Inilah lima butir rekomendasi KOPMAS, terkait peraturan tentang Label Pangan Olahan:
- Revisi ketentuan tentang susu kental manis pada PerBPOM No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
- Peningkatan batasan usia pada label menjadi 5 tahun.
- Penambahan ketentuan yang melarang susu kental amnis disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman (Sesuai ketentuan no 1 point C pada SE).
- Pemerintah ikut serta melakukan sosialisasi berkesinambungan kepada masyarakat melalui iklan layanan masyarakat, sosial media dan penyampaian materi sosialisasi melalui kegiatan posyandu.
- Produsen ikut bertanggung jawab dengan cara mengedukasi masyarakat melalui iklan yang benar-benar menjelaskan bagaimana penggunaan SKM yang benar, yang boleh dan yang tidak boleh.
Rizal E Halim, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), mengakui ada inkonsistensi dalam peraturan BPOM tersebut.
Kental manis, kata dia, walaupun ada kandungan susu, tapi tidak dominan dan itu relatif kecil. Rizal mengaku setuju dengan apa yang disampaikan KOPMAS bahwa ada persoalan inkonsistensi, dan hal itu berpotensi konflik.
"Kita pernah berdiskusi dan kita sepakat kata susu akan dihilangkan. Waktu itu permintaan kami adalah pre edukasi masyarakat. Edukasi harus dilakukan, karena ini repetisi puluhan tahun menggunakan iklan. Di sisi lain, apakah melanggar etika? Kalau melanggar etika harus dicegah. Kalau SKM kita sudah lama sepakat," tegas Rizal dalam diskusi terbatas "2 Tahun PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan," yang digelar secara virtual, Kamis (15/10/2020),
Menurutnya, yang bisa dilakukan ke depan, selain mengkritisi peraturan, perlu dilakukan upaya Demarketing.
Rizal menegaskan demarketing tersebut tidak akan mengganggu usaha, sehingga pelaku usaha tidak perlu khawatir. “Ada strategi lain dalam pemasaran yang dapat dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Dra Chaerunissa, M.Kes, Ketua Majelis Kesehatan PP Aisyiyah mengusulkan perubahan istilah produk susu kental menjadi produk penambah rasa dan batasan penggunaan SKM di atas 5 tahun karena pada usia ini, merupkan usia emas.
Ia menyayangkan sikap BPOM yang belum pernah melibatkan organisasi seperti Aisyiyah dalam hal sosialisasi. Padahal, pihaknya adalah salah satu organisasi perempuan yang juga gencar mengedukasi masyarakat tentang gizi anak.
Aisyiyah bahkan pernah melakukan survei mengenai persepsi masyarakat tentang kental manis.
Baca Juga: Sejarah Hari Pangan Sedunia, Solidaritas Global Hadapi Masalah Kelaparan
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Peneliti dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Natalya Kurniawati.
Menurutnya, persoalan kental manis disebabkan mindset bahwa produk ini adalah susu telah mengakar selama bertahun-tahun. Ditambah literasi gizi masyarakat menangah ke bawah masih rendah.
“Riset tentang literasi pangan, di tahun 2018, di mana masyarakat sebenarnya masih tahunya empat sehat lima sempurna, belum ke pedoman gizi seimbang. 65% dari responden yang YLKI survei dari 400 rumah tangga di Depok dan Solo, menyatakan tidak tahu tentang pedoman gizi seimbang bahkan selepas ASI menggunakan kental manis untuk balitanya,” ujar Natalya.
Hasil riset tersebut juga menunjukan susu menjadi hal krusial di masyarakat di mana konsumen di Depok, sebesar 21,2% menempatkan susu kental manis sebagai tambahan gizi di menu makannya. Kemudian 35% di Solo menyatakan kental manis masuk menjadi menu makanan sehari-hari di mana dalam keluarga ini terdapat anak-anak usia 5-18 tahun.
Menurutnya, nama besar (brand) yang sudah melekat harus dipecahkan bersama di mana konsumen harus benar-benar dibangkitkan fungsi sebagai informan atau penentu.
Tag
Berita Terkait
-
Wakil Ketua DPD RI: Capaian 50% Penerima Manfaat MBG Harus Menstimulasi Kemandirian Pangan Daerah
-
Alasan Danantara Mau Biayai Pembangunan Peternakan Rp 20 Triliun
-
Panduan Lengkap Daftar Antrian Pangan Bersubsidi Pasar Jaya 2025: Syarat dan Caranya
-
Pinkflash Kosmetik Dari Mana? Ternyata Jual Kosmetik dengan Zat Berbahaya
-
7 Pilihan Eyeshadow Lokal yang Sudah BPOM: Harga Terjangkau dan Aman
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Kesehatan Perempuan dan Bayi jadi Kunci Masa Depan yang Lebih Terjamin
-
8 Olahraga yang Efektif Menurunkan Berat Badan, Tubuh Jadi Lebih Bugar
-
Cara Efektif Mencegah Stunting dan Wasting Lewat Nutrisi yang Tepat untuk Si Kecil
-
Kisah Pasien Kanker Payudara Menyebar ke Tulang, Pilih Berobat Alternatif Dibanding Kemoterapi
-
Pengobatan Kanker dengan Teknologi Nuklir, Benarkah Lebih Aman dari Kemoterapi?
-
Data BPJS Ungkap Kasus DBD 4 Kali Lebih Tinggi dari Laporan Kemenkes, Ada Apa?
-
Camping Lebih dari Sekadar Liburan, Tapi Cara Ampuh Bentuk Karakter Anak
-
Satu-satunya dari Indonesia, Dokter Ini Kupas Potensi DNA Salmon Rejuran S di Forum Dunia
-
Penyakit Jantung Masih Pembunuh Utama, tapi Banyak Kasus Kini Bisa Ditangani Tanpa Operasi Besar
-
Nggak Sekadar Tinggi Badan, Ini Aspek Penting Tumbuh Kembang Anak