Indotnesia - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menetapkan arak bali sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan WBTb Indonesia Tahun 2022.
Penetapan arak bali sebagai WTWB, Gubernur Bali I Wayan Koster meminta masyarakat agar konsisten menjaga warisan leluhur tersebut.
“Dengan ditetapkan sebagai WBTb, arak bali telah mendapat pengakuan dan legitimasi kuat bahwa warisan leluhur ini harus kita jaga secara bersama-sama dengan kuat dan konsisten, serta diberdayakan secara ekonomi menjadi sumber kehidupan dan kesejahteraan masyarakat Bali,” tuturnya seperti dikutip dari Antara.
Melansir VOI, minuman yang masuk dalam kategori world spirit itu adalah minuman golongan C. Yaitu arak yang dibuat melalui proses penyulingan dengan kandungan alkohol 25 - 45 persen.
Karena itu dia meminta agar pembuatan arak bali dengan proses penyulingan tradisional tersebut tetap dilestarikan dan tidak diubah-ubah secara bebas agar keasliannya tetap terjaga.
Kostar juga menyebut akan menindak tegas pelaku yang membuat arak bali yang tidak sesuai aturan karena akan merusak tradisi.
“Masyarakat tidak diperbolehkan membuat arak (dari) gula dengan proses fermentasi, karena akan merusak tradisi arak Bali, jika melanggar akan ditindak tegas,” tegasnya.
Dia Juga mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan, promosi, pembinaan, serta pengawasan terhadap wine bali tersebut.
Baca Juga: Diserang Fans Gara-gara Roasting Leslar, Begini Tanggapan Kiki Saputri
Arak bali masuk sebagai WBTB berbarengan dengan 9 warisan budaya lainnya, dari berbagai provinsi di Indonesia, yaitu uyah (garam), Amed, jaja laklak, lontar Bali, sate lilit karya pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi, berko, Mejaran-jaranan, dan sayur serombotan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan