Suara.com - Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris menanggap lucu jalannya sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Lantaran itu, ia mengaku lebih banyak tertawa sepanjang keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon, dalam hal ini dari tim hukum pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, pada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Kalau saya, dari awal persidangan ini kuasa hukum 01 mengatakan Hotman akan menangis, eh tadi malah saya ketawa-ketawa. Lucu semuanya, lucu banget," kata Hotman saat jeda sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Pasalnya, dia menilai pihak saksi dan ahli yang menyampaikan keterangan kali ini hanya berfokus pada usia Gibran.
Selain itu, dia juga menyebut pembicaraan yang banyak dibahas di sidang kali ini soal muatan aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dianggap terlambat diubah pascaputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Mereka lupa adanya putusan MK Nomor 90, yang mengatakan boleh atau pernah kepala daerah dan di pasal 47 UU MK, disebutkan putusan MK berlaku, jadi enggak perlu menunggu diubah peraturan KPU," ujar Hotman.
Lebih lanjut, dia juga menyinggung soal saksi ahli yang menyoroti langkah Presiden Joko Widodo membagi bantuan sosial (bansos) ke masyarakat di berbagai daerah.
Menurut dia, MK tak bisa memutus atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Jokowi. Sebab, Jokowi dan para menterinya bukan pihak yang turut terlibat dalam perkara sidang sengketa Pilpres ini.
"Bagaimana mungkin MK memutus mengabulkan permohonan mereka dengan mengatakan Jokowi melanggar Undang-Undang Tipikor dan melanggar Undang-Undang APBN sedangkan Jokowi dam menterinya bukan pihak dalam perkara ini?" tutur Hotman.
Baca Juga: Refly Harun Minta MK Tak Hanya Putus Perkara Sengketa Pilpres Soal Angka Perolehan Suara
"MK tidak punya kapasitas untuk menentukan apakah ada korupsi atau tidak , makanya saya bilang tadi, saya ketawa," katanya.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024