Indotnesia - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menetapkan arak bali sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan WBTb Indonesia Tahun 2022.
Penetapan arak bali sebagai WTWB, Gubernur Bali I Wayan Koster meminta masyarakat agar konsisten menjaga warisan leluhur tersebut.
“Dengan ditetapkan sebagai WBTb, arak bali telah mendapat pengakuan dan legitimasi kuat bahwa warisan leluhur ini harus kita jaga secara bersama-sama dengan kuat dan konsisten, serta diberdayakan secara ekonomi menjadi sumber kehidupan dan kesejahteraan masyarakat Bali,” tuturnya seperti dikutip dari Antara.
Melansir VOI, minuman yang masuk dalam kategori world spirit itu adalah minuman golongan C. Yaitu arak yang dibuat melalui proses penyulingan dengan kandungan alkohol 25 - 45 persen.
Karena itu dia meminta agar pembuatan arak bali dengan proses penyulingan tradisional tersebut tetap dilestarikan dan tidak diubah-ubah secara bebas agar keasliannya tetap terjaga.
Kostar juga menyebut akan menindak tegas pelaku yang membuat arak bali yang tidak sesuai aturan karena akan merusak tradisi.
“Masyarakat tidak diperbolehkan membuat arak (dari) gula dengan proses fermentasi, karena akan merusak tradisi arak Bali, jika melanggar akan ditindak tegas,” tegasnya.
Dia Juga mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan, promosi, pembinaan, serta pengawasan terhadap wine bali tersebut.
Baca Juga: Diserang Fans Gara-gara Roasting Leslar, Begini Tanggapan Kiki Saputri
Arak bali masuk sebagai WBTB berbarengan dengan 9 warisan budaya lainnya, dari berbagai provinsi di Indonesia, yaitu uyah (garam), Amed, jaja laklak, lontar Bali, sate lilit karya pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi, berko, Mejaran-jaranan, dan sayur serombotan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi