Suara.com - Partai NasDem mengkritisi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.
Diketahui imbas putusan tersebut, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bisa maju mencalonkan diri sebagai gubernur. Mengingat putusan MA mengubah ketentuan, di mana mulanya batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon, kini terhitung setelah pelantikan calon.
Kaesang sendiri baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember tahun ini. Sementara pelaksanaan Pilkada serentak 2024 diselenggarakan pada November.
Menanggpi itu, Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto menyinggung soal aspek kepantasan yang menjadi ukuran kualitatif di luar hal-hal yang bersifat normatif di dunia politik.
Menurut Sugeng, seharusnya harus ada tambahan klausul pengalaman, selain hanya menentukan perihal batas minimal usia cagub dan cawagub.
"Kalau usia kan kesiapan matang dalam usia berapa kan juga sangat relatif, tetapi mestinya siapapun melalui proses, mestinya tadi kalau tidak harus 30 tahun tetapi telah pernah jadi anggota DPRD. Sudah benar itu satu klausulnya adalah melalui proses elektoral itu menjadi penting, misalnya pernah menjadi anggota DPRD atau pernah memimpin sebuah katakan lah kelompok selevel apa," ujar Sugeng di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).
Sugeng menilai hal tersebut menjadi penting sehingga bisa menjadi parameter bagi masyarakat dalam menentukan siapa pemimpinnya mendatang.
Ketua Komisi VII DPR RI ini menyinggung tentang adanya upaya mengakali aturan semata untuk memuluskan jalan pihak tertenu untuk mencalonkam diri.
"Tetapi menurut kita, enggak usahlah saling semuanya tanda kutip mengakali aturan semata mata untuk agar si Badu Sutonoyo, Dadapwaru bisa mencalonkan. Celaka kalau kayak begitu. Mohon maaf saya harus ungkapkan," kata Sugeng.
Baca Juga: Ungkap 2 Caleg PKS Kakak Beradik Jadi Petugas KPPS di Kabupaten Sorong, Begini Penjelasan Saksi
Selain itu ia juga menyinggung putusan sebelumnya yang sekejap dapat merubah aturan sebelum Pilpres 2024. Dimana pada saat itu, kakak dari Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, yang masih berusia 36 tahun bisa maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto setelah Mahkamah Konstitusi menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengubah syarat usia capres-cawapres yang isinya seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju mencalonkan diri di Pilpres asal punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu.
"Cukuplah sekali yang kemarin. Cukup. Itu mahal betul biaya psycological social-nya," kata Sugeng.
Putusan MA
Diberitakan sebelummya, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.
Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.
Berita Terkait
-
Tumbang Akibat Rekapitulasi, Curhat Saksi NasDem di MK: Ogah Teken Penetapan Hasil hingga Curigai 'Otak-atik' Suara
-
MA Perintahkan Cabut Aturan Soal Batas Usia Kepala Daerah, KPU Bilang Begini
-
Kabulkan Gugatan Partai Garuda, MA Perintahkan KPU Cabut Peraturan soal Batas Usia Kepala Daerah
-
Ungkap 2 Caleg PKS Kakak Beradik Jadi Petugas KPPS di Kabupaten Sorong, Begini Penjelasan Saksi
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
Terkini
-
DPR Restui Indonesia Terima Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia
-
Rp500 Miliar untuk Revitalisasi Sekolah di Sulawesi Tenggara
-
6 Sunscreen untuk Kulit Berminyak yang Ringan dan Matte Finish, Tak Menyumbat Pori-Pori
-
Polri Ungkap Korupsi Dana Pinjaman Batu Bara PLN, Kerugian Negara Capai Rp 38,9 Miliar
-
Prabowo Heran MBG Dituding Boros: Ribuan Triliun Kekayaan Indonesia Hilang Tak Ada yang Protes
-
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Mengarah ke Skenario 'Peti Es', Mirip Perkara Firli Bahuri
-
Ojol Kurir Makanan Menang Penghargaan Tinggi Sastra di China
-
Polri Buka Suara soal Dugaan Korupsi Hibah Lahan yang Libatkan Eks Wakapolri Oegroseno
-
5 Rekomendasi Bedak Gatal yang Manjur di Apotek, Harga Mulai Rp10 Ribuan
-
BKKBN: Bangun Keluarga Tak Cukup Modal Cinta