Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap kasus dugaan makelar kasus yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar mengungkapkan, Zarof Ricar ditangkap di Hotel Le Maridien, Bali pada Kamis (24/10/2024).
Nama Zarof Ricar terseret kasus dugaan makelar kasus yang melibatkan Ronald Tannur terkait penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga menimggal dunia.
Jaksa Agung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat meminya Zarof Ricar untuk melakukan upaya agar putusan kasasi sejalan dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mantan pejabat MA itu dijanjikan Rp5 miliar.
Rekam Jejak Zarof Ricar
Pria kelahiran Sumenep, Jawa Timur pada 16 Januari 1962 itu telah pensiun pada 2022.
Zarof Ricar diketahui pernah menduduki sejumlah jabatan, mulai dari eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA dengan tugas mengurus mutasi dan promosi hakim.
Pada 2017, Zarof Ricar menduduki jabatan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA.
Baca Juga: Habis Kasasi, Terpidana Pembunuhan Ronald Tannur Langsung Dibekuk di Surabaya
Tahun yang sama, dia dipercaya Wakil Ketua Komite Etik Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Kemudian pada 2020 dipercaya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum.
Selepas pensiun, tepatnya pada 24 Oktober 2024, Zarof Ricar mencoba peruntungan menjadi produser film berjudul 'Sang Pengadil'.
Tertangkapnya Zarof Ricar mengungkap perannya selama menjadi bagian dari MA. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar menuturkan, telah mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai hampir Rp 1 triliun, tepatnya Rp 920 miliar. Tak hanya itu, emas batangan seberat 51 kilogram juga turut disita.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan Kejagung, kekayaan yang fantastis tersebut dikumpulkan selama dirinya masih menjabat sebagai pejabat di MA dari tahun 2012 hingga 2022.
Belakangan, Zarof mengakui bahwa sebagian besar uang tersebut berasal dari pengurusan perkara di MA, yang berperan sebagai mafia kasus atau markus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Rahasia Puasa Nyaman: Pentingnya Sirkulasi Udara di Rumah
-
5 Kepribadian Unik Orang yang Suka Bangun Pagi Menurut Penelitian
-
9 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Buya Yahya, Lengkap dan Jelas!
-
Apa Niat Salat Tarawih dan Witir Sendiri? Ini Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
-
Kena Sanksi Gegara Istri, Berapa Lama Pengabdian 2n+1 Aryo Iwantoro yang Belum Diselesaikan?
-
Belajar dari Dwi Sasetyaningtyas, Bolehkah Alumni LPDP Pindah Kewarganegaraan?
-
Kronologi Lengkap Kasus Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Viral Karena 'Cukup Aku Aja WNI'
-
Cara Membuat Roti Canai yang Lembut dan Berserat, Mudah Dibuat di Rumah!
-
20 Link Gambar Ramadan Gratis yang Bisa Di-Download untuk Konten dan Desain
-
Iftar di Hotel, Tradisi Berbuka yang Kini Jadi Gaya Hidup Ramadan