Suara.com - Kelas rawat inap BPJS kesehatan akan dihapus dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), terhitung sejak 30 Juni 2025.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan yang direstui oleh Presiden Jokowi terhitung sejak 8 Mei 2024.
Dalam salah satu pasal Perpres tersebut menyebut,""Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Menarik disimak, apa yang membedakan antara kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dan KRIS?
Kelas BPJS Kesehatan Sebelumnya, memiliki tiga kelas rawat inap dengan ketentuan sebagai berikut:
Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar rawat inap
Kelas 2: Kapasitas 3-5 orang per kamar rawat inap
Kelas 3: Kapasitas 4-6 orang per kamar rawat inap
Sementara, untuk menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ada 12 persyaratan fasilitas yang harus dipenuhi oleh rumah sakit, diantaranya, komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas tinggi, ventilasi udara memenuhi standar dengan minimal 6 kali pergantian udara per jam di ruang perawatan biasa, pencahayaan buatan memenuhi standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur, setiap tempat tidur dilengkapi dengan 2 kotak kontak dan nurse call, setiap tempat tidur dilengkapi dengan nakas, suhu ruangan dipertahankan antara 20 hingga 26 derajat Celsius, suangan dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, tirai atau partisi dengan rel yang menempel di plafon atau menggantung, kamar mandi dalam ruang rawat inap, kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas dan tersedia outlet oksigen.
Berita Terkait
-
Polemik KRIS BPJS Kesehatan, Sistem Baru dan Penggabungan Kelas
-
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Jamin Skema Baru Tidak Akan Beda-bedakan Pasien
-
Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru
-
Anggota DPR RI sekaligus Diva, Segini Mahalnya Harga Tas Kondangan Kris Dayanti
-
Baru Terbongkar! Mahalini dan Rizky Febian Ternyata Siapkan 7 Kotak Sumbangan di Pernikahannya
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS