Indotnesia - Tahukah para ibu, bayi baru lahir bisa langsung didaftarkan BPJS Kesehatan? Caranya, dengan mengikuti syarat dan cara daftar yang akan dijelaskan di bawah.
BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk anak-anak.
Oleh karena itu, sejak bayi baru lahir sudah bisa didaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan. Bagaimana caranya?
Melansir laman bpjs-kesehatan.go.id, ada sejumlah ketentuan ketika akan mendaftarkan anaknya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan;
2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran;
3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan;
4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil;
5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Baca Juga: Viral Bayi Diberi Minum Kopi Susu, Simak Penjelasan Dampaknya Menurut Medis
Sementara, pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS akan mengikuti status kepesertaan yang dimiliki oleh orang tuanya. Apakah termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Berikut syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir dari tiap-tiap jenis kepesertaan.
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
PBI JK merupakan peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Bagi peserta PBI JK, bayi yang baru dilahirkannya akan otomatis terdaftar dengan kepesertaan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir peserta PBI JK
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;dan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Ramai Isu Moratorium Alfamart dan Indomaret, Ini Penjelasan Resmi Menteri UMKM
-
Bupati Sukoharjo Tak Sendiri, KPK Amankan Empat Orang dalam OTT di Solo Raya
-
Gagal Pecahkan Rekor, Enola Holmes 3 Debut Angka 20,7 Juta Views di Netflix
-
CBR Dinilai Mampu Ciptakan Lapangan Kerja, Ini Ajakan Menteri UMKM ke Korporasi
-
Bupati Sukoharjo Terjaring OTT KPK, Diduga Peras Perangkat Daerah
-
KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan
-
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK
-
Tragis! Remaja Madiun Tewas Terjebak Lumpur Sungai Bengawan Solo
-
PNM Bawa Suara Jutaan Pengusaha Ultra Mikro di Halal Expo Indonesia 2026
-
Penjualan Eceran Juni 2026 Turun Tipis, BI Pastikan Konsumsi Rumah Tangga Masih Solid