Suara.com - Bertepatan Hari Pangan Sedunia yang diperingati pada 16 Oktober 2020, sejumlah organisasi atau lembaga, seperti Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Pimpinan Pusat (PP) Aisyiyah, mengkritisi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang dinilai tak konsisten dalam membuat peraturan tentang Label Pangan Olahan, sehingga mereka mengganggap BPOM tak serius dalam mengurusi Susu Kental Manis.
Dalam rilis diskusi terbatas bertajuk "2 Tahun PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan", yang diterima Suara.com, Jumat (16/10/2020) disebutkan BPOM telah mengeluarkan aturan tentang label, promosi dan penggunaan produk kental manis melalui PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Peraturan tersebut menyebutkan aturan akan disosialisasikan selama 30 bulan untuk memberi cukup waktu perbaikan label bagi produsen susu kental dan analognya.
Terdapat 2 pasal yang mengatur tentang susu kental manis, yaitu pasal 54 dan 67 huruf W dan X.
Pasal 54 memuat kewajiban produsen untuk mencantumkan tulisan pada label yang berbunyi:
Perhatikan!
Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu
Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan
Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
Sementara pasal 67 butir W memuat larangan berupa pernyataan atau visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi.
Butir X memuat larangan pernyataan atau visualisasi yang semata-mata menampilkan anak di bawah usia lima tahun pada susu kental dan analognya.
Kehadiran kedua pasal tersebut dalam regulasi yang dikeluarkan oleh BPOM seharusnya, kata KOPMAS, dapat langkah preventif sejumlah persoalan kesehatan masyarakat seperti diabetes, obesitas dan penyakit tidak menular lainnya.
Baca Juga: Sejarah Hari Pangan Sedunia, Solidaritas Global Hadapi Masalah Kelaparan
Namun, yang terlihat adalah setelah 2 tahun berjalan, belum terlihat langkah strategis sosialisasi peraturan untuk masyarakat yang diterapkan oleh pemerintah, baik BPOM maupun Kementerian Kesehatan.
Oleh karena itu, peran pemerintah dalam melakukan sosialisasi aturan mengenai produk kental manis perlu terus dioptimalkan.
Sosialisasi peraturan seharusnya dilakukan pemerintah secara menyeluruh kepada masyarakat. Sebab, yang mengalami mispersepsi akibat iklan kental manis selama ini adalah masyarakat, tentunya pemerintah dan juga produsen harus dapat bertanggung jawab memperbaiki asumsi yang salah terhadap kental manis tersebut.
Di sekitar Jabodetabek misalnya, masih banyak ditemukan orang tua yang memberikan kental manis sebagai konsumsi anak dengan alasan belum mengetahui aturan BPOM.
Selain itu, pada banyak minimarket, produk kental manis masih disandingkan dengan produk-produk susu, baik susu anak maupun keluarga. Hal ini yang mengakibatkan masih banyaknya masyarakat yang tidak paham fungsi kental manis.
Melihat fenomena tersebut, KOPMAS meminta beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah, baik BPOM maupun Kemenkes. Apa saja? Simak di halaman berikutnya.
Tag
Berita Terkait
-
Wakil Ketua DPD RI: Capaian 50% Penerima Manfaat MBG Harus Menstimulasi Kemandirian Pangan Daerah
-
Alasan Danantara Mau Biayai Pembangunan Peternakan Rp 20 Triliun
-
Panduan Lengkap Daftar Antrian Pangan Bersubsidi Pasar Jaya 2025: Syarat dan Caranya
-
Pinkflash Kosmetik Dari Mana? Ternyata Jual Kosmetik dengan Zat Berbahaya
-
7 Pilihan Eyeshadow Lokal yang Sudah BPOM: Harga Terjangkau dan Aman
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Kesehatan Perempuan dan Bayi jadi Kunci Masa Depan yang Lebih Terjamin
-
8 Olahraga yang Efektif Menurunkan Berat Badan, Tubuh Jadi Lebih Bugar
-
Cara Efektif Mencegah Stunting dan Wasting Lewat Nutrisi yang Tepat untuk Si Kecil
-
Kisah Pasien Kanker Payudara Menyebar ke Tulang, Pilih Berobat Alternatif Dibanding Kemoterapi
-
Pengobatan Kanker dengan Teknologi Nuklir, Benarkah Lebih Aman dari Kemoterapi?
-
Data BPJS Ungkap Kasus DBD 4 Kali Lebih Tinggi dari Laporan Kemenkes, Ada Apa?
-
Camping Lebih dari Sekadar Liburan, Tapi Cara Ampuh Bentuk Karakter Anak
-
Satu-satunya dari Indonesia, Dokter Ini Kupas Potensi DNA Salmon Rejuran S di Forum Dunia
-
Penyakit Jantung Masih Pembunuh Utama, tapi Banyak Kasus Kini Bisa Ditangani Tanpa Operasi Besar
-
Nggak Sekadar Tinggi Badan, Ini Aspek Penting Tumbuh Kembang Anak