Suara.com - Penemuan obat Covid-19 bukan perkara sederhana. Perlu rangkaian penelitian yang tentu memakan waktu lama dan dipublikasikan melalui jurnal ilmiah.
Wajar saja saat Hadi Pranoto yang mengklaim menemukan obat herbal cairan antibodi covid-19, tapi tanpa adanya publikasi penelitian, cukup membuat gempar publik.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dr Mahesa Paranadipa Maikel, MH mengatakan, tindakan itu seharusnya bisa diproses secara hukum.
"Pertama apabila orang tersebut menggunakan titel dokter atau profesor yang apabila ternyata tidak dimilikinya atau palsu, maka dapat dikenakan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (13/8/2020).
Ia menjelaskan bahwa dalam UU itu tertulis, setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Selain itu ancaman pidana bagi orang yang menggunakan identitas gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan sebagai dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta.
"Kedua, apabila orang tersebut menjual atau mempromosikan obat herbal yang diklaim sebagai obat penyembuh dari Covid-19. Pasal 62 UU no.8 thun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa hal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," ujar Mahesa.
Selain itu, lanjutnya, dalam pasal 58 UU no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.
"Selain itu, jika sampai ada korban dari penggunaan obat herbalnya, aparat penegak hukum bisa menjeratnya dengan pasal 359 atau 360 KUHP," jelasnya.
Baca Juga: Sepekan Kasus Positif Naik 8,7 Persen, Alasan Anies Perpanjang Lagi PSBB
Berita Terkait
-
Bisa Remisi, Ini Cara Mengendalikan Diabetes Tanpa Bergantung Obat
-
Hidup Bak di 'Neraka', Warga Iran Minum Obat Penghilang Sakit Agar Bisa Tidur
-
Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya
-
Cara Beli Obat Lewat Aplikasi BRImo, Tidak Perlu Ke Luar Rumah!
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Waspada Gejala Awal Serangan Jantung Sering Dikira Diare Biasa
-
Saat Screen Time Tak Bisa Dihindari, Ini Rekomendasi Tontonan Anak yang Aman dan Edukatif
-
Air Jernih Belum Tentu Aman: Inilah 'Musuh Tak Terlihat' yang Memicu Stunting pada Anak
-
Bisa Remisi, Ini Cara Mengendalikan Diabetes Tanpa Bergantung Obat
-
Sering Self-Diagnose? Hentikan Kebiasaan Berbahaya Ini dengan Panduan Cerdas Pilih Produk Kesehatan
-
Jangan Asal Pilih Material Bangunan! Ini Dampak Buruk Paparan Timbal Bagi Otak dan Kesehatan
-
96% Warga Indonesia Tak ke Dokter Gigi, Edukasi Digital Jadi Kunci Ubah Kebiasaan
-
Aktivitas Bermain Menunjang Perkembangan Holistik dan Kreativitas Anak
-
Dipicu Kebutuhan Tampil Percaya Diri, Kesadaran Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut Naik Saat Ramadan
-
Berat Badan Anak Susah Naik? Waspadai Gejala Penyakit Jantung Bawaan yang Sering Tak Disadari