Suara.com - Ketua MK Anwar Usman belakangan ini sedang jadi sorotan publik. Pasalnya, Ia terancam terkena sanksi kode etik jika tebukti melakukan pelanggaran kode etik. Lantas, apa ancaman sanksi etik mennghantui Anwar Usman.
Diberitakan bahwa Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) Anwar Usman menyatakan terancam mendapat konsekuensi karena melanggar kode etik hakim atas putusan syarat batas usia capres-cawapres.
Pada Jumat (3/11), Anwar Usman telah menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya di Gedung MK Jakarta terkait pelanggaran kode etik. Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Adapun Anwar diperiksa oleh MKMK karena ada sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, terutama perihal RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim). Selain itu, ada juga konflik kepentingan.
Jika Anwar terbukit melanggar, kira-kiira apa ancaman sanksi etik menghantui Anwar Usman? Untuk mengetahuinya, mari simak ulasannya berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.
Acaman Sanksi Etik Mennghantui Anwar Usman
Perlu diketahui, ada 3 jenis sanksi bagi ketua MK atau hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Adapun 3 jenis sanksi tersebut yakni seperti berikut ini.
1. Pemberhentian dengan tidak hormat dan pemberhentian dengan hormat.
Salah satu jenis sanksi yang mengacam jika ada hakim atau Ketua MK yang melanggar kode etik yaitu pemberhentian dengan tidak hormat. Selain itu, ada juga sanksi pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian bukan sebagai anggota atau hanya diberhentikan sebagai ketua.
2. Sanksi Peringatan
Baca Juga: Koalisi Indonesia Maju Yakin Putusan MKMK Besok Tak Bakal Gagalkan Gibran Jadi Cawapres
Selain sanksi pemberhentian, ada juga sanksi peringatan. Untuk sanksi peringatan ini bervariasi yakni peringatan sangat keras, peringatan keras, dan peringatan biasa.
3. Sanksi Teguran
Sanski berikutnya yakni sanksi paling ringan. Sanksi ini berupa teguran terhadap hakim atau ketua MK yang melanggar kode etik. Untuk sanksi teguran ini ada secara lisan dan tertulis.
Diberitakan sebelumnya, MKMK telah merampungkan semua pemeriksaan baik terhadap pelapor maupun terlapor perihal kasus dugaan pelanggaran etik hakim pada Jumat, 3 November 2023. Berdasarkan perkara No 90/PUU-XXI/2023 tentang “batas usia minimal capres-cawapres”, Anwar terbukti bersalah.
Demikian ulasan mengenai ancaman sanksi etik menghantui Anwar Usman atas kasus putusan syarat Capres-Cawapres yang belakangan ini sedang ramai diperbincangkan. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Survei Charta Politika: Masyarakat Anggap Jokowi Ikut Campur Tangan dalam Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres
-
Mahfud MD Yakini Kredibilitas Jimly Asshiddiqie dalam Putusan MKMK Soal Pelanggaran Etik Paman Gibran
-
Pelapor Hakim Konstitusi Soroti Kosongnya Aturan soal MKMK Tingkat Banding
-
Diduga Ada Mafia Peradilan di Balik Putusan MK Loloskan Gibran Jadi Cawapres, MKMK Diminta Bentuk Tim Investigasi
-
Politisi Golkar Optimis MKMK Tak Ubah Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres: Sifatnya Final dan Mengikat!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Apa Arti 2N+1? Istilah yang Muncul dalam Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas LPDP
-
Kapan Batas Waktu untuk Sahur? Pahami agar Puasa Tetap Sah
-
BCA Tutup Jam Berapa Selama Ramadan 2026? Ini Jadwal Operasionalnya
-
Terpopuler: Arya Iwantoro Anak Siapa hingga Bolehkah Tidak Tarawih Karena Kerja Shift Malam?
-
Apakah Jam 19.00 Masih Bisa Sholat Maghrib? Ini Batas Waktu yang Shahih
-
Apakah Boleh Potong Kuku saat Puasa Ramadan? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasannya
-
5 Rekomendasi Deodorant yang Tidak Bikin Baju Kuning, Mulai Rp12 Ribuan
-
Link Pendaftaran Mudik Gratis Bersama Taspen, Kuota 100 Ribu Pemudik
-
Puasa Ramadan Bikin Berat Badan Naik? Begini Penjelasan Ahli Gizi RSA UGM
-
Apakah Sepeda Listrik Lipat Boleh Masuk KRL? Cek 6 Rekomendasi yang Diizinkan