Suara.com - Sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilayangkan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan dilanjut pada Rabu (15/3/2023).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Prima Dominggus Oktavianus mengatakan, dalam sidang akan menghadirkan dua saksi serta bukti tambahan.
"Saksi dari kesekretariatan nasional dan petugas penghubung PRIMA, KPU, dan LO," kata Dominggus usai sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Ruang Sidang Bawaslu pada Selasa (14/3/2023).
Selain itu, Prima juga akan membawa bukti tambahan berupa surat keberatan nomor 157 yang pernah dilayangkan kepada KPU sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022.
"Itu yang kita persoalkan, surat nomor kan surat nomor 1063 yang itu isinya membatasi apa saja yang boleh diperbaiki oleh PRIMA dan apa saja yang tidak boleh diperbaiki, di situ keberatan kita," tegasnya.
Dalam sidang Bawaslu yang kali kedua ini, Dominggus berharap pihaknya bisa menjadi partai peserta Pemilu 2024.
Tak hanya itu, ia juga berharap sidang ini bisa menjadi bukti bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi sehingga harus membatalkan berita acara yang menetapkan Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi.
Untuk diketahui, Partai Prima kembali melaporkan KPU kepada Bawaslu. Kali ini, Partai Prima melaporkan dugaan pelanggaran administrasi.
Dugaan tersebut terkait rekapitulasi hasil verifikasi administrasi yang disampaikan KPU menetapkan Partai Prima tidak bisa menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Tidak Lolos Verifikasi, Prima Lapor ke Bawaslu Lagi, KPU: Mengada-ada
"Terlapor tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022, khususnya terkait verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2024,” ucap Kuasa Hukum Partai Prima Mangapul Silalahi.
Untuk itu, Partai Prima meminta Bawaslu untuk menjatuhkan hukuman kepada KPU dengan menyatakan bahwa KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dann menyatakan Partai Prima sebagai partai politik peserta pemilu tahun 2024.
Partai Prima juga meminta Bawaslu untuk memerintahkan KPU melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu berupa penetapan Partai Prima sebagai partai politik peserta pemilu 2024.
Sebelumnya, Partai Prima sempat beberapa kali mengajukan gugatan setelah partai tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.
Pertama, Partai Prima mengajukan permohonan sengketa proses pemilu alias SPPU ke Badan Pengawasan Pemilu pada 20 Oktober 2022. Pada waktui itu, objek sengketanya hasil verifikasi administrasi yang menjadi syarat partai politik maju sebagai peserta pemilu.
"Permohonan sengketa pemilu tersebut ditolak oleh Bawaslu," kata Menurut KPU Hasyim Asyari kala itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Puan Maharani Minta Penjelasan TNI soal Penetapan Status Siaga 1 di Tengah Konflik Global
-
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
-
Larangan Medsos Usia Dibawah 16 Tahun di Indonesia: Gimana Nasib Akunnya?
-
Media Luar Ungkap Perang AS-Iran Terus Memanas, Ini Penyebabnya
-
Kemenkes Temukan Lebih dari 300 Ribu Anak Indonesia Alami Masalah Mental Kecemasan dan Depresi
-
Viral Video Rudal Tomahawk Serang Kawasan Dekat Sekolah, Ratusan Anak Diklaim Tewas
-
Penyelidikan Serangan Sekolah Iran: Bukti Mengarah ke Rudal AS
-
Erdogan Peringatkan Presiden Iran Usai Rudal Balistik Masuk Wilayah Turki
-
Pratikno Cerita Masa Kecil: Pernah Coba Merokok karena Tumbuh di Lingkungan Petani Tembakau
-
Bongkar Bentuk Kekerasan Seksual Eks Pelatih Panjat Tebing, Bareskrim: Meraba hingga Persetubuhan