Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan peringatan kepada seluruh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di seluruh dunia buntut viralnya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang sudah mendapatkan surat suara di luar jadwal.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan, PPLN harus membaca kembali Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu.
“Kami minta dibaca ulang, dikaji ulang, dan juga dipedomani dalam bekerja untuk penyelenggaraan pemilu di luar negeri,” kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa PPLN mesti menyampaikan laporan kepada KPU RI jika terjadi situasi problematik di masing-masing negara dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Supaya ketika tindakan yang dilakukan itu tidak sepihak dan KPU pusat mengetahui situasi dan langkah-langkah yang akan diambil oleh PPLN,” ujar Hasyim.
Kemudian, dia menegaskan PPLN harus bekerja dengan tanggung jawab, termasuk langkah-langkah yang diambil dalam menghadapi kasus di Taipei.
Mengenai distribusi surat suara yang di luar jadwal yang terjadi di Taipei, Hasyim mengaku sudah membahas hal tersebut secara internal.
“Ada situasi boleh dikatakan tidak taat dan tidak cermat dalam peraturan KPU kami akan melakukan tindakan administratif, soal nanti sanksinya apa yang tepat itu nanti akan kami sampaikan, akan kami bahas lagi di internal KPU Melalui rapat pleno,” tutur Hasyim.
Namun, dia menyampaikan bahwa hal yang lebih penting ialah memitigasi supaya surat suara yang sudah terdistribusi bisa diganti.
Sebelumnya, Hasyim mengonfirmasi soal video yang menunjukkan warga negara Indonesia (WNI) di Taipei sudah mendapatkan surat suara Pemilu 2024. Hasyim menjelaskan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei mengirim surat suara lebih cepat ke Taiwan lantaran mengantisipasi Chinese New Year atau Tahun Baru China.
Sebab, PT Pos hanya bisa mengirimkan surat suara kembali pada tanggal 7 Februari atau seminggu lebih awal dari jadwal penerimaan surat suara yang terakhir.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut lah, kemudian PPLN Taipei mengambil langkah untuk mengirimkan surat suara metode pos lebih awal," katanya di Kantor KPU RI, Selasa (26/12/2023).
Hasyim mengatakan, pihak PPLN Taipei tidak cukup cermat dalam mempertimbangkan ketentuan yang berada di dalam peraturan KPU nomor 25 tahun 2023.
“Jadwal pengirimannya baru dimulai tanggal 2-11 Januari 2024, yang mereka khawatirkan adalah soal pengiriman balik dari pemilih kepada PPLN. Sesungguhnya kalau dihitung masih ada waktu, karena apa, penghitungan surat suara yang metode pos itu masih bisa dihitung sampai hari terakhir surat suara yaitu tanggal 15 februari 2024 sebelum penghitungan suara ditutup," jelas Hasyim.
Hasyim juga mengaku, telah memberikan peringatan terhadap anggotanya atas tindakannya kemarin.
Berita Terkait
-
TKI di Taiwan Dapat Surat Suara Pilpres Lebih Awal, Cak Imin: Potensi Kecurangan Tinggi
-
Soroti Viralnya TKI di Taipei Terima Surat Suara Pemilu 2024, Migrant Care Minta Bawaslu Turun Tangan
-
Kontroversi TKI Di Taiwan Bisa Nyoblos Duluan Hingga Ribuan Surat Suara Di Taipei Dinyatakan Rusak
-
PPLN Taipei Distribusikan Surat Suara Diluar Jadwal, KPU RI: Masuk Kategori Rusak dan Tidak Dihitung
-
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024: Simak Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024