Suara.com - Desakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 alias PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan muncul untuk kesekian kalinya.
Menurut Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, PP 109/2012 bertujuan untuk melindungi anak-anak dari bahaya zat adiktif seperti nikotin, yang ada di produk tembakau rokok.
“Sangat tidak elok kalau kementerian lain seperti perdagangan dan perindustrian yang menolak PP, karena ini jelas melindungi anak-anak kita dari rokok. Jadi kami ini bertanya kenapa ditolak,” ungkapnya pada konferensi pers Desakan Revisi PP109 Tentang Pengaman Zat Adiktif, baru-baru ini.
Ia mengatakan tidak ada bukti bahwa adanya peraturan ini bisa mematikan pekerja industri rokok.
“Karena kalau mereka di PHK bukan dari PP nya. Tapi dari mekanisme di pabrik rokoknya. Jadi bagi saya tidak elok kalau kementrian tidak mendukung revisi PP ini,” tambahnya lebih lanjut.
Jika Indonesia serius ingin menurunkan prevalensi perokok anak pada tahun 2024, maka revisi PP 109/2012 ini harus segera dilaksanakan.
Ketika revisi PP 109/2012 tertunda, kata Lisda belum tentu di tahun 2024 nanti angka prevalensi merokok bisa dicapai.
“Bayangkan kalau revisi baru disahkan tahun depan, tahun 2024 belum tentu tercapai targetnya. Dan ini bisa membuat Indonesia gagal lagi dalam menurunkan prevalensi merokok anak,” lanjutnya.
Sebelumnya, revisi PP 10/2012 ini sudah dilakukan dari tahun 2018 lalu. Meski peraturan ini belum disahkan, menurut Lisda jangan fokus dengan penanganan Covid-19.
Baca Juga: Revisi PP 109/2021 Disebut Semakin Memberatkan Petani
“Jangan dilihat wah lebih penting tangani Covid-19 ketimbang revisi PP. Tidak, Covid-19 sudah ada yang tangani. Jadi ini bukan sesuatu yang baru dan membuat seolah-olah pemerintah tidak peduli Covid-19. Bukan, justru dipertanyakan kenapa ini lama, ada apa ini?” ungkapnya.
“Jadi kita sepakat anak-anak ini harus kita lindungi, dan itu bukan tugas pemerintah saja, tapi tugas kita,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Narkoba Jenis Baru: Kapolri Ungkap Celah Hukum yang Dimanfaatkan Bandar!
-
Generasi Emas 2045 Cuma Jadi Mimpi, Kalau Jumlah Perkokok Anak Masih Tinggi
-
Waspada! Lebih dari Separuh Remaja 15-19 Tahun di Indonesia Perokok Aktif!
-
Mirip Narkoba, Dokter Jiwa Jelaskan Mengapa Judi Online Bisa Bikin Kecanduan!
-
Ironi Kemudahan Pelajar Beli Rokok di Jakarta: DIjual Dekat Sekolah, Pakai Seragam Tetap Dilayani
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia
-
Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien
-
Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia
-
Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya
-
Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin
-
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak
-
Kasus Campak di Indonesia Turun Drastis 93 Persen Sejak Awal Tahun 2026
-
Cegah Penularan, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Kewaspadaan Campak di RS
-
Lawan Risiko Penyakit Pascabanjir: Membangun Kembali Harapan Lewat Akses Air dan Nutrisi Sehat
-
Solusi Makan Nasi Lebih Sehat: Cara Kurangi Karbohidrat Tanpa Diet Ekstrem