Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mewajibkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka mulai Juli mendatang.
Dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, sekolah yang seluruh tenaga pendidiknya telah divaksin, wajib melakukan pembelajaran tatap muka.
Tetapi, lanjut Menteri Nadiem, bagi daerah yang masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) diperkenankan menunda pelaksanaan sekolah tatap muka.
"Selama infeksi masih ada atau terdapat kebijakan pemerintah pusat, misalnya satu daerah atau kecamatan itu sedang melakukan PPKM juga merupakan satu situasi di mana pembelajaran tatap muka dapat diberhentikan sementara," katanya dalan konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).
Demikian pula jika sekolah sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka, kemudian ditemukan ada kasus Covid-19 di lingkungan sekolah, maka pembelajaran jarak jauh (PJJ) harus kembali dilakukan.
Menteri Nadiem menyampaikan, menjadi tugas Pemerintah Daerah untuk mengawasi pelaksanaan tersebut.
"Jadinya ada berbagai macam, bukannya kita mewajibkan tatap muka tapi terus kalau ada infeksi sekolah itu tidak ada penutupan, tidak. Kalau ada infeksi harus segera di tutup sementara untuk sekolahnya," tegas Menteri Nadiem.
Sekalipun sekolah tatap muka, protokol kesehatan tetap wajib dilakukan. Sekolah juga harus menaati aturan dalam pelaksanaan pembelajaran. Seperti maksimal kelas hanya diisi 50 persen dari jumlah kapasitas, wajib memakai masker, rutin mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak.
Selain itu, kegiatan dan interaksi di sekolah juga masih dibatasi. Menteri Nadiem menyampaikan, sekolah belum boleh membuka layanan kantin, olahraga, dan aktivitas ekstrakulikuler.
Baca Juga: Pangeran Monako Komentari Meghan Markle, Nadiem Makarim Ditanya Cuci Piring
"Tidak ada aktivitas di kantin, tidak ada olahraga, dan ekstrakurikuler. Dan kegiatan lain selain pembelajaran tidak diperkenankan untuk masa transisi 2 bulan pertama. Tapi kegiatan pembelajaran di luar lingkungan, contoh guru berkunjung itu seperti biasanya diperbolehkan untuk dengan tetap menjaga protokol kesehatan," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
WHO Sebut Pengobatan Gigi Jadi Beban Kesehatan Terbesar Ketiga Secara Global
-
Tak Hanya Fisik, Polusi Udara Juga Mengancam Kesehatan Mental
-
Makin Banyak Anak Puber Sebelum Waktunya, Dokter Kandungan Waspada Gangguan Hormon!
-
Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens
-
Informed Consent Bukan Sekadar Formalitas: Mengapa Dokter Wajib Bicara Langsung dengan Anda?
-
Sering Dianggap Ganas, Padahal Sebagian Besar Tumor Otak Bersifat Jinak
-
Kasus Dermatitis pada Bayi dan Anak Terus Meningkat, Ini Cara Cegah Eksim Si Kecil Kambuh
-
Terapi Stem Cell Kian Berkembang, untuk Peremajaan Kulit hingga Pemulihan Cedera Sendi
-
Mata Merah dan Buram Tak Boleh Dianggap Sepele, Bisa Jadi Tanda Kerusakan Kornea
-
Kesehatan Penglihatan Tak Boleh Diabaikan, Ini Pentingnya Koreksi Refraksi yang Tepat