Suara.com - Penemuan obat Covid-19 bukan perkara sederhana. Perlu rangkaian penelitian yang tentu memakan waktu lama dan dipublikasikan melalui jurnal ilmiah.
Wajar saja saat Hadi Pranoto yang mengklaim menemukan obat herbal cairan antibodi covid-19, tapi tanpa adanya publikasi penelitian, cukup membuat gempar publik.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dr Mahesa Paranadipa Maikel, MH mengatakan, tindakan itu seharusnya bisa diproses secara hukum.
"Pertama apabila orang tersebut menggunakan titel dokter atau profesor yang apabila ternyata tidak dimilikinya atau palsu, maka dapat dikenakan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (13/8/2020).
Ia menjelaskan bahwa dalam UU itu tertulis, setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Selain itu ancaman pidana bagi orang yang menggunakan identitas gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan sebagai dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta.
"Kedua, apabila orang tersebut menjual atau mempromosikan obat herbal yang diklaim sebagai obat penyembuh dari Covid-19. Pasal 62 UU no.8 thun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa hal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," ujar Mahesa.
Selain itu, lanjutnya, dalam pasal 58 UU no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.
"Selain itu, jika sampai ada korban dari penggunaan obat herbalnya, aparat penegak hukum bisa menjeratnya dengan pasal 359 atau 360 KUHP," jelasnya.
Baca Juga: Sepekan Kasus Positif Naik 8,7 Persen, Alasan Anies Perpanjang Lagi PSBB
Berita Terkait
-
Puasa Batal atau Tidak Kalau Pakai Obat Kumur untuk Hilangkan Bau Mulut?
-
Apa Hukum Minum Obat Penunda Haid agar Bisa Puasa Ramadan Penuh? Ini Kata Ulama
-
Hempas Bau Mulut saat Puasa! Ini 5 Obat Kumur yang Wajib Kamu Coba
-
Apakah Boleh Puasa Pakai Obat Tetes Mata? Ini 5 Rekomendasi yang Aman
-
Apakah Pakai Obat Kumur Membatalkan Puasa? Ini 5 Rekomendasinya
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Presisi dan Personalisasi: Arah Baru Perawatan Kanker di Asia Tenggara
-
Lonjakan Kasus Kanker Global, Pencegahan dengan Bahan Alami Kian Dilirik
-
Cara Memilih dan Memakaikan Popok Dewasa untuk Cegah Iritasi pada Lansia
-
5 Fakta Keracunan MBG Cimahi: Pengelola Minta Maaf, Menu Ini Diduga Jadi Penyebab
-
4 Penjelasan Sains Puasa Membantu Tubuh Lebih Sehat: Autofagi, Insulin dan Kecerdasan
-
Mendampingi Anak Gamer: Antara Batasan, Keamanan, dan Literasi Digital
-
Selamat Tinggal Ruam! Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Mengeksplorasi Tanpa Batasan Kenyamanan
-
Tantangan Penanganan Kanker di Indonesia: Edukasi, Akses, dan Deteksi Dini
-
Virus Nipah Mengintai: Mengapa Kita Harus Waspada Meski Belum Ada Kasus di Indonesia?
-
Transformasi Layanan Kesehatan Bawa Semarang jadi Kota Paling Berkelanjutan Ketiga se-Indonesia