Suara.com - Meski di Indonesia belum ada standar penanganan hemofilia, namun President of World Federation of Hemophilia, Cesar Alejandro Garrido mengatakan profilaksis sudah menjadi pengobatan standar hemofilia di seluruh dunia.
Hemofilia adalah kondisi di mana seseorang mengalami gangguan darah tidak bisa membeku dengan baik.
Hasilnya saat mengalami pendarahan atau terluka, darah sulit dihentikan dan ini bisa mengancam nyawa.
“Panduan pengobatan edisi ke-3 kami menetapkan bahwa profilaksis merupakan pengobatan standar di berbagai negara," ujar Cesar dalam acara Kongres Himpunan Masyarakat Hemofilia Indonesia (HMHI) beberapa waktu lalu.
Adapun profilaksis adalah serupa terapi pengobatan pencegahan agar terjadi pembekuan darah secara normal, pada pasien hemofilia berat. Biasanya diberikan 2 hingga 3 kali seminggu untuk mencegah timbulnya pendarahan.
"Pasien hemofilia perlu mendapatkan pengobatan yang lebih efektif agar mengurangi pendarahan atau bahkan tidak mengalami pendarahan, dan dengan demikian mengurangi konsekuensi akibat tata laksana yang buruk," ungkap Cesar.
Agar Indonesia juga punya standar penanganan hemofilia, Menteri Kesehatan Budi Sadikin Gunadi berencana akan membuat Pedoman Pelayanan Kedokteran (PNPK) khusus hemofilia.
"Dengan adanya ini tata laksana hemofilia yang ditandatangani menteri kesehatan, bisa digunakan sebagai acuan bagi seluruh tenaga medis maupun tenaga lainnya, yang menggerakkan pelayanan pasien-pasien," ujar Menkes Budi saat membuka acara Kongres HMHI.
PNPK Hemofilia ini menurut Menkes bisa digunakan seumpama standar prosedur operasional pengobatan hemofilia di Indonesia bagi seluruh dokter di Indonesia. Mengingat saat ini prosedurnya masih beragam dan berbeda-beda.
Baca Juga: Hari Hemofilia Sedunia, Ketahui Penyebab dan Jenis Kelainan Langka ini!
PNPK sendiri sudah ada sejak 2010 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438 tentang Standar Pelayanan Kedokteran. Ibaratnya PNPK seumpama standar prosedur operasional pengobatan di Indonesia.
Mengutip KNCV, PNPK dibuat oleh sekelompok pakar organisasi profesi, yang membuat pernyataan yang sistematis berdasarkan bukti ilmiah.
Beberapa PNPK yang sudah tersusun di antaranya adalah PNPK Tatalaksana Trauma, PNPK HIV/AIDS, PNPK Preeklampsia dan Eklampsia, PNPK Bayi Berat Lahir Rendah, dan PNPK Tatalaksana Tuberkulosis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Dari Donor Kadaver hingga Teknologi Robotik, Masa Depan Transplantasi Ginjal di Indonesia
-
Banyak Studi Sebut Paparan BPA Bisa Timbulkan Berbagai Penyakit, Ini Buktinya
-
Rahasia Hidup Sehat di Era Digital: Intip Inovasi Medis yang Bikin Umur Makin Panjang
-
Pentingnya Cek Gula Darah Mandiri: Ini Merek Terbaik yang Banyak Dipilih!
-
Prestasi Internasional Siloam Hospitals: Masuk Peringkat Perusahaan Paling Tepercaya Dunia 2025
-
Anak Bentol Setelah Makan Telur? Awas Alergi! Kenali Gejala dan Perbedaan Alergi Makanan
-
Alergi Makanan Anak: Kapan Harus Khawatir? Panduan Lengkap dari Dokter
-
Pijat Bukan Sekadar Relaksasi: Cara Alami Menjaga Kesehatan Fisik dan Mental
-
3.289 Kasus Baru Setiap Tahun: Mengenal Multiple Myeloma Lebih Dekat Sebelum Terlambat
-
Konsistensi Lawan Katarak Kongenital, Optik Ini Raih Penghargaan Nasional