Suara.com - Penyimpanan vaksin COVID-19 tidak bisa dilakukan sembarangan. Selain metode penyimpanan, perlu juga diperhatikan masa simpan vaksin.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menjelaskan bahwa perpanjangan masa simpan vaksin COVID-19 dilakukan berdasarkan data hasil uji stabilitas vaksin yang dilaksanakan oleh produsen pemegang izin guna darurat vaksin.
"Perusahaan farmasi yang memberikan data untuk perpanjangan penggunaan vaksin, sebab ada komitmen bahwa perusahaan terus melakukan uji stabilitas produk mereka," kata Penny dikutip dari ANTARA, Rabu (6/4/2022).
Masa simpan vaksin adalah periode waktu suatu produk vaksin masih memenuhi spesifikasi dan persyaratan untuk digunakan. Masa simpan vaksin ditentukan berdasarkan hasil pengujian stabilitas produk.
Sedangkan masa kedaluwarsa yang biasanya tertera pada kemasan vaksin menunjukkan masa kandungan vaksin masih stabil dan memenuhi syarat mutu yang ditetapkan pada kondisi penyimpanan yang tertera pada kemasan.
"BPOM menetapkan shelf life (masa simpan) vaksin sesuai standar internasional, yaitu berdasarkan data stabilitas realtime skala komersial," kata Penny.
Proses penentuan masa simpan vaksin dan perpanjangannya, menurut dia, dilakukan mengacu pada ASEAN Variation Guideline For Pharmaceutical Products serta standar produk farmasi Eropa, Australia, dan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).
Penny menjelaskan bahwa proses perpanjangan masa simpan vaksin mencakup penyerahan data baru hasil uji stabilitas jangka panjang yang dilakukan oleh produsen vaksin.
"Penetapan waktu perpanjangan batas kedaluwarsa vaksin sesuai dengan data stabilitas dengan hasil memenuhi syarat," katanya.
Baca Juga: Ingin Mudik Lebaran? Segera Dapatkan Vaksin Booster Sekarang Juga Ya!
"Izin perpanjangan diberikan per fasilitas namun dengan merk vaksin yang sama. Dengan data uji stabilitas itu, kita inspeksi ke fasilitas produksi, karena ini produsennya yang menyampaikan data uji stabilitas, kita evaluasi untuk perpanjangan waktu kedaluwarsa," ia menjelaskan.
Menurut dia, perpanjangan masa simpan vaksin merupakan sesuatu yang lazim dilakukan di berbagai negara berdasarkan data terbaru hasil uji stabilitas yang diserahkan oleh industri farmasi pemegang izin guna darurat atau izin edar vaksin.
Ia mengatakan bahwa industri farmasi pemegang izin guna darurat vaksin bertanggung jawab memantau masa simpan vaksin COVID-19 dan melakukan pelabelan ulang pada kemasan produk vaksin yang telah diedarkan sebelum perpanjangan masa simpan.
Di Indonesia, produk vaksin COVID-19 yang telah mendapat persetujuan perpanjangan masa simpan selama 12 bulan meliputi produk vaksin buatan Bio Farma, vaksin buatan Sinopharm kemasan satu dosis prefilled syringe, dan CoronaVac vial satu dosis.
Selain itu ada produk vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca yang diproduksi oleh Catalent Anagni S.R.L., Italia, serta Pfizer-Biontech COVID 19 Vaccine (Comirnaty) yang diproduksi di Pfizer Manufacturing Belgium, Puurs, Baxter yang masa simpannya diperpanjang sembilan bulan serta vaksin COVID-19 Sinopharm kemasan dua dosis (vial) yang masa simpannya diperpanjang 11 bulan.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Ultimatum BPOM: Kalau Tidak Hadir Sidang, Ada Apa-Apanya!
-
Keras, Nikita Mirzani Minta BPOM Dibubarkan Jika Mangkir Lagi di Sidang
-
Nikita Mirzani Tuding BPOM Tak Netral Gara-Gara Tolak Jadi Saksi Ahli di Sidangnnya
-
Tak Hanya Obat Palsu, BPOM Perketat Pengawasan Kosmetik dan Skincare Ilegal
-
Kepala BPOM Jawab Surat Terbuka Nikita Mirzani : Siap Jadi Saksi, Asal Diminta Hakim
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
Terkini
-
Risiko Serangan Jantung Tak Pandang Usia, Pentingnya Layanan Terpadu untuk Selamatkan Nyawa
-
Bijak Garam: Cara Sederhana Cegah Hipertensi dan Penyakit Degeneratif
-
HD Theranova: Terobosan Cuci Darah yang Tingkatkan Kualitas Hidup Pasien Gagal Ginjal
-
Stres Hilang, Jantung Sehat, Komunitas Solid: Ini Kekuatan Fun Run yang Wajib Kamu Coba!
-
Jantung Sehat di Usia Muda: 5 Kebiasaan yang Wajib Kamu Tahu!
-
Infeksi Silang di Rumah Sakit? Linen Medis Antivirus Ini Jadi Solusi!
-
Golden Period Jadi Kunci, RS Ini Siapkan Layanan Cepat Tangani Stroke
-
Nada Tarina Pamer Bekas Jahitan Operasi, Kenapa Skoliosis Lebih Rentan pada Wanita?
-
Apa Itu Tylenol: Obat yang Diklaim Donald Trump Bisa Bikin Autis
-
Mengenal Osteosarcoma, Kanker Tulang Ganas yang Mengancam Nyawa Anak dan Remaja