Suara.com - Jelang hari raya Natal dan tahun baru 2022, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menemukan produk pangan tak layak atau yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) dengan nilai lebih dari Rp 860 juta.
Nilai itu didapatkan BPOM dari hasil pengawasan di awal hingga minggu ketiga Desember 2021, terhadap 1.975 sarana peredaran pangan olahan, yaitu pada 49 importir, 406 distributor, 1.511 ritel, dan 9 gudang e-commerce.
Dari pengawasan itu, ditemukan sebanyak 41.306 produk TMK, dengan rincian nilai ekonomi sebesar Rp.867.426.000.
Adapun dari puluhan ribu produk TMK itu, temuan didominasi oleh pangan kedaluwarsa yakni sebanyak 53 persen.
“Temuan terbanyak adalah pangan kedaluwarsa, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya masih berada di wilayah timur Indonesia dan/atau lokasi terpencil. Tidak dapat dipungkiri, tantangan pengawasan pangan olahan di wilayah Indonesia yang sangat luas sangat dipengaruhi oleh kondisi geografis,” jelas Penny saat konferensi pers, Jumat (24/12/2021).
Selanjutnya, diikuti oleh temuan produk Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 31,3 persen dan produk rusak 15,7 persen. .
Selain itu, dari pengawasan tersebut juga ditemukan sarana peredaran pangan TMK sebanyak 631 atau 32 persen sarana peredaran, yang terdiri dari 0,3 persen importir, 1,7 persen distributor, dan 30 persen ritel yang mencakup ritel modern dan tradisional.
Temuan sarana peredaran pangan ini TMK ini, menurut BPOM cenderung menurun dibanding tahun sebelumnya, dari 37,2 persen di 2020, dan 32 persen pada 2021.
Penurunan temuan TMK ini, disambut baik BPOM karena mengindikasikan adanya peningkatan kepatuhan dan pemahaman pelaku usaha, di bidang distribusi peredaran pangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pastikan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Aman, Dinkes Karawang: Orangtua Tidak Perlu Khawatir
"Terhadap temuan produk TMK, telah dilakukan pengamanan setempat dan pemusnahan oleh pelaku usaha yang disaksikan oleh petugas pengawas dari Badan POM. Terhadap sarana peredaran yang menjual produk TMK tersebut diberikan pembinaan. Namun, untuk sarana yang berulang melakukan pelanggaran maka dikenakan sanksi sesuai peraturan," tutup Penny.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Fakta Kanker Payudara yang Jarang Dibahas: Harapan Baru dan Pentingnya Skrining
-
Perempuan Hadapi Dampak Lebih Besar dari Gelombang Panas Ekstrem
-
Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua
-
Bikin Khawatir, Biaya Kesehatan Makin Mahal: Apa yang Harus Kita Lakukan?
-
Ribuan Bayi Lahir dengan Talasemia Tiap Tahun, Skrining Dini Semakin Mendesak
-
Ritme Sirkadian dan Usus Saling Terhubung, Begadang Bisa Ganggu Pencernaan
-
Teknologi PET-CT hingga CAR T-Cell Therapy Ubah Lanskap Pengobatan Kanker Modern
-
Tren Kesehatan Preventif Meningkat, Jaminan Keamanan Pasien dari Risiko Tak Terduga Jadi Perhatian
-
Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI
-
Mengapa Lupus Lebih Banyak Menyerang Wanita?