Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mewajibkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka mulai Juli mendatang.
Dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, sekolah yang seluruh tenaga pendidiknya telah divaksin, wajib melakukan pembelajaran tatap muka.
Tetapi, lanjut Menteri Nadiem, bagi daerah yang masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) diperkenankan menunda pelaksanaan sekolah tatap muka.
"Selama infeksi masih ada atau terdapat kebijakan pemerintah pusat, misalnya satu daerah atau kecamatan itu sedang melakukan PPKM juga merupakan satu situasi di mana pembelajaran tatap muka dapat diberhentikan sementara," katanya dalan konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).
Demikian pula jika sekolah sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka, kemudian ditemukan ada kasus Covid-19 di lingkungan sekolah, maka pembelajaran jarak jauh (PJJ) harus kembali dilakukan.
Menteri Nadiem menyampaikan, menjadi tugas Pemerintah Daerah untuk mengawasi pelaksanaan tersebut.
"Jadinya ada berbagai macam, bukannya kita mewajibkan tatap muka tapi terus kalau ada infeksi sekolah itu tidak ada penutupan, tidak. Kalau ada infeksi harus segera di tutup sementara untuk sekolahnya," tegas Menteri Nadiem.
Sekalipun sekolah tatap muka, protokol kesehatan tetap wajib dilakukan. Sekolah juga harus menaati aturan dalam pelaksanaan pembelajaran. Seperti maksimal kelas hanya diisi 50 persen dari jumlah kapasitas, wajib memakai masker, rutin mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak.
Selain itu, kegiatan dan interaksi di sekolah juga masih dibatasi. Menteri Nadiem menyampaikan, sekolah belum boleh membuka layanan kantin, olahraga, dan aktivitas ekstrakulikuler.
Baca Juga: Pangeran Monako Komentari Meghan Markle, Nadiem Makarim Ditanya Cuci Piring
"Tidak ada aktivitas di kantin, tidak ada olahraga, dan ekstrakurikuler. Dan kegiatan lain selain pembelajaran tidak diperkenankan untuk masa transisi 2 bulan pertama. Tapi kegiatan pembelajaran di luar lingkungan, contoh guru berkunjung itu seperti biasanya diperbolehkan untuk dengan tetap menjaga protokol kesehatan," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Langkah Tepat Pengobatan Kanker Ovarium: Masa Remisi Lebih Panjang Hingga Tahunan
-
Katarak yang Tidak Dioperasi Berisiko Meninggal Dunia Lebih Awal, Ini Alasannya
-
Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue di DKI Jakarta: Kolaborasi Menuju Nol Kematian 2030
-
Atasi Pembesaran Prostat Tanpa Operasi Besar? Kenali Rezum, Terapi Uap Air yang Jadi Harapan Baru
-
Dukungan untuk Anak Pejuang Kanker, Apa Saja yang Bisa Dilakukan?
-
Anak Sering Mengeluh Mata Lelah? Awas, Mata Minus Mengintai! Ini Cara Mencegahnya
-
Dokter dan Klinik Indonesia Raih Penghargaan di Cynosure Lutronic APAC Summit 2025
-
Stop Ruam Popok! 5 Tips Ampuh Pilih Popok Terbaik untuk Kulit Bayi Sensitif
-
Fenomena Banyak Pasien Kanker Berobat ke Luar Negeri Lalu Lanjut Terapi di Indonesia, Apa Sebabnya?
-
Anak Percaya Diri, Sukses di Masa Depan! Ini yang Wajib Orang Tua Lakukan!