Tak hanya itu, pasien rumah sakit peserta BPJS Kesehatan yang terpaksa dirawat di kelas yang tak sesuai dengan biaya iuran karena alasan kamar yang kadung penuh juga dibebaskan dari biaya selisih.
"Misal naik kelas karena rumah sakit penuh, peserta tidak akan dikenakan biaya selisih karena kondisi rumah sakit bukan keinginan peserta. Hal ini kita atur, jadi selama tiga hari dititipkan di kelas atas setelah 3 hari, diturunkan kelas atau ditawarkan ke rumah sakit lain. Kita mengatur seluruhnya," tambah Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, dr Kalsum Komaryani, MPPM dalam acara yang sama.
Untuk diketahui, Menteri Kesehatan Prof Nila Moeloek baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Lewat peraturan tersebut, setiap peserta BPJS Kesehatan yang mendapat layanan kesehatan tak sesuai dengan kelas peserta akan dikenakan biaya selisih.
Misal, peserta BPJS kelas 3 yang ingin mendapatkan perawatan kelas 2 harus membayar biaya selisih antara kelas 2 dan kelas 3.
"BPJS hanya bayar kelas 3 sementara, selisih kelas 3 ke kelas 2 dibayar peserta," ujar Sundoyo.
Berita Terkait
-
Ini Maksud Aturan Urun Biaya dan Selisih Biaya pada BPJS Kesehatan
-
Kemenkes: Cegah DBD Tak Cukup dengan Fogging
-
Kemenkes Lakukan Pendekatan Keluarga Demi Tangani Masalah Gizi
-
BPJS Minta Pemerintah Bikin Kebijakan Mitigasi Bencana via Jaminan Sosial
-
97 Persen Gempa Lombok dan Tsunami Palu Tak Memiliki Jaminan Sosial
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Perempuan Berlari 2026: Integrasi Olahraga, Kesehatan Mental, dan Literasi Keuangan
-
Bukan Sekadar Sekolah, Anak Neurodivergent Butuh Dukungan Menyeluruh untuk Tumbuh
-
Awas Logam Berat! Ini 7 Deretan Risiko Kesehatan Jika Mengonsumsi Ikan Sapu-Sapu
-
Waspada Gejala Awal Serangan Jantung Sering Dikira Diare Biasa
-
Saat Screen Time Tak Bisa Dihindari, Ini Rekomendasi Tontonan Anak yang Aman dan Edukatif
-
Air Jernih Belum Tentu Aman: Inilah 'Musuh Tak Terlihat' yang Memicu Stunting pada Anak
-
Bisa Remisi, Ini Cara Mengendalikan Diabetes Tanpa Bergantung Obat
-
Sering Self-Diagnose? Hentikan Kebiasaan Berbahaya Ini dengan Panduan Cerdas Pilih Produk Kesehatan
-
Jangan Asal Pilih Material Bangunan! Ini Dampak Buruk Paparan Timbal Bagi Otak dan Kesehatan
-
96% Warga Indonesia Tak ke Dokter Gigi, Edukasi Digital Jadi Kunci Ubah Kebiasaan