Suara.com - Presiden Joko Widodo, yang dikenal dengan Jokowi, memilih untuk tidak memberikan komentar mengenai keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi atau MK terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam putusan terbarunya, MK membolehkan capres atau cawapres berusia di bawah 40 tahun asalkan yang bersangkutan pernah atau sedang menjadi kepala daerah.
Putusan ini berasal dari gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A.
Dengan begitu, Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi, yang digadang-gadang hendak dijadikan cawapres bagi Prabowo Subianto kini berpeluang maju.
Dalam pernyataannya melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (16/10/2023), Jokowi menekankan agar semua pihak yang ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai putusan tersebut untuk menghubungi MK langsung.
Presiden juga menyarankan agar masyarakat mendapatkan pandangan dari para ahli hukum terkait masalah ini.
"Saya tidak ingin memberikan komentar karena saya tidak ingin dianggap mencampuri kewenangan yudikatif," tegas Jokowi.
Dalam sidang yang berlangsung di gedung MK, Jakarta Pusat, Ketua MK, Anwar Usman mengumumkan keputusan tersebut.
Menurut putusan, MK menyetujui permohonan dari Almas Tsaqibbirru Re A yang mengajukan perubahan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun.
Baca Juga: Elite Gerindra Sudah Kumpul dari Pukul 18.38 WIB, Prabowo Tiba 2 Jam Kemudian di Kertanegara
Alternatif lain yang diajukan adalah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, baik itu di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
"Permohonan pemohon diterima sebagian," ungkap Anwar Usman.
Sebelumnya, MK telah menilai materiil Pasal 169 huruf q dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang membahas batas usia Capres dan Cawapres.
Tag
Berita Terkait
-
Elite Gerindra Sudah Kumpul dari Pukul 18.38 WIB, Prabowo Tiba 2 Jam Kemudian di Kertanegara
-
Nasib Gibran di Kandang Banteng Pasca Putusan MK, Politisi PDIP: Tunggu Step By Step Saja
-
Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Satu Tahun, Ini PR Heru Budi yang Belum Rampung
-
Ribut-ribut Batas Usia Capres 40 Tahun, Faktanya Indonesia Pernah Dipimpin Pemuda Berusia 38 Tahun
-
Legawa Jika Gibran Dipinang Prabowo Subianto, FX Rudy: Undang-undang Mengatur Boleh Saja, Yo Silahkan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024