Suara.com - Vape kini menjadi polemik di seluruh dunia.
Vape atau rokok elektrik awalnya disebut menjadi produk alternatif bagi para perokok, untuk berhenti mengonsumsi rokok tembakau.
Namun nyatanya, kasus penyakit paru di Amerika Serikat terkait vape kian menjadi pelajaran bagi seluruh dunia.
Wacana untuk membentuk sebuah regulasi larangan vape di Indonesia juga kerap digaungkan. Kali ini ada sebuah surat larangan penggunaan vape beredar di media sosial (medsoso) dan grup Whatsapp.
Surat yang beredar tersebut berkop Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Metro Jaya Resort Metropolitan Jakarta Pusat. Berikut isi surat tersebut.
Nota Dinas : Nomor B / ND - 046 / XI /2019 /Sat Intelkam
Kepada Yth Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Pusat
Perihal : Rencana Pelarangan penggunaan rokok elektrik oleh BPOM.
Sehubungan rujukan tersebut diatas bersama ini dilaporkan KA bahwa hasil Pulbaket/ Sat Intelkam Polres Metro Jakarta Pusat terkait rencana pelarangan rokok elektrik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dikarenakan ada beberapa fakta ilmiah yang sudah ditemukan oleh BPOM diantaranya :
Baca Juga: Di Forum WHO, Kepala BPOM Ungkap 3 Strategi Indonesia Lawan Obat Palsu
- Nikotin yang ditemukan bias dalam berbagai bentuk tembakau yang bisa menyebabkan kanker dan kecanduan.
- Propilen Gilikol, dipakai sebagai bahan tambahan pangan (BTP) digunakan sesuai aturan yang dapat menyebabkan gagal ginjal
- Perisai, senyawa ini dihasilkan oleh nikotin dan alkaloid yang bisa mempengaruhi sel epitel di dalam paru-paru.
- Karbonil, ketika liquid vape dipanaskan berubah menjadi uap yang bisa menyebabkan kerusakan pada DNA.
- Diethylene glicol, senyawa ini dipakai pada cairan antibeku, oli rem, rokok hingga obat-obatan yang dapat menyebabkan gagal ginjal
Agar kiranya Kasat Binmas Polres Metro Jakpus melakukan sosialisasi dan penyuluhan terkait pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape oleh BPOM
Tertanda 20 November2019, yang ditandatangani oleh Kasat Intelkam Ardyansyah SIK, MSI
Saat Suara.com mengkonfirmasi beredarnya surat tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) langsung merespon.
"Surat itu kan punyanya Kepolisian, silahkan tanya juga pada pihak Kepolisian. Dan saya kira sudah dikoreksi setelah kami menjelaskan dasar langkag mereka jangan 'larangan oleh Badan POM.' Badan POM hanya menjawab bahwa kita tidak bisa melakukan pengawasan dan melarang diproduksinya atau beredarnya produk apapun kalau tidak ada payung hukumnya. Kalau kami melakukan kajian terhadap potensi risiko suatu produk yang belum ada pengaturannya, itu adalah untuk kepentingan Internal BPOM dan melakukan edukasi preventif pada masyarakat," jelas Ketua BPOM Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP saat dihubungi Suara.com, Selasa (26/11/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Gudang Berdebu hingga Area Perkebunan, Ini Lingkungan yang Bisa Jadi Sarang Penularan Hantavirus
-
Waspada Hantavirus, Ketahui Cara Membersihkan Kotoran Tikus yang Benar
-
Rahim Ayu Aulia Diangkat Gegara Tumor Ganas, Benarkah Riwayat Aborsi Jadi Pemicunya?
-
Gatal-Gatal Tak Kunjung Sembuh? Bisa Jadi Tanda Gangguan Liver yang Sering Diabaikan
-
Turun 10 Kg dalam 8 Minggu, Ini Perjalanan Vicky Shu Jaga Berat Badan dengan Pendampingan Medis
-
Panas Ekstrem Ancam Ibu Hamil, Risiko Prematur hingga Bayi Lahir Mati Meningkat
-
Konsumsi Gula Orang Indonesia Tembus 75 Gram Sehari: Ancaman Serius Bagi Kesehatan Gigi
-
Kasus Hantavirus Ada di Provinsi Indonesia Mana Saja? Korban Meninggal Capai 3 Orang
-
Hantavirus Ada Sejak Kapan? Menilik Sejarah dan Munculnya Kasus di Indonesia
-
Gejala Awal Mirip Flu, Apa Perbedaan Hantavirus dan Corona?