Suara.com - Seorang pria 35 tahun asal Singapura dijatuhkan hukuman penjara 4 bulan dan denda sekitar Rp 141 juta karena memberikan keterangan palsu ketika donor darah.
Pria tersebut berbohong perihal riwayat seksual dan penyakitnya ketika mengisi formulir donor darah. Padahal, dia ternyata positif terinfeksi virus HIV yang jelas berbahaya jika melakukan donor darah.
Menurut laporan CNA, dikutip dari World of Buzz, pria itu telah menyumbangkan darahnya sebanyak 5 kali sebelum ketahuan. Selama itu, hasil tes darahnya selalu negatif HIV sehingga ia diloloskan melakukan donor darah.
Pada kali keenam donor darah, petugas baru mengetahui bahwa pria tersebut positif HIV. Tetapi, pria itu selalu memanipulasi jawabannya dalam formulir donor darah.
Ia mengaku tidak pernah melakukan aktivitas seksual dengan sesama jenis maupun seseorang yang belum dikenal dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
"Selama persidangan, pria itu mengaku tidak pernah melakukan hubungan seksual dan bersikeras bahwa ia tidak pernah melakukan aktivitas yang berisiko tertular HIV," kata asisten direktur hukum di Kementerian Kesehatan (MOH), Jason Lee.
Namun, pria itu akhirnya mengakui pernah berhubungan seks dengan seorang pria asing dan beberapa orang lainnya yang belum pernah kenal sebelumnya.
Karena pria itu telah memberikan keterangan palsu dalam formulir donor darahnya, jaksa pun menuntut hukuman yang sesuai peraturan untuknya. Pasalnya, tindakan pria itu bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat atau orang yang menerima donor darah darinya.
"Secara khusus, jika darah yang disumbangkan terinfeksi HIV, bisa menularkan risiko penyakit melalui infus darahnya ke orang yang tidak bersalah," ujar Jason Lee.
Baca Juga: Ria Irawan Masih Merokok Meski Kanker, Begini Cara Membantunya Berhenti
Di sisi lain, pengacara pria tersebut meminta hukuman yang lebih ringan karena kliennya tidak mampu membayar denda ratusan juta. Sementara, Otoritas Ilmu Kesehatan meminta darah yang telah didonorkan oleh pria tersebut diisolasi dan dihancurkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Kesehatan Perempuan dan Bayi jadi Kunci Masa Depan yang Lebih Terjamin
-
8 Olahraga yang Efektif Menurunkan Berat Badan, Tubuh Jadi Lebih Bugar
-
Cara Efektif Mencegah Stunting dan Wasting Lewat Nutrisi yang Tepat untuk Si Kecil
-
Kisah Pasien Kanker Payudara Menyebar ke Tulang, Pilih Berobat Alternatif Dibanding Kemoterapi
-
Pengobatan Kanker dengan Teknologi Nuklir, Benarkah Lebih Aman dari Kemoterapi?
-
Data BPJS Ungkap Kasus DBD 4 Kali Lebih Tinggi dari Laporan Kemenkes, Ada Apa?
-
Camping Lebih dari Sekadar Liburan, Tapi Cara Ampuh Bentuk Karakter Anak
-
Satu-satunya dari Indonesia, Dokter Ini Kupas Potensi DNA Salmon Rejuran S di Forum Dunia
-
Penyakit Jantung Masih Pembunuh Utama, tapi Banyak Kasus Kini Bisa Ditangani Tanpa Operasi Besar
-
Nggak Sekadar Tinggi Badan, Ini Aspek Penting Tumbuh Kembang Anak