Suara.com - Penetapan iuran, manfaat, dan tafir pelayanan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan berbagai pertimbangan, termasuk politik hingga kemmapuan finansial masyarakat. Untuk itu, iuran BPJS Kesehatan 2025 terbaru akan disesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah.
Sebelumnya, ditetapkan kebijakan penghapusan system kelas 1,2, dan 3 pada BPJS Kesehatan dan berlaku pada Juli 2025. Keputusan penghapusan kelas BPJS tersebut dikukuhkan melalui Perpres No. 59 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pengumuman penghapusan system layanan kelas 1,2 dan 3 tersebut lantas menimbulkan isu iuran BPJS Kesehatan 2025 akan berubah. Sampai saat ini, belum ada perubahan irusan. Skema iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2022.
Berikut skema iuran BPJS Kesehatan dikutip dari situs BPJS Kesehatan:
1. Iuran bagi peserta berstatus Pekerja Penerima Upah di Lembaga Pemerintahan dan non pemerintahan sebesar 5 persen dari gaji per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan mandiri oleh peserta.
2. Iuran bagi peserta berstatus Pekerja Penerima Upah di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
3. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari empat anak, ayah, ibu, dan mertua sebesar 1 persen dari gaji per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
4. Iuran untuk kerabat pekerja penerima upah seperti saudara kandung atau asisten, pekerja bukan penerima upah, serta bukan pekerja adalah sebagai berikut:
- Perawatan kelas III, per orang per bulan Rp42.000 dengan rincian per 1 Januari 2021, peserta membayar iuran sebesar Rp35.000 dan pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.
- Perawatan kelas II, per orang per bulan sebesar Rp100.000.
- Perawatan kelas I, per orang per bulan sebesar Rp150.000.
5. Iuran bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, Janda, Duda, atau anak Yatim piatu sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil Golongan Ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan dibayar oleh Pemerintah.
Baca Juga: Defisit BPJS Kesehatan Bengkak Rp 20 Triliun, DPR Desak Pemerintah Cari Solusi
Pembayaran iuran tersebut di atas paling lambat 10 setiap bulan. Sejak 1 Juli 2016, tidak ada lagi denda keterlambatan pembayaran iuran. Denda baru akan ikenakan dalam aktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan dan peserta memperoleh layanan Kesehatan rawat inap. Denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnose awal pelayanan Kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak. Sesuai Perpres No.64 tahun 2020, ketentuan denda 5% tersebut dihitung dengan ketentuan sebagai berikut.
- Maksimal jumlah bulan tertunggak 12 bulan.
- Denda maksimal Rp30 juta.
- Denda pelayanan ditanggung pemberi kerja bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Demikian itu informasi iuran BPJS Kesehatan 2025 terbaru.
Menkes Sarankan Warga Tambah Asuransi Swasta, Pengamat Kebijakan Publik: Menimbulkan Kecurigaan Publik
Pengamat kebijakan public, Trubus Rahadiansyah, menyoroti pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi yang menyarankan masyarakat ikut asuransi swasta. Imbauan itu muncul lantaran BPJS Kesehatan tidak bisa meng-cover semua jenis penyakit.
Menurut Trubus, pernyataan Budi tersebut mengindikasikam adanya inkonsistensi pemerintah dalam hal menjamin kesehatan publik.
"Karena apa? Karena selama ini janji pemerintah kan soal kesehatan adalah urusan negara, pemerintah, makanya dibentuk BPJS. Undang-Undang Jaminan Kesehatan Nasional itu mengamanatkan bahwa persoalan kesehatan menjadi tanggung jawab negara, pemerintah," kata Trubus kepada Suara.com, Jumat (17/1/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Lari: Half Marathon dengan Pemandangan Ikonik Jakarta
-
Cuaca Panas Bikin Kulit Gatal dan Ruam Merah? Itu Tanda Alergi, Ini Obat yang Tepat
-
Peer Parenting: Rahasia Ibu Modern Membangun Generasi Luar Biasa
-
Rahmad Setiabudi Jadi Pelari Indonesia Tercepat di Chicago Marathon 2025
-
Kenapa Anak Muda Sekarang Banyak Terserang Vertigo? Ini Kata Dokter
-
Tips Edukasi Kesehatan Reproduksi dan Menstruasi untuk Remaja Sehat dan Percaya Diri
-
Lagi Stres Kok Jadi Makan Berlebihan? Ini Penjelasan Psikolog Klinis
-
Otak Ternyata Bisa Meniru Emosi Orang, Hati-hati Anxiety Bisa Menular
-
National Hospital Surabaya Buktikan Masa Depan Medis Ada di Tangan AI!
-
Inovasi Bedah Robotik Pertama di Indonesia: Angkat Kanker Payudara Tanpa Hilangkan Bentuk Alami