Suara.com - Raffi Ahmad kembali disorot usai secara ternag-terangan kampanyekan pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubenur Jawa Tegah Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Hal ini tampak dlam unggahan akun X @S4N_W1B1, Rabu (6/11/2024). Raffi Ahmad dianggap sebagai orang besar namun tak diimbangi dengan pengetahuian mumpuni.
Suami Nagita Slavina itu enteng kampanye paslon di Pilkada meski dirinya kini menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih.
"Assalamualaikum, saya Raffi Ahmad saya mengenal sosok Pak Ahmad Luthfi sebagai sosok bijaksana, pemimpin hebat. Dan untuk kontestasi pemilihan Calon Gubernur Jawa Tengah saya doakan Pak Ahmad Luthfi bisa memberikan yang terbaik dan diridoi Allah, jalan dimudahkan dan didukung masyarakat Jawa Tengah," ujar Raffi Ahmad.
"Saya Raffi Ahmad, support Aahmad Luthfi. Menang!" imbuhnya.
Video Raffi Ahmad yang endorse Ahmad Luthfi sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
"Raffi kaya tapi ada tololnya juga. Dia lupa menjabat di pemerintahan," komentar warganet.
"Ini pejabat apa ini, banyak uang tidak menjamin kepintaran," tulis warganet di kolom komentar.
"Bukankah ini pejabat negara dengam titel DR (HC), koq gak paham aturan. Gimana nih @bawaslu_RI?" timpal lainnya.
Baca Juga: Silsilah Keluarga Nagita Slavina, Pamannya Moncer Banget Jadi Wamen dan Wakil Komisaris Pertamina
Diketahui, Raffi Ahmad menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden di mana jabatannya setara menteri masuk dalam klasifikasi pejabat negara menurut Pasal 56 UU ASN.
Soal pihak yang tak boleh ikut berkampanye sendiri telah ditentukan dalam Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Pada pasal tersebut, berikut pihak yang dilarang untuk mengikuti atau terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024:
- Pejabat Badan Usaha milik Negara/Badan Usaha milik Daerah;
- Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
- Kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
Pada ketentuan Pasal 53 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, kepala daerah dan pejabat negara lainnya bisa ikut berkampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai aturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan:
- Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menjalani cuti di luar tanggungan negara
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Dari Santan hingga Nata de Coco, Produk Turunan Kelapa Kian Digemari Dapur Indonesia
-
5 Rekomendasi Baju Cheongsam Anak Laki yang Keren dan Menggemaskan
-
Profil Zian Fahrezi Qori Cilik dari Bima, Juara Dunia MTQ di Irak dan Sederet Prestasinya
-
Dari Sirkuit ke Streetwear, Formula 1 Kini Resmi Jadi Inspirasi Fashion Global
-
Mulai Dibuka Hari Ini, Simak Link dan Cara Tukar Uang Baru via Aplikasi PINTAR BI
-
Ini Dia Drive Thru Kafe Jus Buah Pertama di Indonesia yang Bikin Sehat Makin Praktis
-
Ramalan Keuangan Zodiak 14 Februari 2026: 6 Zodiak Ini Makin Cuan di Hari Valentine
-
30 Link Download Poster Takjil Ramadan, Estetik dan Mudah Diedit Buat Jualan atau Baksos
-
Imlek Perayaan untuk Agama Apa? Begini Makna Aslinya
-
Fokus Konservasi Budaya dan Lingkungan, Siak Perkuat Pariwisata Berkelanjutan