Kotak Suara / Pemilu
Kamis, 15 Juni 2023 | 18:09 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (suara.com/Peter Rotti)
Baca 10 detik

13. 15 Juni 2023

MK membacakan putusan bahwa gugatan atas sistem proporsional terbuka yang dilakukan oleh para pemohon ditolak.

“Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Dengan begitu, sistem pemilu yang akan diberlakukan pada Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka.

Kontributor : Dea Nabila

Load More