Suara.com - Baru-baru ini beredar surat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia terkait yang berisi keputusan dan juga rekomendasi kepada IDI untuk segera melakukan pemecatan tetap sebagai anggota IDI.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua MKEK dr Pukovisa Prawiroharjo tertulis bahwa tidak ada itikad baik yang dilakukan oleh dokter Terawan sepanjang tahun 2018-2022. Surat itu juga merinco poin dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh dokter Terawan Agus Putranto.
Dalam poin pertama surat itu tertulis, bahwa Terawan Agus Putranto belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga surat keputusan itu diterbitkan.
"Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai," demikian tulis poin berikutnya dalam surat yang dikeluarkan pada Februari 2022 lalu.
Poin selanjutnya dalam surat itu juga menyebutkan bahwa Terawan Agus Putranto bertindak sebagai ketua dari perhimpunan dokter spesialis radiologi klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan tatalaksana dan organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
"Menerbitkan Surat Edaran nomor 163/AU/Sekr.PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi 'kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di Seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI'," tulis keterangan di surat tersebut.
Terakhir, juga disebutkan bahwa Agus Putranto telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat. Salah satu syarat permohonan perpindahan itu adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan atau terkena sanksi Ikatan Dokter Indonesia.
Hingga berita ini ditulis, Suara.com telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak MKEK IDI. Namun, sampai saat ini pesan tersebut masih belum mendapatkan respon meski telah dibaca.
Baca Juga: Pemecatan Terawan Dianggap Pelecehan Terhadap Jokowi
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
Terkini
-
Pentingnya Cek Gula Darah Mandiri: Ini Merek Terbaik yang Banyak Dipilih!
-
Prestasi Internasional Siloam Hospitals: Masuk Peringkat Perusahaan Paling Tepercaya Dunia 2025
-
Anak Bentol Setelah Makan Telur? Awas Alergi! Kenali Gejala dan Perbedaan Alergi Makanan
-
Alergi Makanan Anak: Kapan Harus Khawatir? Panduan Lengkap dari Dokter
-
Pijat Bukan Sekadar Relaksasi: Cara Alami Menjaga Kesehatan Fisik dan Mental
-
3.289 Kasus Baru Setiap Tahun: Mengenal Multiple Myeloma Lebih Dekat Sebelum Terlambat
-
Konsistensi Lawan Katarak Kongenital, Optik Ini Raih Penghargaan Nasional
-
Apa Itu HB Dosting Hexyl? Doktif Klaim Hexylresorcinol Pengganti Hydroquinone
-
Perempuan Wajib Tahu! 10.000 Langkah Sederhana Selamatkan Tulang dari Pengeroposan
-
Kemenkes Catat 57 Persen Orang Indonesia Sakit Gigi, Tapi Cuek! Ini Dampak Ngerinya Bagi Kesehatan