Suara.com - Pertandingan Arema dan Persebaya Stadion Kanjuruhan memakan banyak korban. Hingga kini tercatat sebanyak 129 korban meninggal dunia akibat.
Dalam sejumlah laporan disebutkan korban meningga diduga dipicu gas air mata dari polisi yang membuat penonton yang desak-desakan saat ingin keluar dari Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Akibatnya, banyak masyarakat yang protes terkait penggunaan gas air mata.
Gas air mata sendiri memang bukan suatu hal yang dianjurkan dalam mengamankan massa. Apalagi bahan yang terdapat dalam gas air mata memiliki dampak yang kurang baik bagi kesehatan.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K). mengatakan, penggunaan gas air mata akan memberikan dampak bagi saluran napas.
“Gas air mata ini dapat menimbulkan dampak kesehatan pada manusia. Efek dari penggunaan gas air mata ini akan menyebabkan berbagai iritasi di saluran napas bagian bawah dari hidung hingga tenggorokan” ucap Dokter Agus saat dihubungi Suara.com, Minggu (2/10/2022).
Tidak hanya itu, Dokter Agus menuturkan, gas air mata juga akan memberikan beberapa gejala yang berdampak buruk sehingga penggunaannya dinilai cukup berbahaya.
“Gas air mata juga menimbulkan gejala, mulai dari hidung berair, adanya rasa terbakar di hidung dan tenggorokan, batuk, dahak, nyeri dada hingga mata,” jelas Dokter Agus.
Dokter Agus menambahkan, gas air mata juga tidak hanya berdampak pada pernapasan, tetapi penglihatan mata.
“Pada mata, (gas air mata) menyebabkan iritasi yang menimbulkan mata menjadi merah, rasa terbakar pada mata serta pandangan menjadi kabur,” pungkas Dokter Agus.
Baca Juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan Renggut 182 Nyawa, dr Tirta: Gas Air Mata Bikin Suporter Terkena Hipoksia
Selain masyarakat, protes penembakan gas air mata tersebut juga dilakukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Menurut Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, penggunaan gas air mata tersebut yang membuat masyarakat berdesakan untuk keluar.
Isnur juga menegaskan, terkait penggunaan gas air mata sendiri pada dasarnya sudah dilarang oleh FIFA. Hal tersebut sudah tercantum dalam pasal 19 terkait penggunaan gas air mata ataupun senjata api untuk mengamankan massa.
“Padahal jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion,” jelas Isnur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
Tips Memilih Klinik Tulang Terpercaya untuk Terapi Skoliosis Non-Operasi
-
Presisi dan Personalisasi: Arah Baru Perawatan Kanker di Asia Tenggara
-
Lonjakan Kasus Kanker Global, Pencegahan dengan Bahan Alami Kian Dilirik
-
Cara Memilih dan Memakaikan Popok Dewasa untuk Cegah Iritasi pada Lansia
-
5 Fakta Keracunan MBG Cimahi: Pengelola Minta Maaf, Menu Ini Diduga Jadi Penyebab
-
4 Penjelasan Sains Puasa Membantu Tubuh Lebih Sehat: Autofagi, Insulin dan Kecerdasan
-
Mendampingi Anak Gamer: Antara Batasan, Keamanan, dan Literasi Digital
-
Selamat Tinggal Ruam! Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Mengeksplorasi Tanpa Batasan Kenyamanan
-
Tantangan Penanganan Kanker di Indonesia: Edukasi, Akses, dan Deteksi Dini
-
Virus Nipah Mengintai: Mengapa Kita Harus Waspada Meski Belum Ada Kasus di Indonesia?