Suara.com - Satuang Tugas Penanganan COVID-19 menjelaskan pentingnya melakukan pembatasan sosial, di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM yang diterapkan di sejumlah daerah.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebut bahwa kondisi perkembangan kasus COVID-19 nasional saat ini harus disikapi dengan upaya serius untuk menekan kenaikan kasus.
Mengutip situs resmi Satgas Covid-19, pengendalian kasus pada daerah penyumbang kenaikan kasus tertinggi sebagai hotspot penularan perlu diperketat.
Data menyebut bahwa penularan terbesar terjadi pada wilayah aglomerasi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Karenanya, dengan dirilisnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No.9 Tahun 2022 terkait PPKM Level 1-3 di Wilayah Jawa - Bali, Pemerintah Daerah diminta serius menegakkan kebijakan protokol kesehatan, terutama daerah dengan Level PPKM 3.
Adapun InMendagri itu menginstruksikan Pengetatan pada sejumlah kegiatan. Berikut penjelasannya:
1. Sekolah
Kegiatan sekolah dapat melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) sesuai Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
2. Sektor non-esensial
Kegiatan pada sektor non-esensial maksimal 25 persen bekerja di kantor (WFO), dan hanya bagi yang sudah divaksin serta wajib aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Baca Juga: Virus Corona Varian Omicron Menggila, Pengusaha Mal Merana
3. Supermarket dan pasar
Lalu, pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Kapasitas pengunjungnya 60 persen dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat dibuka dengan kapasitas 60 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.
4. Tempat ibadah
Untuk tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah di masa PPKM Level 3 dengan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan lebih ketat sesuai ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
5. Fasilitas Umum
Berita Terkait
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Terbitkan Inmendagri, Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Jabodetabek Lakukan Upaya Perbaikan Kualitas Udara
-
Isi Instruksi Mendagri Terkait Polusi Udara, Wajib Diikuti Kepala Daerah Jabodetabek
-
Kendalikan Buruknya Kualitas Udara Jabodetabek, Mendagri Terbitkan Inmendagri 2/2023
-
Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Mudah dan Ampuh, 8 Cara Mengobati Sariawan yang Bisa Dicoba
-
5 Inovasi Gym Modern: Tak Lagi Hanya Soal Bentuk Tubuh dan Otot, Tapi Juga Mental!
-
Dua Pelari Muda dari Komunitas Sukses Naik Podium di Jakarta Running Festival 2025
-
Seberapa Kuat Daya Tahan Tubuh Manusia? Ini Kata Studi Terbaru
-
Langkah Kecil, Dampak Besar: Edukasi SADARI Agar Perempuan Lebih Sadar Deteksi Dini Kanker Payudara
-
Ginjal Rusak Tanpa Gejala? Inovasi Baru Ini Bantu Deteksi Dini dengan Akurat!
-
Apotek Bisa Jadi Garda Depan Edukasi dan Deteksi Dini Stunting, Begini Perannya
-
Tak Sekadar Air Putih, Ini Alasan Artesian Water Jadi Tren Kesehatan Baru
-
Vitamin C dan Kolagen: Duo Ampuh untuk Kulit Elastis dan Imunitas Optimal
-
Smart Hospital, Indonesia Mulai Produksi Tempat Tidur Rumah Sakit yang Bisa 'Baca' Kondisi Pasien