Suara.com - Jelang hari raya Natal dan tahun baru 2022, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menemukan produk pangan tak layak atau yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) dengan nilai lebih dari Rp 860 juta.
Nilai itu didapatkan BPOM dari hasil pengawasan di awal hingga minggu ketiga Desember 2021, terhadap 1.975 sarana peredaran pangan olahan, yaitu pada 49 importir, 406 distributor, 1.511 ritel, dan 9 gudang e-commerce.
Dari pengawasan itu, ditemukan sebanyak 41.306 produk TMK, dengan rincian nilai ekonomi sebesar Rp.867.426.000.
Adapun dari puluhan ribu produk TMK itu, temuan didominasi oleh pangan kedaluwarsa yakni sebanyak 53 persen.
“Temuan terbanyak adalah pangan kedaluwarsa, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya masih berada di wilayah timur Indonesia dan/atau lokasi terpencil. Tidak dapat dipungkiri, tantangan pengawasan pangan olahan di wilayah Indonesia yang sangat luas sangat dipengaruhi oleh kondisi geografis,” jelas Penny saat konferensi pers, Jumat (24/12/2021).
Selanjutnya, diikuti oleh temuan produk Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 31,3 persen dan produk rusak 15,7 persen. .
Selain itu, dari pengawasan tersebut juga ditemukan sarana peredaran pangan TMK sebanyak 631 atau 32 persen sarana peredaran, yang terdiri dari 0,3 persen importir, 1,7 persen distributor, dan 30 persen ritel yang mencakup ritel modern dan tradisional.
Temuan sarana peredaran pangan ini TMK ini, menurut BPOM cenderung menurun dibanding tahun sebelumnya, dari 37,2 persen di 2020, dan 32 persen pada 2021.
Penurunan temuan TMK ini, disambut baik BPOM karena mengindikasikan adanya peningkatan kepatuhan dan pemahaman pelaku usaha, di bidang distribusi peredaran pangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pastikan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Aman, Dinkes Karawang: Orangtua Tidak Perlu Khawatir
"Terhadap temuan produk TMK, telah dilakukan pengamanan setempat dan pemusnahan oleh pelaku usaha yang disaksikan oleh petugas pengawas dari Badan POM. Terhadap sarana peredaran yang menjual produk TMK tersebut diberikan pembinaan. Namun, untuk sarana yang berulang melakukan pelanggaran maka dikenakan sanksi sesuai peraturan," tutup Penny.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Varises Mengganggu Penampilan dan Kesehatan? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengatasinya
-
Rahasia Awet Muda Dibongkar! Dokter Indonesia Bakal Kuasai Teknologi Stem Cell Quantum
-
Belajar dari Kasus Ameena, Apakah Permen Bisa Membuat Anak Sering Tantrum?
-
Bukan Sekadar Gadget: Keseimbangan Nutrisi, Gerak, dan Emosi Jadi Kunci Bekal Sehat Generasi Alpha
-
Gerakan Kaku Mariah Carey saat Konser di Sentul Jadi Sorotan, Benarkah karena Sakit Fibromyalgia?
-
Di Balik Rak Obat dan Layar Digital: Ini Peran Baru Apoteker di Era Kesehatan Modern
-
Kesibukan Kerja Kerap Tunda Pemeriksaan Mata, Layanan Ini Jadi Jawaban
-
Langkah Tepat Pengobatan Kanker Ovarium: Masa Remisi Lebih Panjang Hingga Tahunan
-
Katarak yang Tidak Dioperasi Berisiko Meninggal Dunia Lebih Awal, Ini Alasannya
-
Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue di DKI Jakarta: Kolaborasi Menuju Nol Kematian 2030