Suara.com - Satuang Tugas Penanganan COVID-19 menjelaskan pentingnya melakukan pembatasan sosial, di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM yang diterapkan di sejumlah daerah.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebut bahwa kondisi perkembangan kasus COVID-19 nasional saat ini harus disikapi dengan upaya serius untuk menekan kenaikan kasus.
Mengutip situs resmi Satgas Covid-19, pengendalian kasus pada daerah penyumbang kenaikan kasus tertinggi sebagai hotspot penularan perlu diperketat.
Data menyebut bahwa penularan terbesar terjadi pada wilayah aglomerasi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Karenanya, dengan dirilisnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No.9 Tahun 2022 terkait PPKM Level 1-3 di Wilayah Jawa - Bali, Pemerintah Daerah diminta serius menegakkan kebijakan protokol kesehatan, terutama daerah dengan Level PPKM 3.
Adapun InMendagri itu menginstruksikan Pengetatan pada sejumlah kegiatan. Berikut penjelasannya:
1. Sekolah
Kegiatan sekolah dapat melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) sesuai Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
2. Sektor non-esensial
Kegiatan pada sektor non-esensial maksimal 25 persen bekerja di kantor (WFO), dan hanya bagi yang sudah divaksin serta wajib aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Baca Juga: Virus Corona Varian Omicron Menggila, Pengusaha Mal Merana
3. Supermarket dan pasar
Lalu, pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Kapasitas pengunjungnya 60 persen dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat dibuka dengan kapasitas 60 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.
4. Tempat ibadah
Untuk tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah di masa PPKM Level 3 dengan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan lebih ketat sesuai ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
5. Fasilitas Umum
Berita Terkait
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Terbitkan Inmendagri, Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Jabodetabek Lakukan Upaya Perbaikan Kualitas Udara
-
Isi Instruksi Mendagri Terkait Polusi Udara, Wajib Diikuti Kepala Daerah Jabodetabek
-
Kendalikan Buruknya Kualitas Udara Jabodetabek, Mendagri Terbitkan Inmendagri 2/2023
-
Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Terapi Stem Cell Kian Berkembang, untuk Peremajaan Kulit hingga Pemulihan Cedera Sendi
-
Kesehatan Penglihatan Tak Boleh Diabaikan, Ini Pentingnya Koreksi Refraksi yang Tepat
-
Tren Sport Nutrition, Ini Peran Asupan Energi dalam Olahraga Endurance
-
Notarace 2026 Siap Digelar, Ajang Lari yang Padukan Olahraga dan Wawasan Hukum
-
Rekomendasi Dokter Richard, Ini Solusi Praktis Redakan Wasir dengan Cara Alami
-
Kolesterol Tinggi Sering Tanpa Gejala, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini sejak Usia 20 Tahun
-
Dokter Bantah Mitos Obat Kolesterol dan Diabetes Rusak Ginjal, Ini Penjelasannya
-
Anak Sering Ruam atau Diare Setelah Minum Susu? Bisa Jadi Tanda Alergi Susu Sapi
-
Metoo Hadirkan Senyum di Tengah Mobilitas Jakarta lewat Aktivasi Interaktif di CSW
-
Dorong Pola Makan Seimbang, Konsumsi Buah dan Sayur Masih Jadi Tantangan di Indonesia