Suara.com - Forum komunikasi antar relawan Ganjar-Mahfud, mahasiswa, dan masyarakat sipil untuk DEMOKRASI, mengeluarkan Petisi Brawijaya untuk menolak hasil Pilpres 2024 di Jakarta.
Adapun petisi tersebut memuat 5 tuntutan, yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca Juga:
Bertemu Prabowo di Bandara Halim Perdanakusuma, Khofifah Dapat Pesan Ini
Reaksi Iwan Fals Lihat Komeng Jadi Anggota Dewan: Negeriku Tambah Lucu Nih
Semua Sayang Komeng, Warganet Sampai Doakan Gantikan La Nyalla Sebagai Ketua DPD RI
Wakil Relawan Ganjar-Mahfud, Haposan Situmorang menyatakan, tuntutan pertama adalah menolak hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
“Hal itu, terkait dugaan kuat kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, yang dilakukan secara terstruktur, sistematif, dan massif yang menguntungkan paslon tertentu, sehingga secara sungguh- sungguh telah menghianati demokrasi dan konstitusi, yang dapat mengancam dan membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Haposan, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/2/2024).
Kedua, meminta penggantian komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini, dan membentuk KPU dan Bawaslu yang baru untuk melaksanakan pemilihan ulang secara jujur dan adil (jurdil), khususnya Pilpres 2024-2029.
Baca Juga: Siapkan Langkah Hukum dan Politik, Mahfud MD: Tahapan Pemilu Belum Berakhir
Ketiga, memprotes keras deklarasi kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan hasil quick count.
Padahal, kata Haposan, KPU belum menetapkan pemenang Pilpres 2024 berdasarkan perolehan suara terbanyak.
“Hal ini, secara nyata-nyata telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat,” kata Haposan.
Keempat, meminta Bawaslu untuk memproses secara hukum Prabowo-Gibran atas deklarasi kemenangan dimaksud.
Kelima, meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024.
“Tuntutan ini berdasarkan pelaksanaan tahapan-tahapan proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, hingga pelaksanaan perhitungan perolehan suara oleh setiap peserta Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Quick Count yang didasarkan pada data Sirekap, di mana terjadi penggelembungan suara terhadap paslon tertentu,” ucap Haposan.
Berita Terkait
-
Viral Gibran Main PUBG Mobile Dipantau Jokowi-Kaesang, Netizen: Pendukungnya War Cawapresnya Mabar
-
Dikira Paramitha Rusady, Kecantikan Megawati Saat Pemilu di Tahun Reformasi Dipuji
-
Prabowo-Gibran Unggul 57,95% Versi Real Count KPU, Tapi Masih Takluk dari AMIN di Daerah Ini
-
Mahfud MD: Tidak Ada Perbedaan Substansi Antara Statement Saya dan Mas Ganjar
-
Fenomenal Lagu 'Oke Gas 2' Mendunia, Abu Janda: Jadi Gak Usah Heran Pak Prabowo Menang Telak
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
-
Pidato Perpisahan Sri Mulyani: Hormati Ruang Privacy Kami!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024