Suara.com - KRIS ditetapkan dalam Peraturan presiden (Perpres) No 59 tahun 2024, memicu perubahan penggabungan kelas 1,2,3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi satu rawat inap standar. Kebijakan itu akan diberlakukan paling lambat 30 Juni 2025. Hal ini memicu keingintahuan masyarakat tentang besaran iuran KRIS BPJS kesehatan terbaru.
Sebelumnya kapasitas kelas rawat inap BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas, terdiri atas:
- Kelas 1 dengan kapasitas 1-2 orang per kamar.
- Kelas 2 dengan kapasitas 3-5 orang per kamar.
- Kelas 3 dengan kapasitas 4-6 orang per kamar.
Ketika KRIS diterapkan maka sistem kelas tersebut di atas akan dihapus. Besaran iuran KRIS BPJS Kesehatan terbaru disebut tidak akan berubah dan mengikuti aturan sebelumnya. Penetapan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Berikut rincian besaran iuran BPJS kesehatan yang masih berlaku.
- BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp150.000 per bulan.
 - BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp100.000 per bulan.
 - BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp35.000 per bulan.
 - BPJS Kesehatan PBI sebesar Rp42.000 per bulan.
 
Iuran BPJS Kesehatan terbaru berlaku setelah sistem kelas rawat inap dihapus. Berdasarkan Pasal 103B ayat 8 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, iuran BPJS Kesehatan terbaru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. Penetapan tarif diberlakukan setelah dilaksanakan evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pelayanan rawat inap.
Aturan KRIS
KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang akan diterima oleh peserta BPJS Kesehatan. Penerapan KRIS akan menggantikan sistem kelas BPJS Kesehatan yang saat ini jadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Tujuan KRIS adalah untuk meningkatkan layanan rawat inap peserta BPJS Kesehatan.
Fasilitas yang akan diterapkan dalam KRIS adalah sebagai berikut:
1. Bangunan tidak memiliki porositas tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal enam kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan tempat tidur berupa dua kotak kontak dan nurse call. 
5. Ada nakas di setiap tempat tidur
6. Suhu ruangan dapat dipertahankan mulai dari 20 sampai 26 derajat celcius 
7. Ruangan terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tidur, jarak tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas
12. Terdapat outlet oksigen.
Demikian itu besaran iuran KRIS BPJS Kesehatan terbaru. Semoga berhasil.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 - 
            
              Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
 
Terkini
- 
            
              Masakan Lebih Creamy dan Lezat, Rahasianya Ada di Jenis Susu yang Dipilih!
 - 
            
              Tanggal Merah November 2025 Apakah Ada? Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Liburnya
 - 
            
              Ditangkap dalam OTT KPK, Segini Total Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              7 Rekomendasi Sepatu Terbaik 2025 untuk Pelari Kaki Lebar dari Brand Lokal hingga Luar
 - 
            
              Adu Pesona Raisa dan Sabrina Alatas: Diva Pop Vs Chef Muda yang Tengah Jadi Sorotan
 - 
            
              Gen Z Malaysia Jatuh Cinta pada Indonesia: Rahasia Promosi Wisata yang Tak Terduga!
 - 
            
              Profil Gubernur Riau Abdul Wahid yang Ditangkap KPK: Latar Belakang, Pendidikan dan Karier Politik
 - 
            
              Penampakan Future House yang Diduga Disiapkan Hamish Daud dan Sabrina Alatas
 - 
            
              5 Sunscreen dengan Kandungan Zinc Oxide untuk Samarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat
 - 
            
              4th IICF 2025 Sukses Pertemukan 12 Negara, "Semarak Nandak Ondel-Ondel Betawi" Pecahkan Rekor MURI