Suara.com - Wacana Presiden Jokowi melarang penjualan rokok ketengan atau rokok batangan menimbulkan polemik di masyarakat. Namun pakar memastikan bahwa aturan ini bisa mengurangi prevalensi perokok anak atau perokok pemula.
Menurut Pengamat Hukum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Tubagus Haryo bahwa larangan menjual rokok eceran jadi salah satu revisi PP 109 tahun 2012. Rencana revisi PP ini tertuang dalam Keputusan Presiden atau Keppres 25 tahun 2022.
"Jadi beberapa waktu lalu keluar Keppres 25 tahun 2022, Keppres ini di dalamnya ada lampiran, dimana salah satu poin di lampiran itu adalah akan ada revisi PP 109 tahun 2012," ujar Tubagus dalam wawancara dengan awak media beberapa waktu lalu.
Tubagus mengatakan kondisi Indonesia sedang alami peningkatan jumlah prevalensi perokok anak, sehingga pemerintah perlu turun langsung membuat kebijakan yang bisa mencegah anak jadi perokok pemula.
Sedangkan penjualan rokok eceran membuat harga rokok jadi lebih murah dan mudah dibeli pelajar atau anak-anak, apalagi dijual di toko kelontong. Sehingga pelajar bisa membeli rokok dengan uang saku pemberian orangtuanya.
Hasilnya karena kecanduan, anak yang sudah terpapar rokok jadi ketagihan dan jadi sulit berhenti, sehingga hingga dewasa ia jadi perokok dan membahayakan kesehatannya di masa depan.
"Karena akhirnya rokok menjadi murah dan itu bisa diakses oleh minor people (kaum minoritas) termasuk para pelajar, anak-anak, remaja, bahkan orang-orang yang kurang beruntung, dalam hal ini penerima BLT dan sebagainya, itu bisa mengaksesnya secara ketengan," ungkap Tubagus.
Sehingga Tubagus mendukung penuh revisi PP 109 tahun 2012, karena dalam peraturan pemerintah (PP) sebelumnya tidak mengatur penjualan rokok ketengan, iklan rokok di media massa online dan media sosial, termasuk aturan rokok elektrik yang sama bahayanya dengan rokok konvensional atau rokok kretek.
Hal senada juga disampaikan Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari bahwa melarang penjualan rokok batangan bisa jadi salah satu cara mencegah anak jadi perokok. Apalagi data Riskesdas menunjukan perokok anak meningkat dari 7,2 persen di 2013 bertambah menjadi 9,1 persen di 2018.
Baca Juga: Fakta Pria Palembang Gagal Nikah: Gegara Bentak Calon Mertua Perkara Duit Rp700 Ribu
"Pelarangan penjualan rokok batangan akan menjauhkan akses anak terhadap rokok, karena selama ini, dengan diperbolehkannya penjualan rokok batangan, anak mudah mengakses rokok karena harganya yang murah," tegas Lisda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Berat Badan Tak Kunjung Naik? Susu Flyon Jadi Salah Satu Solusi yang Dilirik
-
Lebih Banyak Belum Tentu Lebih Baik: Fakta Mengejutkan di Balik Kebiasaan Konsumsi Suplemen Anda
-
Nyeri Lutut pada Perempuan Tak Boleh Dianggap Sepele, Mesti Waspada Hal Ini
-
Olahraga Bukan Hanya Soal Kompetisi bagi Anak: Bisa Jadi Cara Seru Membangun Gaya Hidup Aktif
-
Studi Ungkap Mikroplastik Ditemukan di Dalam Tubuh Manusia, Bisa Picu Gangguan Pencernaan
-
Kebutuhannya Berbeda dengan Dewasa, Ini 5 Alasan Si Kecil Perlu ke Dokter Gigi Anak
-
Cuma 30 Menit, Ini Rahasia Bonding Berkualitas di Tengah Kesibukan Orang Tua
-
Cacar Api Mengintai Diam-Diam: Kelompok Rentan Bisa Alami Komplikasi Lebih Berat
-
Kata 'Capek' Sering Dianggap Sepele Mahasiswa, Padahal Sinyal Distress Mental?
-
Cara Ibu Modern Menghadirkan Kenyamanan di Rumah: Perhatian Tulus hingga Kelembutan Plenty