Suara.com - Presiden Joko Widodo, yang dikenal dengan Jokowi, memilih untuk tidak memberikan komentar mengenai keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi atau MK terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam putusan terbarunya, MK membolehkan capres atau cawapres berusia di bawah 40 tahun asalkan yang bersangkutan pernah atau sedang menjadi kepala daerah.
Putusan ini berasal dari gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A.
Dengan begitu, Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi, yang digadang-gadang hendak dijadikan cawapres bagi Prabowo Subianto kini berpeluang maju.
Dalam pernyataannya melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (16/10/2023), Jokowi menekankan agar semua pihak yang ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai putusan tersebut untuk menghubungi MK langsung.
Presiden juga menyarankan agar masyarakat mendapatkan pandangan dari para ahli hukum terkait masalah ini.
"Saya tidak ingin memberikan komentar karena saya tidak ingin dianggap mencampuri kewenangan yudikatif," tegas Jokowi.
Dalam sidang yang berlangsung di gedung MK, Jakarta Pusat, Ketua MK, Anwar Usman mengumumkan keputusan tersebut.
Menurut putusan, MK menyetujui permohonan dari Almas Tsaqibbirru Re A yang mengajukan perubahan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun.
Baca Juga: Elite Gerindra Sudah Kumpul dari Pukul 18.38 WIB, Prabowo Tiba 2 Jam Kemudian di Kertanegara
Alternatif lain yang diajukan adalah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, baik itu di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
"Permohonan pemohon diterima sebagian," ungkap Anwar Usman.
Sebelumnya, MK telah menilai materiil Pasal 169 huruf q dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang membahas batas usia Capres dan Cawapres.
Tag
Berita Terkait
-
Elite Gerindra Sudah Kumpul dari Pukul 18.38 WIB, Prabowo Tiba 2 Jam Kemudian di Kertanegara
-
Nasib Gibran di Kandang Banteng Pasca Putusan MK, Politisi PDIP: Tunggu Step By Step Saja
-
Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Satu Tahun, Ini PR Heru Budi yang Belum Rampung
-
Ribut-ribut Batas Usia Capres 40 Tahun, Faktanya Indonesia Pernah Dipimpin Pemuda Berusia 38 Tahun
-
Legawa Jika Gibran Dipinang Prabowo Subianto, FX Rudy: Undang-undang Mengatur Boleh Saja, Yo Silahkan
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL