Suara.com - Survei Charta Politika memperlihatkan, mayoritas masyarakat menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai wujud penyalahgunaan wewenang. Menurut mereka, putusan MK terkait batas usia capres-cawapres tersebut tidak terlepas dari campur tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Direktur Charta Politika, Yunarto Wijaya mengungkapkan sebagian besar responden menilai putusan MK tersebut menjadi wujud dari penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
"Sebanyak 62,3 persen responden menyatakan tahu pemberitaan mengenai keputusan MK terkait batasan usia capres dan cawapres," kata Yunarto dalam konferensi pers secara daring, Senin (6/11/2023).
"Dari jumlah tersebut, 49,9 persen responden setuju bahwa hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Presiden Jokowi menjadi calon wakil presiden," lanjut dia.
Berdasarkan survei tersebut, 33,2 persen responden tidak setuju bahwa putusan tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang.
Mengenai keterlibatan Jokowi dalam putusan ini, 39,7 persen responden menilai Jokowi melakukan intervensi dalam putusan tersebut sementara 23,3 persen tidak percaya.
Lalu, 37 persen lainnya tidak menjawab.
Sekadar informasi, survei ini dilakukan secara nasional pada periode 26 hingga 31 Oktober melalui wawancara tatap muka secara langsung dengan menggunakan kuesioner terstruktur.
Jumlah sampel yang digunakan dalam survei ini sebanyak 2.400 responden yang tersebar secara proporsional di 38 provinsi.
Baca Juga: Perjalanan Politik Bobby Nasution: Muntir ke Kubu Prabowo-Gibran, Bakal Kembalikan KTA PDIP?
Adapun metode yang digunakan ialah multistage random sampling dengan margin of error kurang lebih 2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Putusan MK
Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
Tag
Berita Terkait
-
Bobby Menantu Jokowi Menghadap DPP PDIP Selama Satu Jam Terkait Dukungan ke Prabowo-Gibran, Begini Hasilnya
-
Mahfud MD Yakini Kredibilitas Jimly Asshiddiqie dalam Putusan MKMK Soal Pelanggaran Etik Paman Gibran
-
Survei Charta Politika: Sosok Gibran Jadi Penyebab Anjloknya Elektabilitas Prabowo
-
Polemik Hak Angket Hingga Pintu Pemakzulan Presiden Jokowi
-
Bobby Nasution Penuhi Panggilan DPP PDIP Sore Ini, Buntut Dukungan ke Prabowo-Gibran?
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
HOAKS! Donald Trump Provokasi Masyarakat Indonesia yang Sunni agar Tak Dukung Iran
-
DPRD DKI Kritik Perizinan Rumah Ibadah di Jakarta yang Masih Berlarut-Larut
-
Jalankan Instruksi Prabowo, Kemnaker Siap Perluas Program Magang ke Luar Negeri
-
Siasat Ngirit KSAU: Pesawat Tempur Latihan Sambil Patroli, Hemat BBM Tanpa Kurangi Pengawasan
-
Kronologi AS-Iran Kembali Memanas Gegara Ulah Israel, Gencatan Senjata Gagal?
-
Kemnaker Usul Tambah Kuota Program Magang 2026 hingga 150 Ribu Orang
-
Meski Sepakat Gencatan Senjata, Donald Trump Blak-blakan Militer AS Masih Siaga di Dekat Iran
-
Sentil BGN Borong Motor Listrik, Hasto PDI-P: Belajarlah dari Gojek, Jangan Hamburkan Anggaran
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar, Bantah Terima Dana Rp50 M di Kasus Ijazah Jokowi
-
AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten