Suara.com - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau Kemenkes RI telah membuat surat edaran terkait batas tertinggi biaya rapid test seharga Rp 150 ribu.
Lewat surat edaran itu, Fasilitas Layanan Kesehatan diminta menetapkan harga maksimal Rp 150 ribu untuk rapid tes antibodi mandiri sebagai upaya deteksi dini infeksi Covid-19.
Aturan tersebut pun menuai banyak komentar mulai dari Kemenko PMK, anggota DPR hingga Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Apa saja komentarnya? Berikut Suara rangkum untuk Anda.
1. Biaya Rapid Test Maksimal Rp 150 Ribu, DPR: Pakai Produksi Lokal Biar Murah
Wakil Ketua Komisi IX, Melki Laka Lena, menanggapi penetapan batas tarif tertinggi untuk biaya rapid test antibodi sebesar Rp 150 ribu. Menurut dia, penetapan tarif maksimal harus dilakukan agar biaya tak tinggi hingga memberatkan rakyat.
"Rapid test sesuai rekomendasi Kemenkes dan diberi batas harga maksimal oleh pemerintah. Harga harus diatur wajar dan tidak memberatkan masyarakat," kata Melki kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
2. Batas Harga Rapid Test Rp 150 Ribu, Menko PMK: Pelanggar Bakal Kena Sanksi
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas maksimal harga rapid test yang digunakan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya sebesar Rp 150 ribu.
Baca Juga: Kemenkes Belum Terapkan Sanksi ke RS yang Rapid Test Lebih dari Rp 150 RIbu
Terkait itu, Menteri Koordinator Pembangunan, Manusia, dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut jika ada rumah sakit atau instansi yang memberikan harga di atas batas tersebut bakal ada sanksi yang menanti. Sanksi yang diterapkan pun beragam.
3. Kemenkes Batasi Harga Rapid Test Rp 150 Ribu, Ombudsman: Sudah Jadi Bisnis
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menilai surat edaran batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi Rp 150 ribu yang ditetapkan Kementerian Kesehatan membuktikan bahwa rapid test selama ini hanya menjadi bisnis semata.
"Ini membuktikan bahwa selama ini biaya rapid test itu harganya gila-gilaan dan sudah menjadi komoditas datang, kenyataannya ini bisa ditekan menjadi 150 ribu," kata Alvin Lie, Selasa (7/7/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
Terkini
-
Varises Mengganggu Penampilan dan Kesehatan? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengatasinya
-
Rahasia Awet Muda Dibongkar! Dokter Indonesia Bakal Kuasai Teknologi Stem Cell Quantum
-
Belajar dari Kasus Ameena, Apakah Permen Bisa Membuat Anak Sering Tantrum?
-
Bukan Sekadar Gadget: Keseimbangan Nutrisi, Gerak, dan Emosi Jadi Kunci Bekal Sehat Generasi Alpha
-
Gerakan Kaku Mariah Carey saat Konser di Sentul Jadi Sorotan, Benarkah karena Sakit Fibromyalgia?
-
Di Balik Rak Obat dan Layar Digital: Ini Peran Baru Apoteker di Era Kesehatan Modern
-
Kesibukan Kerja Kerap Tunda Pemeriksaan Mata, Layanan Ini Jadi Jawaban
-
Langkah Tepat Pengobatan Kanker Ovarium: Masa Remisi Lebih Panjang Hingga Tahunan
-
Katarak yang Tidak Dioperasi Berisiko Meninggal Dunia Lebih Awal, Ini Alasannya
-
Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue di DKI Jakarta: Kolaborasi Menuju Nol Kematian 2030