Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mewajibkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka mulai Juli mendatang.
Dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, sekolah yang seluruh tenaga pendidiknya telah divaksin, wajib melakukan pembelajaran tatap muka.
Tetapi, lanjut Menteri Nadiem, bagi daerah yang masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) diperkenankan menunda pelaksanaan sekolah tatap muka.
"Selama infeksi masih ada atau terdapat kebijakan pemerintah pusat, misalnya satu daerah atau kecamatan itu sedang melakukan PPKM juga merupakan satu situasi di mana pembelajaran tatap muka dapat diberhentikan sementara," katanya dalan konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).
Demikian pula jika sekolah sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka, kemudian ditemukan ada kasus Covid-19 di lingkungan sekolah, maka pembelajaran jarak jauh (PJJ) harus kembali dilakukan.
Menteri Nadiem menyampaikan, menjadi tugas Pemerintah Daerah untuk mengawasi pelaksanaan tersebut.
"Jadinya ada berbagai macam, bukannya kita mewajibkan tatap muka tapi terus kalau ada infeksi sekolah itu tidak ada penutupan, tidak. Kalau ada infeksi harus segera di tutup sementara untuk sekolahnya," tegas Menteri Nadiem.
Sekalipun sekolah tatap muka, protokol kesehatan tetap wajib dilakukan. Sekolah juga harus menaati aturan dalam pelaksanaan pembelajaran. Seperti maksimal kelas hanya diisi 50 persen dari jumlah kapasitas, wajib memakai masker, rutin mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak.
Selain itu, kegiatan dan interaksi di sekolah juga masih dibatasi. Menteri Nadiem menyampaikan, sekolah belum boleh membuka layanan kantin, olahraga, dan aktivitas ekstrakulikuler.
Baca Juga: Pangeran Monako Komentari Meghan Markle, Nadiem Makarim Ditanya Cuci Piring
"Tidak ada aktivitas di kantin, tidak ada olahraga, dan ekstrakurikuler. Dan kegiatan lain selain pembelajaran tidak diperkenankan untuk masa transisi 2 bulan pertama. Tapi kegiatan pembelajaran di luar lingkungan, contoh guru berkunjung itu seperti biasanya diperbolehkan untuk dengan tetap menjaga protokol kesehatan," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Penyebab Cloudflare Down, Sebabkan Jutaan Website dan AI Lumpuh
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
Terkini
-
Alasan Penting Dokter Bukan Cuma Perlu Belajar Pengobatan, Tapi Juga 'Seni' Medis
-
Dokter Kandungan Akui Rahim Copot Nyata Bisa Terjadi, Bisakah Disambungkan Kembali?
-
Klinik Safe Space, Dukungan Baru untuk Kesehatan Fisik dan Mental Perempuan Pekerja
-
Mengubah Cara Pandang Masyarakat Terhadap Spa Leisure: Inisiatif Baru dari Deep Spa Group
-
Terobosan Baru Lawan Kebutaan Akibat Diabetes: Tele-Oftalmologi dan AI Jadi Kunci Skrining
-
5 Buah Tinggi Alkali yang Aman Dikonsumsi Penderita GERD, Bisa Mengatasi Heartburn
-
Borobudur Marathon Jadi Agenda Lari Akhir 2025
-
Waspada Konsumsi Minuman Soda Diet, Temuan Terbaru Sebut Risiko Penyakit Hati Naik hingga 60%
-
Inovasi Kedokteran Gigi yang Siap Ubah Layanan Kesehatan Mulut Indonesia
-
Waspada "Diabesity", Mengapa Indonesia Jadi Sarang Penyakit Kombinasi Diabetes dan Obesitas?