- KPK menyoroti kasus suap melibatkan oknum anak usaha Kemenkeu dan pimpinan PN Depok terkait eksekusi sengketa lahan.
- KPK mendasarkan penanganan kasus ini pada adanya kesepakatan jahat dan unsur pidana, terlepas status institusi pelaku.
- Kasus ini terungkap melalui OTT pada 5 Februari 2026, menetapkan lima tersangka dari kedua institusi terkait.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons menohok terkait fenomena "negara menyuap negara" dalam skandal dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dua institusi plat merah: oknum di PT Karabha Digdaya (anak usaha Kementerian Keuangan) sebagai pemberi suap, dan oknum pimpinan PN Depok sebagai penerima.
“Kalau kami sih melihatnya dalam konteks kepentingannya ya. Konteks kepentingannya, ada meeting of minds (kesepakatan, red.) di situ,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2025).
Asep menjelaskan bahwa ada syahwat bisnis yang melandasi terjadinya praktik lancung tersebut. PT Karabha Digdaya ingin lahan sengketa yang mereka menangkan segera dieksekusi, sementara kewenangan tersebut berada di tangan PN Depok.
“Makanya terjadi komunikasi antara dua oknum ini. Untuk oknum di PT KD, kemudian oknum di PN Depok. Bertemunya di situ gitu,” katanya.
KPK menegaskan tidak memandang status pelaku yang sama-sama berasal dari instansi negara. Fokus utama lembaga antirasuah ini adalah adanya unsur pidana atau mens rea.
“Kami tidak melihat apakah yang satu juga BUMN, anak perusahaannya dari kementerian, salah satu kementerian ya, kemudian yang satunya adalah ini (hakim PN Depok, red.). Akan tetapi, kami melihat dari niat jahat yang kemudian terakumulasi dalam meeting of minds itu,” jelas Asep.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026. KPK menetapkan lima tersangka utama, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita Yohansyah Maruanaya (YOH), serta Dirut PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma (BER). (Antara)
Baca Juga: Noel Cibir OTT Ketua PN Depok: Operasi Tipu-tipu, KPK Itu Bocil!
Berita Terkait
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Ini dia Penampakan Salinan Ijazah Jokowi Telegalisir dari KPU
-
Noel Cibir OTT Ketua PN Depok: Operasi Tipu-tipu, KPK Itu Bocil!
-
MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah
-
Sengketa Lahan di Depok, Ini Penampakan Uang Rp 850 Juta di dalam Ransel Hitam
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Dua Rumah di Jalan Bangka Ludes Terbakar Subuh Tadi
-
Pertarungan di Senayan: Menghapus Ambang Batas Parlemen Demi Suara Rakyat atau Stabilitas Politik?
-
Fraksi PSI Kritik Pemprov DKI: Subsidi Pangan Sulit Diakses, Stunting Masih Tinggi
-
Dharma Pongrekun Kritik Respons Pemerintah soal Virus Nipah: Hanya Mengikuti Alarm Global!
-
Bongkar Sindikat Narkoba di Jakarta, Polisi Sita 450 Ekstasi dan 66,5 Gram Sabu
-
Green Media Network Dideklarasikan, Pers Bersatu untuk Isu Lingkungan
-
Eksekusi Hotel Sultan Tinggal Menghitung Hari, Karyawan dan Penyewa Diminta Tenang
-
Soal Pembangunan Gedung MUI di Bundaran HI, Golkar: Itu Kebutuhan Strategis, Bukan Kemewahan
-
Link Simulasi Soal TKA 2026 dan Panduan Lengkap Terbaru
-
HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos