Suara.com - KRIS ditetapkan dalam Peraturan presiden (Perpres) No 59 tahun 2024, memicu perubahan penggabungan kelas 1,2,3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi satu rawat inap standar. Kebijakan itu akan diberlakukan paling lambat 30 Juni 2025. Hal ini memicu keingintahuan masyarakat tentang besaran iuran KRIS BPJS kesehatan terbaru.
Sebelumnya kapasitas kelas rawat inap BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas, terdiri atas:
- Kelas 1 dengan kapasitas 1-2 orang per kamar.
- Kelas 2 dengan kapasitas 3-5 orang per kamar.
- Kelas 3 dengan kapasitas 4-6 orang per kamar.
Ketika KRIS diterapkan maka sistem kelas tersebut di atas akan dihapus. Besaran iuran KRIS BPJS Kesehatan terbaru disebut tidak akan berubah dan mengikuti aturan sebelumnya. Penetapan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Berikut rincian besaran iuran BPJS kesehatan yang masih berlaku.
- BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp150.000 per bulan.
- BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp100.000 per bulan.
- BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp35.000 per bulan.
- BPJS Kesehatan PBI sebesar Rp42.000 per bulan.
Iuran BPJS Kesehatan terbaru berlaku setelah sistem kelas rawat inap dihapus. Berdasarkan Pasal 103B ayat 8 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, iuran BPJS Kesehatan terbaru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. Penetapan tarif diberlakukan setelah dilaksanakan evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pelayanan rawat inap.
Aturan KRIS
KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang akan diterima oleh peserta BPJS Kesehatan. Penerapan KRIS akan menggantikan sistem kelas BPJS Kesehatan yang saat ini jadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Tujuan KRIS adalah untuk meningkatkan layanan rawat inap peserta BPJS Kesehatan.
Fasilitas yang akan diterapkan dalam KRIS adalah sebagai berikut:
1. Bangunan tidak memiliki porositas tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal enam kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan tempat tidur berupa dua kotak kontak dan nurse call.
5. Ada nakas di setiap tempat tidur
6. Suhu ruangan dapat dipertahankan mulai dari 20 sampai 26 derajat celcius
7. Ruangan terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tidur, jarak tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas
12. Terdapat outlet oksigen.
Demikian itu besaran iuran KRIS BPJS Kesehatan terbaru. Semoga berhasil.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Rahasia Puasa Nyaman: Pentingnya Sirkulasi Udara di Rumah
-
5 Kepribadian Unik Orang yang Suka Bangun Pagi Menurut Penelitian
-
9 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Buya Yahya, Lengkap dan Jelas!
-
Apa Niat Salat Tarawih dan Witir Sendiri? Ini Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
-
Kena Sanksi Gegara Istri, Berapa Lama Pengabdian 2n+1 Aryo Iwantoro yang Belum Diselesaikan?
-
Belajar dari Dwi Sasetyaningtyas, Bolehkah Alumni LPDP Pindah Kewarganegaraan?
-
Kronologi Lengkap Kasus Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Viral Karena 'Cukup Aku Aja WNI'
-
Cara Membuat Roti Canai yang Lembut dan Berserat, Mudah Dibuat di Rumah!
-
20 Link Gambar Ramadan Gratis yang Bisa Di-Download untuk Konten dan Desain
-
Iftar di Hotel, Tradisi Berbuka yang Kini Jadi Gaya Hidup Ramadan