Suara.com - Ada sejumlah kejanggalan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) soal perubahan batas usia calon kepala daerah. Sederet keanehan ni diungkap oleh pengamat politik Yunarto Wijaya.
Diketahui bahwa MA mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah. Putusan ini dikeluarkan saat putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, disebut bakal maju Pilkada DKI Jakarta.
Dalam wawancara dengan Kompas TV pada Jumat (31/5/2024), Yunarto menyebutkan sederet kejanggalan dari putusan itu. Adapun berikut penuturannya yang telah terangkum.
Kejanggalan Putusan MA
Keanehan pertama, kata Yunarto, putusan MA diambil saat nama Kaesang ramai disebut masuk bursa Cawagub DKI Jakarta. Putra bungsu Jokowi ini dipasangkan dengan Budi Djiwandono.
Budi sendiri merupakan keponakan dari Prabowo Subianto. Atas dasar itu, publik pun berspekulasi bahwa putusan yang ditentukan MA memang sengaja untuk memuluskan jalan Budi serta Kaesang.
Kejanggalan selanjutnya, ungkap Yunarto Wijaya, adalah terkait isi putusan yang sangat aneh. Sebab, isinya terkesan memang hanya untuk meloloskan Kaesang di Pilkada Jakarta.
MA mengubah putusan dengan terminologi usia Gubernur dan Wakil Gubernur saat dilantik bukan mendaftar. Padahal, kata Yunarto, KPU mengatur proses pendaftaran bukan pelantikan.
“Logika awam saja Peraturan KPU menjabarkan penyelenggaraan pemilu maka harusnya tidak salah apabila usia masuk ke dalam proses pencalonan bukan pelantikan,” ungkap Yunarto.
Baca Juga: Refly Harun Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA Soal Batas Usia Cakada, Ini Alasannya
Lalu, yang terakhir, Yunarto membandingkannya dengan keputusan MK nomor 90 yang meloloskan Gibran di Pilpres 2024. Menurutnya, keputusan kala itu tidak separah putusan MA.
Sebab, pada putusan MK tersebut lebih general ketimbang putusan MA saat ini. Di mana keputusan yang ditentukan oleh merek memang lebih terlihat sengaja dibuat untuk Kaesang.
Adapun dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur dan wakilnya harus berusia minimal 30 tahun. Tepatnya saat ditetapkan KPU sebagai kandidat yang maju di pilkada.
KPU sendiri akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024. Namun, mendadak MA mengabulkan permohonan dari Partai Garuda.
Mereka meminta MA menghapus PKPU batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur. Kemudian, turut memohon agar mengubah syaratnya menjadi minimal usia 25 tahun.
Putusan itu terjadi saat nama Kaesang Pangarep digadang akan berdampingan dengan Budi Djiwandono di Pilkada DKI Jakarta. Usia putra Jokowi ini belum genap 30 tahun ketika pendaftaran.
Meski begitu, berkaca dari putusan MK yang meloloskan Gibran, Yunarto mengaku tidak kaget. Menurutnya tak aneh MA menurunkan batas usia calon Gubernur dan calon wakil Gubernur.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Berapa Batas Usia Kepala Daerah di Pilkada 2024? Ini Aturan Terbaru untuk Gubernur, Wali Kota dan Bupati
-
Refly Harun Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA Soal Batas Usia Cakada, Ini Alasannya
-
Soroti Putusan MA Hingga Revisi UU TNI-Polri, Refly Harun: Demokrasi Indonesia Seperti Treadmill
-
Refly Harun Kritik MA Soal Batas Usia Cakada: Putusan Sontoloyo!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
Terkini
-
5 Kontroversi Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya, Terbaru Singgung Ternak Mulyono
-
Kronologi Athaya, Mahasiswa Indonesia Meninggal Usai Mendampingi Pejabat di Austria
-
Cair Lagi? Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Lewat 3 Cara Ini
-
Rob Clinton Pengusaha Apa? Disebut Cocok Gantikan Dito Ariotedjo Jadi Menpora
-
5 Skincare Terbaik Atasi Kerutan Mata, Harga Terjangkau Bikin Dompet Aman
-
5 Rekomendasi Serum Wardah untuk 40 Tahun ke Atas, Mengandung Anti Aging Bikin Awet Muda
-
Yudo Anak Menkeu Purbaya Jadi Nasabah BCA Prioritas, Saldo Minimalnya Gak Main-Main
-
5 Rekomendasi Sunscreen yang Bikin Wajah Glowing Tanpa Make Up
-
Kekayaan Khadga Prasad Sharma Oli, PM Nepal yang Mundur Usai Demo Ricuh
-
Berapa Kekayaan Ahmad Dhani yang Usulkan UU Anti Flexing?