Setiap umat Islam baik laki-laki maupun perempuan, wajib membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan hingga menjelang sholat Idul Fitri.
Orang yang mengeluarkan zakat fitrah disebut dengan muzakki. Sedangkan, orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut dengan mustahik.
Perintah untuk membayar zakat fitrah adalah wajib kepada setiap muslim yang mampu menghidupi dirnya sendiri dan keluarga pada bulan Ramadhan hingga menjelang sholat Idul Fitri. Sementara, bagi muslim yang tak mampu, maka mereka tidak wajib membayar zakat fitrah. Sebaliknya, mereka justry termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Orang yang berhak menerima zakat atau mustahik terdiri dari 8 golongan/asnaf sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al Qur'an yang artinya:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS.At-taubah:60)
Berikut orang yang berhak menerima zakat fitrah. 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat.
Dilansir dari laman baznas.go.id, berikut ini 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah:
1. Fakir
Pertama, golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah yaitu fakir. Golongan orang-orang fakir adalah orang yang memiliki harta tetapi sangat sedikit. Golongan ini tak mempunyai atau sulit dalam mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari, dan sudah sepantasnya mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Jelang MotoGP Spanyol, Alex Marquez Berharap Bisa Tampil dengan Fit
2. Miskin
Selain fakir, ada pula golongan orang miskin yang juga termasuk orang yang berhak untuk menerima zakat fitrah. Hampir sama dengan golongan fakir, namun perbedaan miskin yakni merekabmasih memiliki harta tapi hanya cukup untuk makan sehari-hari.
3. Amil
Oang yang berhak menerima zakat fitrah selenjutnya adalah amil. Golongan ini adalah mereka yang bertugas mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat sampai dengan menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
4. Mualaf
Berikutnya, orang yang berhak menerima zakat fitrah yaitu para mualaf. Istilah mualaf dipakai untuk menyebut orang yang sajabbaru masuk agama Islam. Mereka pun termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pet Lovers Merapat! Pameran Ini Hadirkan Ragam Aktivitas Edukasi hingga Kebutuhan Hewan Peliharaan
-
Jejak Digital Tidak Pernah Hilang: Sudahkah Kita Bijak Bermedia Sosial?
-
Harga Lagi Naik tapi Mau Beli HP Baru? Ini Tips David GadgetIn agar Tak Rugi
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
BRI Terus Membangun Budaya Integritas melalui Berbagai Program Internal
-
BRI: Tata Kelola Perusahaan yang Kuat Jadi Prasyarat Utama Menjaga Keberlanjutan Bisnis
-
Review Film Cinta Lama Babak Kedua: Pelajaran Pengorbanan di Usia Senja
-
Zero Tolerance terhadap Fraud, BRI Tolak Penyimpangan yang Rugikan Negara dan Masyarakat
-
4 HP dengan Kamera 108 MP Harga Rp2 Jutaan, Dilengkapi Layar AMOLED dan RAM Jumbo