Suara.com - Presiden Joko Widodo, yang dikenal dengan Jokowi, memilih untuk tidak memberikan komentar mengenai keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi atau MK terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam putusan terbarunya, MK membolehkan capres atau cawapres berusia di bawah 40 tahun asalkan yang bersangkutan pernah atau sedang menjadi kepala daerah.
Putusan ini berasal dari gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A.
Dengan begitu, Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi, yang digadang-gadang hendak dijadikan cawapres bagi Prabowo Subianto kini berpeluang maju.
Dalam pernyataannya melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (16/10/2023), Jokowi menekankan agar semua pihak yang ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai putusan tersebut untuk menghubungi MK langsung.
Presiden juga menyarankan agar masyarakat mendapatkan pandangan dari para ahli hukum terkait masalah ini.
"Saya tidak ingin memberikan komentar karena saya tidak ingin dianggap mencampuri kewenangan yudikatif," tegas Jokowi.
Dalam sidang yang berlangsung di gedung MK, Jakarta Pusat, Ketua MK, Anwar Usman mengumumkan keputusan tersebut.
Menurut putusan, MK menyetujui permohonan dari Almas Tsaqibbirru Re A yang mengajukan perubahan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun.
Baca Juga: Elite Gerindra Sudah Kumpul dari Pukul 18.38 WIB, Prabowo Tiba 2 Jam Kemudian di Kertanegara
Alternatif lain yang diajukan adalah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, baik itu di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
"Permohonan pemohon diterima sebagian," ungkap Anwar Usman.
Sebelumnya, MK telah menilai materiil Pasal 169 huruf q dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang membahas batas usia Capres dan Cawapres.
Tag
Berita Terkait
-
Elite Gerindra Sudah Kumpul dari Pukul 18.38 WIB, Prabowo Tiba 2 Jam Kemudian di Kertanegara
-
Nasib Gibran di Kandang Banteng Pasca Putusan MK, Politisi PDIP: Tunggu Step By Step Saja
-
Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Satu Tahun, Ini PR Heru Budi yang Belum Rampung
-
Ribut-ribut Batas Usia Capres 40 Tahun, Faktanya Indonesia Pernah Dipimpin Pemuda Berusia 38 Tahun
-
Legawa Jika Gibran Dipinang Prabowo Subianto, FX Rudy: Undang-undang Mengatur Boleh Saja, Yo Silahkan
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024