Suara.com - Penyimpanan vaksin COVID-19 tidak bisa dilakukan sembarangan. Selain metode penyimpanan, perlu juga diperhatikan masa simpan vaksin.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menjelaskan bahwa perpanjangan masa simpan vaksin COVID-19 dilakukan berdasarkan data hasil uji stabilitas vaksin yang dilaksanakan oleh produsen pemegang izin guna darurat vaksin.
"Perusahaan farmasi yang memberikan data untuk perpanjangan penggunaan vaksin, sebab ada komitmen bahwa perusahaan terus melakukan uji stabilitas produk mereka," kata Penny dikutip dari ANTARA, Rabu (6/4/2022).
Masa simpan vaksin adalah periode waktu suatu produk vaksin masih memenuhi spesifikasi dan persyaratan untuk digunakan. Masa simpan vaksin ditentukan berdasarkan hasil pengujian stabilitas produk.
Sedangkan masa kedaluwarsa yang biasanya tertera pada kemasan vaksin menunjukkan masa kandungan vaksin masih stabil dan memenuhi syarat mutu yang ditetapkan pada kondisi penyimpanan yang tertera pada kemasan.
"BPOM menetapkan shelf life (masa simpan) vaksin sesuai standar internasional, yaitu berdasarkan data stabilitas realtime skala komersial," kata Penny.
Proses penentuan masa simpan vaksin dan perpanjangannya, menurut dia, dilakukan mengacu pada ASEAN Variation Guideline For Pharmaceutical Products serta standar produk farmasi Eropa, Australia, dan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).
Penny menjelaskan bahwa proses perpanjangan masa simpan vaksin mencakup penyerahan data baru hasil uji stabilitas jangka panjang yang dilakukan oleh produsen vaksin.
"Penetapan waktu perpanjangan batas kedaluwarsa vaksin sesuai dengan data stabilitas dengan hasil memenuhi syarat," katanya.
Baca Juga: Ingin Mudik Lebaran? Segera Dapatkan Vaksin Booster Sekarang Juga Ya!
"Izin perpanjangan diberikan per fasilitas namun dengan merk vaksin yang sama. Dengan data uji stabilitas itu, kita inspeksi ke fasilitas produksi, karena ini produsennya yang menyampaikan data uji stabilitas, kita evaluasi untuk perpanjangan waktu kedaluwarsa," ia menjelaskan.
Menurut dia, perpanjangan masa simpan vaksin merupakan sesuatu yang lazim dilakukan di berbagai negara berdasarkan data terbaru hasil uji stabilitas yang diserahkan oleh industri farmasi pemegang izin guna darurat atau izin edar vaksin.
Ia mengatakan bahwa industri farmasi pemegang izin guna darurat vaksin bertanggung jawab memantau masa simpan vaksin COVID-19 dan melakukan pelabelan ulang pada kemasan produk vaksin yang telah diedarkan sebelum perpanjangan masa simpan.
Di Indonesia, produk vaksin COVID-19 yang telah mendapat persetujuan perpanjangan masa simpan selama 12 bulan meliputi produk vaksin buatan Bio Farma, vaksin buatan Sinopharm kemasan satu dosis prefilled syringe, dan CoronaVac vial satu dosis.
Selain itu ada produk vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca yang diproduksi oleh Catalent Anagni S.R.L., Italia, serta Pfizer-Biontech COVID 19 Vaccine (Comirnaty) yang diproduksi di Pfizer Manufacturing Belgium, Puurs, Baxter yang masa simpannya diperpanjang sembilan bulan serta vaksin COVID-19 Sinopharm kemasan dua dosis (vial) yang masa simpannya diperpanjang 11 bulan.
Berita Terkait
-
Pinkflash Kosmetik Dari Mana? Ternyata Jual Kosmetik dengan Zat Berbahaya
-
7 Pilihan Eyeshadow Lokal yang Sudah BPOM: Harga Terjangkau dan Aman
-
Hati-Hati! Selain Pinkflash, Ini 23 Kosmetik Berbahaya yang Izinnya Dicabut BPOM
-
Eyeshadow Produk Pinkflash Terbukti Berbahaya, Korban Bagikan Penampakan Mengerikan
-
8 Bahan Berbahaya dalam Kosmetik Temuan BPOM: Dari Merkuri hingga Pewarna Karsinogenik
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Waspada Konsumsi Minuman Soda Diet, Temuan Terbaru Sebut Risiko Penyakit Hati Naik hingga 60%
-
Inovasi Kedokteran Gigi yang Siap Ubah Layanan Kesehatan Mulut Indonesia
-
Waspada "Diabesity", Mengapa Indonesia Jadi Sarang Penyakit Kombinasi Diabetes dan Obesitas?
-
Gaya Hidup Modern Picu Kelelahan, Inovasi Wellness Mulai Dilirik Masyarakat Urban
-
Rahasia Anak Tumbuh Percaya Diri dan Kreatif, Jessica Iskandar Beberkan Kuncinya
-
BRIN Uji Rokok Elektrik: Kadar Zat Berbahaya Lebih Rendah, Tapi Perlu Pengawasan
-
Sering Luput Dari Perhatian Padahal Berbahaya, Ketahui Cara Deteksi dan Pencegahan Aritmia
-
Vape Bukan Alternatif Aman: Ahli Ungkap Risiko Tersembunyi yang Mengintai Paru-Paru Anda
-
Kesehatan Perempuan dan Bayi jadi Kunci Masa Depan yang Lebih Terjamin
-
8 Olahraga yang Efektif Menurunkan Berat Badan, Tubuh Jadi Lebih Bugar