Suara.com - Sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilayangkan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan dilanjut pada Rabu (15/3/2023).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Prima Dominggus Oktavianus mengatakan, dalam sidang akan menghadirkan dua saksi serta bukti tambahan.
"Saksi dari kesekretariatan nasional dan petugas penghubung PRIMA, KPU, dan LO," kata Dominggus usai sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Ruang Sidang Bawaslu pada Selasa (14/3/2023).
Selain itu, Prima juga akan membawa bukti tambahan berupa surat keberatan nomor 157 yang pernah dilayangkan kepada KPU sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022.
"Itu yang kita persoalkan, surat nomor kan surat nomor 1063 yang itu isinya membatasi apa saja yang boleh diperbaiki oleh PRIMA dan apa saja yang tidak boleh diperbaiki, di situ keberatan kita," tegasnya.
Dalam sidang Bawaslu yang kali kedua ini, Dominggus berharap pihaknya bisa menjadi partai peserta Pemilu 2024.
Tak hanya itu, ia juga berharap sidang ini bisa menjadi bukti bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi sehingga harus membatalkan berita acara yang menetapkan Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi.
Untuk diketahui, Partai Prima kembali melaporkan KPU kepada Bawaslu. Kali ini, Partai Prima melaporkan dugaan pelanggaran administrasi.
Dugaan tersebut terkait rekapitulasi hasil verifikasi administrasi yang disampaikan KPU menetapkan Partai Prima tidak bisa menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Tidak Lolos Verifikasi, Prima Lapor ke Bawaslu Lagi, KPU: Mengada-ada
"Terlapor tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022, khususnya terkait verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2024,” ucap Kuasa Hukum Partai Prima Mangapul Silalahi.
Untuk itu, Partai Prima meminta Bawaslu untuk menjatuhkan hukuman kepada KPU dengan menyatakan bahwa KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dann menyatakan Partai Prima sebagai partai politik peserta pemilu tahun 2024.
Partai Prima juga meminta Bawaslu untuk memerintahkan KPU melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu berupa penetapan Partai Prima sebagai partai politik peserta pemilu 2024.
Sebelumnya, Partai Prima sempat beberapa kali mengajukan gugatan setelah partai tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.
Pertama, Partai Prima mengajukan permohonan sengketa proses pemilu alias SPPU ke Badan Pengawasan Pemilu pada 20 Oktober 2022. Pada waktui itu, objek sengketanya hasil verifikasi administrasi yang menjadi syarat partai politik maju sebagai peserta pemilu.
"Permohonan sengketa pemilu tersebut ditolak oleh Bawaslu," kata Menurut KPU Hasyim Asyari kala itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
Terkini
-
Siswa Disabilitas SMAN 81 Jakarta Bobol Sistem Pertahanan Militer, Kini Dilirik Intelkam Polri
-
Rumor Pergantian Menkeu Menguat Usai Chatib Basri Bertemu Prabowo, Ini Kata Dasco
-
Jaksa Bongkar Niat Jahat Nadiem Makarim: Tak Hanya Rencana, Tapi Dieksekusi Sistematis
-
Polri Akui Sulit Penuhi Kuota 2 Persen Disabilitas: Butuh 9.000 Personel
-
Instruksi Ngeri Ketua Yayasan Daycare Little Aresha: Kalau Lari-larian Diikat Saja
-
Prof. Ikrar Soroti Biaya Perjalanan Luar Negeri Prabowo: Pakai Uang Pribadi Harus Tetap Diaudit BPK
-
Prof Ikrar Soroti Dubes Tak Dilibatkan Diplomasi Luar Negeri Prabowo: yang Ikut Malah Teddy
-
545 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas
-
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Nadiem Makarim
-
75 Persen Keluarga RI Pakai Daycare, Menteri PPPA: Banyak yang Tak Berizin dan Berisiko bagi Anak!