Suara.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tampil beda saat mengikuti Pawai Pembangunan memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan RI di Solo, Jumat (18/8/2023). Kala pejabat lain memakai kostum patriotik, ia justru mengenakan seragam tukang parkir.
Baju itu berwarna biru yang merupakan seragam khas petugas parkir di Solo. Gibran sendiri mengaku tidak bermaksud menyindir pekerjaan ini. Meski begitu, penampilan tersebut membuat harta dan gajinya sebagai wali kota turut menuai rasa penasaran.
Harta dan Gaji Gibran
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2022, Gibran memiliki harta sebanyak Rp26 miliar. Aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp17,3 miliar yang tersebar di Solo hingga Sragen.
Ada pula kendaraan senilai Rp332 juta. Rinciannya, motor Honda Scoopy dan Cb-125 serta Royal Enfield yang totalnya mencapai Rp52 juta. Lalu, dua unit mobil Toyota Avanza, satu Isuzu Panther, dan satu Daihatsu Grand Max sebesar Rp280 juta.
Lalu, terdapat harta bergerak lainnya sebesar Rp260 juta serta kas dan setara kas Rp3,1 miliar. Gibran juga memiliki harta lain senilai Rp5,5 miliar. Dalam laman LHKPN-nya pada periode tersebut, Wali Kota Solo ini tidak tercatat mempunyai utang.
Sementara itu, gaji kepala daerah seperti wali kota dan bupati menerima gaji pokok sebesar Rp2,1 per bulan. Besaran ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000. Gibran pun diberikan nominal serupa.
Tak hanya itu, mereka yang menjabat sebagai kepala daerah juga akan diberikan tunjangan jabatan per bulannya sebesar Rp3,78 juta. Besaran ini disesuaikan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 68 Tahun 2001.
Kemudian, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, kepala daerah juga menerima fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Usai berhenti menjabat, maka hal itu diserahkan kembali dalam kondisi yang baik.
Baca Juga: Respons Soal Gibran Tunggu Tawaran Cawapres Anies, NasDem: Tak Penuhi Syarat!
Selain itu, mereka juga diberikan mobil dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, serta biaya pakaian dinas dan atributnya. Belum lagi, biaya penunjang operasional untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus.
Semua tunjangan itu juga turut diberikan kepada wakil kepala daerah. Adapun besaran biaya penunjang operasional yang akan diterima kepala daerah disesuaikan dengan klasifikasi pendapatan asli daerah atau PAD. Berikut rinciannya yang terangkum.
- PAD sampai dengan Rp 5 miliar, biaya penunjang operasional paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3% dari PAD.
- PAD di atas Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar biaya penunjang operasional paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2% dari PAD.
- PAD Rp 20 miliar hingga Rp 50 miliar, biaya penunjang operasional paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi 0,8% dari PAD.
- PAD diatas Rp 50 miliar hingga Rp 150 miliar biaya penunjang operasional paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi 0,40% dari PAD.
- PAD diatas Rp 150 miliar biaya penunjang operasional paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15% dari PAD.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Respons Soal Gibran Tunggu Tawaran Cawapres Anies, NasDem: Tak Penuhi Syarat!
-
Pakai Seragam TNI, Jan Ethes Lindungi Gibran yang Pakai Kostum Petugas Parkir dari Serangan Burung di Pawai Pembangunan
-
Kocaknya Gibran Pakai Seragam Petugas Parkir di Pawai Pembangunan Kota Solo: Lupa Nggak Bawa Peluit
-
Gus Miftah Akan Gelar Kajian Kebangsaan Lebih Besar di Solo pada Oktober
-
Gibran Dikhawatirkan Senasib dengan AHY, De Javu Pilkada 2017?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
-
Bukan Kursi Menteri! Terungkap Ini Posisi Mentereng yang Disiapkan Prabowo untuk Mahfud MD
-
Jerit Konsumen saat Bensin Shell dan BP Langka, Pertamina Jadi Pilihan?