Suara.com - Jelang hari raya Natal dan tahun baru 2022, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menemukan produk pangan tak layak atau yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) dengan nilai lebih dari Rp 860 juta.
Nilai itu didapatkan BPOM dari hasil pengawasan di awal hingga minggu ketiga Desember 2021, terhadap 1.975 sarana peredaran pangan olahan, yaitu pada 49 importir, 406 distributor, 1.511 ritel, dan 9 gudang e-commerce.
Dari pengawasan itu, ditemukan sebanyak 41.306 produk TMK, dengan rincian nilai ekonomi sebesar Rp.867.426.000.
Adapun dari puluhan ribu produk TMK itu, temuan didominasi oleh pangan kedaluwarsa yakni sebanyak 53 persen.
“Temuan terbanyak adalah pangan kedaluwarsa, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya masih berada di wilayah timur Indonesia dan/atau lokasi terpencil. Tidak dapat dipungkiri, tantangan pengawasan pangan olahan di wilayah Indonesia yang sangat luas sangat dipengaruhi oleh kondisi geografis,” jelas Penny saat konferensi pers, Jumat (24/12/2021).
Selanjutnya, diikuti oleh temuan produk Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 31,3 persen dan produk rusak 15,7 persen. .
Selain itu, dari pengawasan tersebut juga ditemukan sarana peredaran pangan TMK sebanyak 631 atau 32 persen sarana peredaran, yang terdiri dari 0,3 persen importir, 1,7 persen distributor, dan 30 persen ritel yang mencakup ritel modern dan tradisional.
Temuan sarana peredaran pangan ini TMK ini, menurut BPOM cenderung menurun dibanding tahun sebelumnya, dari 37,2 persen di 2020, dan 32 persen pada 2021.
Penurunan temuan TMK ini, disambut baik BPOM karena mengindikasikan adanya peningkatan kepatuhan dan pemahaman pelaku usaha, di bidang distribusi peredaran pangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pastikan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Aman, Dinkes Karawang: Orangtua Tidak Perlu Khawatir
"Terhadap temuan produk TMK, telah dilakukan pengamanan setempat dan pemusnahan oleh pelaku usaha yang disaksikan oleh petugas pengawas dari Badan POM. Terhadap sarana peredaran yang menjual produk TMK tersebut diberikan pembinaan. Namun, untuk sarana yang berulang melakukan pelanggaran maka dikenakan sanksi sesuai peraturan," tutup Penny.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
-
Trump Ancam Hancurkan Industri Rudal dan Angkatan Laut Iran
-
Iran Persiapkan Serangan Balasan ke Israel dan AS
Terkini
-
Presisi dan Personalisasi: Arah Baru Perawatan Kanker di Asia Tenggara
-
Lonjakan Kasus Kanker Global, Pencegahan dengan Bahan Alami Kian Dilirik
-
Cara Memilih dan Memakaikan Popok Dewasa untuk Cegah Iritasi pada Lansia
-
5 Fakta Keracunan MBG Cimahi: Pengelola Minta Maaf, Menu Ini Diduga Jadi Penyebab
-
4 Penjelasan Sains Puasa Membantu Tubuh Lebih Sehat: Autofagi, Insulin dan Kecerdasan
-
Mendampingi Anak Gamer: Antara Batasan, Keamanan, dan Literasi Digital
-
Selamat Tinggal Ruam! Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Mengeksplorasi Tanpa Batasan Kenyamanan
-
Tantangan Penanganan Kanker di Indonesia: Edukasi, Akses, dan Deteksi Dini
-
Virus Nipah Mengintai: Mengapa Kita Harus Waspada Meski Belum Ada Kasus di Indonesia?
-
Transformasi Layanan Kesehatan Bawa Semarang jadi Kota Paling Berkelanjutan Ketiga se-Indonesia