Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut harus menjerat eks Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum, dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM Zaenur Rahman menilai penerapan pasal TPPU bisa mengungkapkan aliran dana dalam memberantas oknum mafia peradilan di MA.
"Mafia jaringan ZR ini harus ditumbangkan. Pertama harus dengan menggunakan pendekatan tindak pidana pencucian uang dengan prinsip follow the money uang ZR ini," kata Zaenur kepada wartawan, Senin (28/10/2024).
Dia menduga ada banyak pihak yang bermain di lorong-lorong gelap di MA, mulai dari hakim, panitera pengganti, pegawai MA, hingga pengacara terdakwa.
"ZR ini hanya seorang makelar. Artinya di luar ZR ini pasti ada pelaku-pelaku lain. Karena ZR ini bukan hakim, yang punya kewenangan memutus itu siapa?. Tentu adalah hakim. Hakim juga tidak beroperasi sendiri," ujar Zaenur
Untuk itu, Zaenur menyarankan, Kejagung untuk bekerja sama dengan lembaga pengawas hakim seperti Badan Pengawas (Bawas) MA dan Komisi Yudisial (KY).
Dia juga menilai Kejagung harus membongkar alat komunikasi Zarof Ricar untuk membongkar perkara ini secara utuh.
"Ini harus dibongkar secara utuh. Komunikasi alat komunikasinya ZR harus dibongkar. Siapa saja jaringannya Kasus apa saja yang pernah diperjualbelikan," tutur Zaenur.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai hampir Rp 1 triliun, tepatnya Rp 920 miliar, serta emas batangan seberat 51 kilogram dari rumah eks petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Baca Juga: Sumber Uang Ronald Tannur, Kembali Masuk Bui Usai Kasus Suap Hakim Terungkap
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa temuan ini muncul usai penggeledahan di rumah Zarof.
“Kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga. Bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (25/10/2024).
Menurut Qohar, berdasarkan keterangan dari tersangka Zarof, kekayaan yang fantastis tersebut dikumpulkan selama dirinya masih menjabat sebagai pejabat di MA dari tahun 2012 hingga 2022.
“Ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022, karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas,” ungkap Qohar.
Zarof mengakui bahwa sebagian besar uang tersebut berasal dari pengurusan perkara di MA, yang berperan sebagai mafia kasus atau markus.
Pengakuannya memperlihatkan betapa mendalam perannya dalam mengatur hasil persidangan demi kepentingan pihak tertentu, termasuk vonis bebas yang menguntungkan.
Berita Terkait
-
Uang Rp 1 Triliun di Rumah Mantan Pejabat MA, Hardjuno: Hukum Kita Krisis Serius
-
Kubu Ronald Tannur Setor Uang Miliaran ke Zarof Ricar Biar Bebas: Upetinya Setara 133 Unit Yamaha Nmax
-
Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas! Kuasa Hukum Zarof Ricar Siapkan Pembelaan Terkait Kasus Pengkondisian Perkara
-
Sumber Uang Ronald Tannur, Kembali Masuk Bui Usai Kasus Suap Hakim Terungkap
-
Kasus Pembunuhan Dini Sera, Ronald Tannur Akhirnya Ditangkap Lagi Usai Vonis Bebas Dibatalkan
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum