/
Senin, 21 Agustus 2023 | 18:05 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2023). (Suara.com/Rakha)

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya untuk menunda pemeriksaan laporan pengaduan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden, wakil presiden serta calon legislatif.

Dalam keterangannya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan hal-hal ini dilakukan guna mengantisipasi penegakan hukum dijadikan alat politik praktis oleh pihak tertentu. “Tujuannya adalah untuk menjaga netralitas aparat penegak hukum. Kedua Kejaksaan berkontribusi untuk menyukseskan pemilihan umum ini tidak sampai menjadi black campaign. Jadi kita memeriksa trus dipantau pihak lawan. Jadi ini tidak fair. Kita tidak mau itu dilakukan,”Kata Ketut

“Ketiga ketika menerima pengaduan dari masyarakat kita harus hati-hati dan mencermati betul apakah ini betul-betul pengaduannya yang sifatnya benar dan sesuai fakta atau hanya sekedar black campaign,”tegas Ketut. Menanggapi ini Menkopolhukam Mahfud MD  menekankan penundaan penyelidikan dan penyidikan dilakukan untuk mengantisipasi adanya indikasi black campaign terhadap calon tertentu.

Tag

Load More