Suara.com - Belakangan ini masih ramai dibahas mengenai dana kampanye yang janggal. Hal itu bermula dari KPU yang mengungkapkan surat laporan perihal dugaan transaksi janggal untuk pembiayaan kampanye. Surat itu sebelumnya disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan dalam surat itu, PPATK mengungkapkan bahwa ada rekening bendahara partai politik yang pada periode April hingga Oktober 2023 terjadi transaksi uang masuk dan keluar dalam jumlah ratusan miliar rupiah.
"PPATK menjelaskan, transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," kata Idham.
Menurut dia, temuan PPATK menunjukkan ada lebih dari setengah triliun rupiah uang mengalir dalam transaksi yang dirasa janggal. Namun, PPATK tidak merinci sumber dan penerima dana tersebut.
"Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan," ujar Idham.
Selain itu, PPATK juga memantau safe deposit box (SDB) pada Januari 2022 hingga akhir 30 September 2023, Bank Umum Swasta Nasional (BUSN), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dari kabar tersebut, lantas siapa saja yang boleh menyumbang dana kampanye? Berikut ulasannya.
Siapa saja yang boleh menyumbang dana kampanye?
Diketahui, dana kampanye diatur dalam Peraturan KPU Noor 18 Tahun 2023 tentanng Dana Kampanye Pemilihan Umum. Aturan itu juga merujuk pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Baca Juga: Sudah Diberikan Akses oleh KPU, Namun Gerak Bawaslu Cek Sikadeka Malah Terbatas
Pasal 6 menyebutkan dana kampanye dari pasangan calon berasal dari harta kekayaan pribadi, keuangan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, dan dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Selain itu, sumber terakhir bisa berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah.
Perseorangan yang dimaksud adalah perorangan individu, suami/istri dan/atau keluarga pasangan calon, suami/istri dan/atau keluarga pengurus partai politik, anggota partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon.
Sementara itu, untuk kategori kelompok merupakan kelompok yang berbadan hukum selain organisasi masyarakat yang diatur dalam UU mengenai aturan organisasi masyarakat.
Ada juga perusahaan atau badan nonpemerintah terdiri atas perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berapa Batas Jumlah Sumbangan Dana Kampanye?
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
Terkini
-
Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus
-
3 Hal Seru di Film Sihir Tanah Kubur: Kiesha Alvaro Rapal Mantra hingga Perubahan Shareefa Daanish
-
Buenos Aires Rusuh! Argentina Kalah di Final Piala Dunia 2026, Suporter Ngamuk, 2 Orang Tewas
-
Usulan CCTV Berbasis AI, Solusi Pantau Juru Parkir Bandel Jakarta
-
Berkas Perkara Rampung, Polda Jabar Segera Serahkan Taufik Hidayat ke Kejaksaan
-
Buntut Aksi 'Bogor Bersih LGBT', Pemerintah Warning Kelompok Pemuda yang Main Hakim Sendiri
-
Tak Hanya Gaji Naik 280 Persen, Prabowo Janji Bangun Rumah Buat Semua Hakim
-
Hindari Bau dan Air Lindi, Area Sampah Terbuka di Bantargebang Mulai Ditutup
-
Ledakan di Grand Polonia Medan: Diduga Kebocoran Pipa Gas Tanam
-
Alasan Menteri PU Dody Hanggodo Bicara Selengean