Suara.com - Kelas rawat inap BPJS kesehatan akan dihapus dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), terhitung sejak 30 Juni 2025.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan yang direstui oleh Presiden Jokowi terhitung sejak 8 Mei 2024.
Dalam salah satu pasal Perpres tersebut menyebut,""Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Menarik disimak, apa yang membedakan antara kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dan KRIS?
Kelas BPJS Kesehatan Sebelumnya, memiliki tiga kelas rawat inap dengan ketentuan sebagai berikut:
Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar rawat inap
Kelas 2: Kapasitas 3-5 orang per kamar rawat inap
Kelas 3: Kapasitas 4-6 orang per kamar rawat inap
Sementara, untuk menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ada 12 persyaratan fasilitas yang harus dipenuhi oleh rumah sakit, diantaranya, komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas tinggi, ventilasi udara memenuhi standar dengan minimal 6 kali pergantian udara per jam di ruang perawatan biasa, pencahayaan buatan memenuhi standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur, setiap tempat tidur dilengkapi dengan 2 kotak kontak dan nurse call, setiap tempat tidur dilengkapi dengan nakas, suhu ruangan dipertahankan antara 20 hingga 26 derajat Celsius, suangan dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, tirai atau partisi dengan rel yang menempel di plafon atau menggantung, kamar mandi dalam ruang rawat inap, kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas dan tersedia outlet oksigen.
Berita Terkait
-
Polemik KRIS BPJS Kesehatan, Sistem Baru dan Penggabungan Kelas
-
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Jamin Skema Baru Tidak Akan Beda-bedakan Pasien
-
Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru
-
Anggota DPR RI sekaligus Diva, Segini Mahalnya Harga Tas Kondangan Kris Dayanti
-
Baru Terbongkar! Mahalini dan Rizky Febian Ternyata Siapkan 7 Kotak Sumbangan di Pernikahannya
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Hina Kapolda NTB, WNA Asal Prancis Dihukum 3 Bulan Penjara
-
Arab Saudi Ubah Tarif Bea Masuk 51 Komoditas, Kemendag Minta Eksportir RI Tangkap Peluang
-
Prancis Tersingkir, Taktik Individualis Didier Deschamps Resmi Gagal Total?
-
Peneliti ITB Ungkap Potensi Sawit, Ternyata Bisa Diolah Jadi Bensin
-
Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Biaya Pilkada Tinggi, Akhirnya Cari Jalan Tak Benar
-
Coffee Shop dan Ruang Tenang Bagi Gen Z: Bukan Lagi Sekadar Tempat Ngopi
-
5 Cara Cek Nomor Indosat Pakai Internet dan Tidak, Praktis dan Cepat
-
KPK Geledah Rumah Etik Suryani di Laweyan 1,5 Jam, Angkut 2 Koper
-
Hackathon Digital Cooperatives 2026 Cetak Inovasi AI untuk Percepat Digitalisasi Koperasi Indonesia
-
Tembus Pasar Besar dengan Konservasi, BRI Berikan Dukungan Penuh Suhita Lebah