Indotnesia - Pemerintah meresmikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan itu merupakan revisi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sebelumnya menyebut jika JHT bisa diambil saat usia 56 tahun.
Permenaker ini diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan presiden, sekaligus perhatian atas aspirasi masyarakat yang menghendaki penyederhanaan dan kemudahan proses klaim JHT. Selain itu, aturan ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Permenaker baru ini mengembalikan aturan terkait manfaat klaim JHT yang dapat diambil secara tunai dan sekaligus.
“Permenaker ini mengembalikan pengaturan terkait dengan klaim manfaat JHT sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta yang terkena PHK, di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus serta tanpa melewati masa tunggu 1 bulan,“ terang Ida saat konferensi pers virtual terkait revisi JHT, Kamis (28/4/2022).
Ida menegaskan, manfaat JHT dapat dicairkan tanpa harus menunggu usia 56 tahun. Selain itu, aturan klaim JHT yang sebelumnya cukup rumit karena harus menyertakan empat dokumen, kini disederhanakan menjadi dua dokumen saja, yaitu Kartu Peserta BPJS dan KTP.
Selain penyederhanaan, aturan baru juga memberikan kemudahan syarat pengajuan tanpa harus melampirkan dokumen asli. Dokumen dapat berupa dokumen elektronik atau fotocopy.
Aturan baru juga memudahkan penyampaian permohonan dana JHT yang sebelumnya diharuskan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, kini dapat dilakukan secara daring.
Dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak berlaku lagi.
Sebagai penutup, Ida menyampaikan harapannya kepada para pekerja/buruh terkait aturan baru yang diberlakukan.
“Saya harap semua pekerja/buruh sekali lagi tetap fokus. Saya ingin mengatakan tetap fokus dan produktif dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari karena aturan JHT yang baru dipastikan sudah sesuai dengan harapan teman-teman pekerja dan buruh,” kata Ida.
Berita Terkait
-
Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?
-
Menteri HAM Cium Aroma Skenario Pojokkan Pemerintah di Balik Laporan Polisi Terhadap Feri Amsari Cs
-
Bukan Cuma Blokir Konten, Guru Besar Unair Bongkar 'Cara Halus' Membungkam Kritik di Ruang Digital
-
Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Beno Prasetio yang Wafat Dalam Kecelakaan Kerja
-
Pramono Anung Bakal Pangkas Pajak Warga Jakarta, Ini Bocoran Kebijakan Barunya
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
BRI Berikan Diskon Produk Johnny Andrean, Sepaket Lebih Murah!
-
Target Tembus Rp563 Miliar, CBDK Optimis Properti PIK 2 Makin Dilirik Investor
-
Awas, Risiko Kebocoran Solar Subsidi Imbas Harga BBM Nonsubsidi Naik Gila-gilaan
-
40 Hari Berpulang, Habib Jafar Ungkap Ketegaran Vidi Aldiano di Akhir Hayat
-
BBRI atau BMRI? Pakar Senior Ini Ungkap Saham Pilihannya untuk Jangka Panjang
-
63 Kode Redeem FF Max Terbaru 19 April 2026: Raih Skyboard, M1014 Laut Ganas dan Blazing
-
6 HP Realme dengan Kamera Terbaik dan RAM Besar 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Diserang di Bandara hingga Tewas, Ini Kronologi Lengkap Penikaman Nus Kei dalam 2 Jam
-
Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan
-
Jatuh Cinta Lagi oleh Nadhif, Teror Manis bagi Hati Saya yang Belum Sembuh