Suara.com - Keluarnya bercak kecokelatan dari miss V alias flek cokelat merupakan masalah yang biasa terjadi pada perempuan.
Muncul pertanyaan, apakah keluar flek cokelat ini membatalkan puasa?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, penting diketahui penyebab keluarnya bercak kecokelatan dari miss V.
Melansir Alodokter, flek cokelat biasa muncul sebagai tanda awal kehamilan. Flek cokelat disebut juga sebagai perdarahan implantasi, yakni perdarahan yang terjadi ketika embrio hasil pembuahan masuk ke dalam dinding rahim.
Flek cokelat tanda awal kehamilan biasanya terjadi pada 6-14 setelah proses pembuahan. Warnanya pun tidak harus cokelat, bisa saja merah muda, merah, atau cokelat muda.
Umumnya flek yang keluar sangat sedikit dan hanya terjadi selama beberapa jam saja. Untuk memastikan apakah flek ini merupakan tanda kehamilan atau bukan, Anda bisa melakukas tes kehamilan dengan testpack di rumah.
Lalu apakah flek cokelat tersebut membatalkan puasa?
Dikutip dari Muslimah.or.id, ada tiga pendapat ulama yang bisa menjawab permasalahan ini.
Pertama, Hanafiyah berpendapat, batas minimal bisa disebut haid adalah 3 hari. Ketika darah itu keluar kurang dari 3 kali 24 jam, menurutnya ini bukan darah haid. Sehingga tetap wajib menjalankan ibadah sebagaimana layaknya sedang suci.
Baca Juga: 7 Hal yang Membatalkan Puasa, Tak Cuma Makan dan Minum
Sementara pendapat kedua, dari Malikiyah adalah sebaliknya. Tidak ada batas waktu minimal untuk keluarnya darah haid.
Perempuan bisa mengalami haid, meskipun darah yang keluar hanya sekali (sedikit), sehingga flek, menurut Malikiyah, terhitung sebagai haid.
Nah, untuk pendapat ketiga, mayoritas ulama Syafiiyah dan Hambali menegaskan bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam.
Jika darah yang keluar kurang dari 24 jam, tidak terhitung haid. Sehingga flek sekali atau dua kali, tidak terhitung sebagai haid.
Pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat mayoritas ulama, bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam.
Di antara alasan ini, terdapat riwayat yang mendukung pendapat di atas. Disebutkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
Berita Terkait
-
Bolehkah Menghirup Inhaler saat Puasa? Begini Hukumnya Menurut Syariat
-
7 Hal yang Membatalkan Puasa, Bukan Hanya Makan dan Minum
-
Hukum Menghirup Freshcare atau Minyak Angin saat Puasa, Apakah Membatalkan?
-
9 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Buya Yahya, Lengkap dan Jelas!
-
Apakah Mengupil Bisa Membatalkan Puasa? Hati-hati, Jangan Sampai Melewati Batas Ini
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
World Allergy Week 2026: Saatnya Ubah Sudut Pandang Soal Alergi Susu Sapi pada Anak
-
Festival Keluarga Kimomby 2026 Resmi Diluncurkan, Jawab Kebutuhan Orang Tua Modern
-
Dokter Ungkap Bahaya Mata Juling yang Kerap Tak Disadari Orang Tua
-
Jangan Terlalu Melarang! Psikolog Ungkap Pentingnya Anak Bermain Bebas Saat Liburan
-
Sering Menatap Layar? Waspadai Miopia dan Mata Silinder yang Kini Banyak Menyerang Usia Produktif
-
El Nino dan Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko DBD, Mengapa Kita Harus Lebih Waspada?
-
Penyakit Jantung Tak Menunggu Tua: Ini Strategi Proteksi di Tengah Lonjakan Biaya Medis
-
WHO Sebut Pengobatan Gigi Jadi Beban Kesehatan Terbesar Ketiga Secara Global
-
Tak Hanya Fisik, Polusi Udara Juga Mengancam Kesehatan Mental
-
Makin Banyak Anak Puber Sebelum Waktunya, Dokter Kandungan Waspada Gangguan Hormon!