Suara.com - Bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan mengatakan dirinya belum menyampaikan tawaran kepada pihak mana pun untuk menjadi calon wakil presidennya.
"Sejauh ini kami lagi berproses saja ya, jadi belum ada tawaran pada siapa pun," kata Anies di Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (19/8/2023).
Sejauh ini, Anies mengaku belum menawarkan posisi calon wakil presiden (cawapres) kepada siapapun, termasuk kepada Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Lebih lanjut, Anies masih enggan menyampaikan waktu untuk mengumumkan cawapres yang akan mendampinginya pada Pilpres 2024 mendatang. Meski begitu, Anies mengaku sudah mengantongi nama.
"Nanti begitu waktunya ada, diumumkan," tandas dia.
Sebelumnya, Gibran berkelakar saat ditanya perihal kemungkinan dirinya menjadi calon wakil presiden bagi Ganjar Pranowo atau Prabowo Subianto jika Mahkamah Konstitusi memutuskan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun. Namun, Gibran justru menyebut dirinya menunggu pinangan dari Anies Baswedan.
"Ya, tinggal nunggu ada penawaran cawapresnya Pak Anies," kata Gibran, Jumat (18/8/2023).
Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan dirinya menganggap pernyataan putra sulung Presiden Joko Widodo itu sebagai gurauan.
"Itu hanya guyonan menurut saya karena pertama, dari sisi ideologi, partai koalisi yang kami bentuk berbeda dan kami menghargai tentunya posisi Mas Gibran sebagai kader muda yang ada di PDIP," kata Ahmad Ali.
Baca Juga: Angkat Bicara Soal Konflik Bersenjata di Papua, Anies Baswedan Sebut Perlunya Penegakan Keadilan
Menurut dia, perbedaan ideologi koalisi partai politik pendukung Anies Baswedan dengan partai politik yang menaungi Gibran, PDIP menyebabkan adanya etika politik yang tidak boleh dilanggar.
"Secara etika, tidak mungkin melanggar fatsun itu karena itu bagian suatu hal yang harus kami junjung tinggi," ucap Ahmad Ali.
Lebih lanjut, Ahmad Ali menegaskan Gibran belum memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena masih berusia 35 tahun, sementara syarat usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden ialah 40 tahun.
"Pertama, ini belum menjadi pikiran karena Mas Gibran tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dan menurut undang-undang sampai dengan putusan MK.
Saat ini, kata dia, aturan perihal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) dan prosesnya masih berlangsung.
Untuk itu, Ahmad Ali menegaskan pertimbangan Anies untuk menentukan calon wakil presiden masih merujuk pada undang-undang yang saat ini masih berlaku sampai putusan MK.
"Hari ini tidak (memikirkan Gibran) karena dia tidak memenuhi syarat pencalonan umur," tandas Ahmad Ali.
Berita Terkait
-
Deklarasikan Dukungan, Petani Yakin Harga Pupuk Murah dan Tak Langka Lagi Jika Prabowo Presiden
-
Pejabat Tak Harus Buat Laporan, Anies Sebut Kritik Masyarakat Konsekuensi bagi Pemerintah
-
Ngakak! Yenny Wahid Ledek Gibran Rakabuming Jadi Tukang Parkir Pakai Candaan Politik
-
Anies ke Pemerintah: Harus Buat Kebijakan dengan Akal Sehat dan Data
-
Pakai Baju Tukang Parkir, Menarik Melihat Harta dan Gaji Gibran Per Bulan
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024