Suara.com - Survei Charta Politika memperlihatkan, mayoritas masyarakat menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai wujud penyalahgunaan wewenang. Menurut mereka, putusan MK terkait batas usia capres-cawapres tersebut tidak terlepas dari campur tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Direktur Charta Politika, Yunarto Wijaya mengungkapkan sebagian besar responden menilai putusan MK tersebut menjadi wujud dari penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
"Sebanyak 62,3 persen responden menyatakan tahu pemberitaan mengenai keputusan MK terkait batasan usia capres dan cawapres," kata Yunarto dalam konferensi pers secara daring, Senin (6/11/2023).
"Dari jumlah tersebut, 49,9 persen responden setuju bahwa hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Presiden Jokowi menjadi calon wakil presiden," lanjut dia.
Berdasarkan survei tersebut, 33,2 persen responden tidak setuju bahwa putusan tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang.
Mengenai keterlibatan Jokowi dalam putusan ini, 39,7 persen responden menilai Jokowi melakukan intervensi dalam putusan tersebut sementara 23,3 persen tidak percaya.
Lalu, 37 persen lainnya tidak menjawab.
Sekadar informasi, survei ini dilakukan secara nasional pada periode 26 hingga 31 Oktober melalui wawancara tatap muka secara langsung dengan menggunakan kuesioner terstruktur.
Jumlah sampel yang digunakan dalam survei ini sebanyak 2.400 responden yang tersebar secara proporsional di 38 provinsi.
Baca Juga: Perjalanan Politik Bobby Nasution: Muntir ke Kubu Prabowo-Gibran, Bakal Kembalikan KTA PDIP?
Adapun metode yang digunakan ialah multistage random sampling dengan margin of error kurang lebih 2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Putusan MK
Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
Tag
Berita Terkait
-
Bobby Menantu Jokowi Menghadap DPP PDIP Selama Satu Jam Terkait Dukungan ke Prabowo-Gibran, Begini Hasilnya
-
Mahfud MD Yakini Kredibilitas Jimly Asshiddiqie dalam Putusan MKMK Soal Pelanggaran Etik Paman Gibran
-
Survei Charta Politika: Sosok Gibran Jadi Penyebab Anjloknya Elektabilitas Prabowo
-
Polemik Hak Angket Hingga Pintu Pemakzulan Presiden Jokowi
-
Bobby Nasution Penuhi Panggilan DPP PDIP Sore Ini, Buntut Dukungan ke Prabowo-Gibran?
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap