Suara.com - Ketua MK Anwar Usman belakangan ini sedang jadi sorotan publik. Pasalnya, Ia terancam terkena sanksi kode etik jika tebukti melakukan pelanggaran kode etik. Lantas, apa ancaman sanksi etik mennghantui Anwar Usman.
Diberitakan bahwa Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) Anwar Usman menyatakan terancam mendapat konsekuensi karena melanggar kode etik hakim atas putusan syarat batas usia capres-cawapres.
Pada Jumat (3/11), Anwar Usman telah menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya di Gedung MK Jakarta terkait pelanggaran kode etik. Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Adapun Anwar diperiksa oleh MKMK karena ada sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, terutama perihal RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim). Selain itu, ada juga konflik kepentingan.
Jika Anwar terbukit melanggar, kira-kiira apa ancaman sanksi etik menghantui Anwar Usman? Untuk mengetahuinya, mari simak ulasannya berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.
Acaman Sanksi Etik Mennghantui Anwar Usman
Perlu diketahui, ada 3 jenis sanksi bagi ketua MK atau hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Adapun 3 jenis sanksi tersebut yakni seperti berikut ini.
1. Pemberhentian dengan tidak hormat dan pemberhentian dengan hormat.
Salah satu jenis sanksi yang mengacam jika ada hakim atau Ketua MK yang melanggar kode etik yaitu pemberhentian dengan tidak hormat. Selain itu, ada juga sanksi pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian bukan sebagai anggota atau hanya diberhentikan sebagai ketua.
2. Sanksi Peringatan
Baca Juga: Koalisi Indonesia Maju Yakin Putusan MKMK Besok Tak Bakal Gagalkan Gibran Jadi Cawapres
Selain sanksi pemberhentian, ada juga sanksi peringatan. Untuk sanksi peringatan ini bervariasi yakni peringatan sangat keras, peringatan keras, dan peringatan biasa.
3. Sanksi Teguran
Sanski berikutnya yakni sanksi paling ringan. Sanksi ini berupa teguran terhadap hakim atau ketua MK yang melanggar kode etik. Untuk sanksi teguran ini ada secara lisan dan tertulis.
Diberitakan sebelumnya, MKMK telah merampungkan semua pemeriksaan baik terhadap pelapor maupun terlapor perihal kasus dugaan pelanggaran etik hakim pada Jumat, 3 November 2023. Berdasarkan perkara No 90/PUU-XXI/2023 tentang “batas usia minimal capres-cawapres”, Anwar terbukti bersalah.
Demikian ulasan mengenai ancaman sanksi etik menghantui Anwar Usman atas kasus putusan syarat Capres-Cawapres yang belakangan ini sedang ramai diperbincangkan. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Survei Charta Politika: Masyarakat Anggap Jokowi Ikut Campur Tangan dalam Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres
-
Mahfud MD Yakini Kredibilitas Jimly Asshiddiqie dalam Putusan MKMK Soal Pelanggaran Etik Paman Gibran
-
Pelapor Hakim Konstitusi Soroti Kosongnya Aturan soal MKMK Tingkat Banding
-
Diduga Ada Mafia Peradilan di Balik Putusan MK Loloskan Gibran Jadi Cawapres, MKMK Diminta Bentuk Tim Investigasi
-
Politisi Golkar Optimis MKMK Tak Ubah Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres: Sifatnya Final dan Mengikat!
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Siswi SMA Cetak Prestasi Nasional Lewat Riset Biolarvasida dari Limbah Dapur
-
Finansial Serba Digital: Praktis Buat Urban, Tantangan Buat Indonesia
-
Skin Booster Bakal Jadi Tren Perawatan Kulit Natural yang Paling Dicari
-
5 Ide Kado Hari Guru Nasional 2025, Sederhana tapi Berkesan
-
5 Cushion yang Bagus untuk Usia 40-an, Garis Halus dan Flek Hitam Tersamarkan
-
5 Cushion dengan SPF 50 untuk Aktivitas Outdoor, Lindungi dari Sinar UV
-
Program Penanaman 1.000 Pohon Gaharu Dorong Ekosistem Industri Berbasis Keberlanjutan
-
7 Rekomendasi Serum Retinol untuk Usia 50 Tahun, Samarkan Tanda Penuaan
-
7 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 70 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Tipis
-
Bukan Hanya Tren: Indonesia Pimpin Gerakan 'Slow Fashion' Global di BRICS+ Fashion Summit Moskow