Suara.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tampil beda saat mengikuti Pawai Pembangunan memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan RI di Solo, Jumat (18/8/2023). Kala pejabat lain memakai kostum patriotik, ia justru mengenakan seragam tukang parkir.
Baju itu berwarna biru yang merupakan seragam khas petugas parkir di Solo. Gibran sendiri mengaku tidak bermaksud menyindir pekerjaan ini. Meski begitu, penampilan tersebut membuat harta dan gajinya sebagai wali kota turut menuai rasa penasaran.
Harta dan Gaji Gibran
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2022, Gibran memiliki harta sebanyak Rp26 miliar. Aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp17,3 miliar yang tersebar di Solo hingga Sragen.
Ada pula kendaraan senilai Rp332 juta. Rinciannya, motor Honda Scoopy dan Cb-125 serta Royal Enfield yang totalnya mencapai Rp52 juta. Lalu, dua unit mobil Toyota Avanza, satu Isuzu Panther, dan satu Daihatsu Grand Max sebesar Rp280 juta.
Lalu, terdapat harta bergerak lainnya sebesar Rp260 juta serta kas dan setara kas Rp3,1 miliar. Gibran juga memiliki harta lain senilai Rp5,5 miliar. Dalam laman LHKPN-nya pada periode tersebut, Wali Kota Solo ini tidak tercatat mempunyai utang.
Sementara itu, gaji kepala daerah seperti wali kota dan bupati menerima gaji pokok sebesar Rp2,1 per bulan. Besaran ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000. Gibran pun diberikan nominal serupa.
Tak hanya itu, mereka yang menjabat sebagai kepala daerah juga akan diberikan tunjangan jabatan per bulannya sebesar Rp3,78 juta. Besaran ini disesuaikan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 68 Tahun 2001.
Kemudian, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, kepala daerah juga menerima fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Usai berhenti menjabat, maka hal itu diserahkan kembali dalam kondisi yang baik.
Baca Juga: Respons Soal Gibran Tunggu Tawaran Cawapres Anies, NasDem: Tak Penuhi Syarat!
Selain itu, mereka juga diberikan mobil dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, serta biaya pakaian dinas dan atributnya. Belum lagi, biaya penunjang operasional untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus.
Semua tunjangan itu juga turut diberikan kepada wakil kepala daerah. Adapun besaran biaya penunjang operasional yang akan diterima kepala daerah disesuaikan dengan klasifikasi pendapatan asli daerah atau PAD. Berikut rinciannya yang terangkum.
- PAD sampai dengan Rp 5 miliar, biaya penunjang operasional paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3% dari PAD.
- PAD di atas Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar biaya penunjang operasional paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2% dari PAD.
- PAD Rp 20 miliar hingga Rp 50 miliar, biaya penunjang operasional paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi 0,8% dari PAD.
- PAD diatas Rp 50 miliar hingga Rp 150 miliar biaya penunjang operasional paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi 0,40% dari PAD.
- PAD diatas Rp 150 miliar biaya penunjang operasional paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15% dari PAD.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Respons Soal Gibran Tunggu Tawaran Cawapres Anies, NasDem: Tak Penuhi Syarat!
-
Pakai Seragam TNI, Jan Ethes Lindungi Gibran yang Pakai Kostum Petugas Parkir dari Serangan Burung di Pawai Pembangunan
-
Kocaknya Gibran Pakai Seragam Petugas Parkir di Pawai Pembangunan Kota Solo: Lupa Nggak Bawa Peluit
-
Gus Miftah Akan Gelar Kajian Kebangsaan Lebih Besar di Solo pada Oktober
-
Gibran Dikhawatirkan Senasib dengan AHY, De Javu Pilkada 2017?
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026
-
Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur
-
Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!
-
Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?
-
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar
-
Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar
-
AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil
-
Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang