Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap kasus dugaan makelar kasus yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar mengungkapkan, Zarof Ricar ditangkap di Hotel Le Maridien, Bali pada Kamis (24/10/2024).
Nama Zarof Ricar terseret kasus dugaan makelar kasus yang melibatkan Ronald Tannur terkait penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga menimggal dunia.
Jaksa Agung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat meminya Zarof Ricar untuk melakukan upaya agar putusan kasasi sejalan dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mantan pejabat MA itu dijanjikan Rp5 miliar.
Rekam Jejak Zarof Ricar
Pria kelahiran Sumenep, Jawa Timur pada 16 Januari 1962 itu telah pensiun pada 2022.
Zarof Ricar diketahui pernah menduduki sejumlah jabatan, mulai dari eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA dengan tugas mengurus mutasi dan promosi hakim.
Pada 2017, Zarof Ricar menduduki jabatan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA.
Baca Juga: Habis Kasasi, Terpidana Pembunuhan Ronald Tannur Langsung Dibekuk di Surabaya
Tahun yang sama, dia dipercaya Wakil Ketua Komite Etik Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Kemudian pada 2020 dipercaya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum.
Selepas pensiun, tepatnya pada 24 Oktober 2024, Zarof Ricar mencoba peruntungan menjadi produser film berjudul 'Sang Pengadil'.
Tertangkapnya Zarof Ricar mengungkap perannya selama menjadi bagian dari MA. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar menuturkan, telah mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai hampir Rp 1 triliun, tepatnya Rp 920 miliar. Tak hanya itu, emas batangan seberat 51 kilogram juga turut disita.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan Kejagung, kekayaan yang fantastis tersebut dikumpulkan selama dirinya masih menjabat sebagai pejabat di MA dari tahun 2012 hingga 2022.
Belakangan, Zarof mengakui bahwa sebagian besar uang tersebut berasal dari pengurusan perkara di MA, yang berperan sebagai mafia kasus atau markus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Cara Buat Akun SIAPKerja untuk Magang Nasional 2025, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Satu Kain, Sejuta Kisah: Intip Perayaan Hari Batik Nasional di Thamrin City!
-
3 Rekomendasi Krim Malam Wardah untuk Hilangkan Flek Hitam, Bangun Tidur Auto Glowing
-
Kronologi Ashanty Dilaporkan Atas Dugaan Perampasan Aset: Berawal dari Aduan Eks Karyawan
-
Salah Pilih Sepatu, Lari Jadi Gak Enak? Ini Beda Nike dan Adidas yang Wajib Dipahami
-
5 Rekomendasi Toner untuk Menghilangkan Flek Hitam, Mulai Rp30 Ribuan
-
Profil Atika Algadrie, Ibu Nadiem Makarim Aktivis Antikorupsi
-
Berapa Kekayaan Ashanty? Dilaporkan Eks Karyawan Atas Dugaan Perampasan Aset
-
Menag Yakin Tepuk Sakinah Bakal Tekan Angka Cerai di Indonesia, Bagaimana Lirik dan Apa Maknanya?
-
6 Serum Mengandung Peptide untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bisa Atasi Flek Hitam