Indotnesia - Pemerintah meresmikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan itu merupakan revisi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sebelumnya menyebut jika JHT bisa diambil saat usia 56 tahun.
Permenaker ini diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan presiden, sekaligus perhatian atas aspirasi masyarakat yang menghendaki penyederhanaan dan kemudahan proses klaim JHT. Selain itu, aturan ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Permenaker baru ini mengembalikan aturan terkait manfaat klaim JHT yang dapat diambil secara tunai dan sekaligus.
“Permenaker ini mengembalikan pengaturan terkait dengan klaim manfaat JHT sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta yang terkena PHK, di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus serta tanpa melewati masa tunggu 1 bulan,“ terang Ida saat konferensi pers virtual terkait revisi JHT, Kamis (28/4/2022).
Ida menegaskan, manfaat JHT dapat dicairkan tanpa harus menunggu usia 56 tahun. Selain itu, aturan klaim JHT yang sebelumnya cukup rumit karena harus menyertakan empat dokumen, kini disederhanakan menjadi dua dokumen saja, yaitu Kartu Peserta BPJS dan KTP.
Selain penyederhanaan, aturan baru juga memberikan kemudahan syarat pengajuan tanpa harus melampirkan dokumen asli. Dokumen dapat berupa dokumen elektronik atau fotocopy.
Aturan baru juga memudahkan penyampaian permohonan dana JHT yang sebelumnya diharuskan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, kini dapat dilakukan secara daring.
Dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak berlaku lagi.
Sebagai penutup, Ida menyampaikan harapannya kepada para pekerja/buruh terkait aturan baru yang diberlakukan.
“Saya harap semua pekerja/buruh sekali lagi tetap fokus. Saya ingin mengatakan tetap fokus dan produktif dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari karena aturan JHT yang baru dipastikan sudah sesuai dengan harapan teman-teman pekerja dan buruh,” kata Ida.
Berita Terkait
-
Purbaya Pamer Rating Utang Dapat Nilai Tinggi dari China: Kita Emang Jago, Orang RI yang Tak Percaya
-
Defisit Fiskal Membengkak, Kebijakan Tarif Lepas WNI Jadi Jalan Pintas Miskin Kreativitas
-
Dear Pemerintah, Kenapa Tidak Maksimalkan Program yang Sudah Ada?
-
Gelar Sarjana vs AI: Menagih Aksi Pemerintah Atasi Krisis Kerja Gen Z
-
Jelang 2 Tahun Pemerintahan, Prabowo Kumpulkan Menteri untuk Evaluasi Besar
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan
-
Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri
-
JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah