Indotnesia - Kasus pelecehan seorang karyawan wanita perusahaan Kawan Lama Group dalam sebuah grup WhatsApp (WA) sempat ramai di Twitter. Setelah melakukan penyelidikan, pihak perusahaan mengenakan Surat Peringatan ke-3 (SP III) pada pelaku.
Sebelumnya, suami korban pada Sabtu (13/8/2022) membagikan utas di Twitter yang menceritakan kronologi pelecehan yang dialami oleh istrinya. Dia juga menyertakan tangkapan layar percakapan grup WA yang membuat bukti.
Melalui utas tersebut sang suami berusaha menuntut pihak perusahaan agar memberikan sanksi pada pelaku. Manajemen Kawan Lamo Group merespons dan menyebut akan melakukan penyelidikan.
Pihak perusahaan juga menyebut grup percakapan WA yang berisikan 13 anggota tersebut merupakan ranah privasi individu, sehingga yang terjadi di dalam grup menjadi di luar kewenangan perusahaan.
Meski begitu, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan telah ditemukan pelanggaran norma yang diatur dalam Peraturan Perusahaan dan Standar Perilaku Bisnis Kawan Lama Group. Karena itu, para pelaku yang ikut terlibat dikenakan SP III.
Hal tersebut disampaikan pihak perusahaan dalam rilis Tanggapan Lanjutan Atas Informasi yang Beredar Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Secara Verbal di Group Chat Pertemanan.
“Pada salah satu interaksi di dalam grup chat telah ditemukan pelanggaran norma yang diatur dalam Peraturan Perusahaan dan Standar Perilaku Bisnis Kawan Lama Group,” tulis Vice President Government Relations Kawan Lama Group, Dasep Suryanto dalam surat tanggapan pada Rabu (16/8/2022).
“Atas dasar itu kami memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berupa SP III (Surat Peringatan ke-3),” imbuhnya.
Dari rilis itu juga disampaikan apabila masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan tersebut, maka Kawan Lama Group siap bekerjasama dalam setiap proses.
Baca Juga: Geram Istrinya Dilecehkan Rekan Kantor di Grup WA, RP Laporkan Pelaku ke Polres Metro Jakbar
Meski begitu, pihak perusahaan sangat menyayangkan peristiwa yang terjadi pada karyawannya dan juga pengangkatan masalah ke media sosial yang berpotensi menyebabkan kerugian pada perusahaan Kawan Lama Group.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan
-
5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
5 Weton Paling Ditakuti Makhluk Halus Menurut Primbon Jawa