Suara.com - Raffi Ahmad kembali disorot usai secara ternag-terangan kampanyekan pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubenur Jawa Tegah Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Hal ini tampak dlam unggahan akun X @S4N_W1B1, Rabu (6/11/2024). Raffi Ahmad dianggap sebagai orang besar namun tak diimbangi dengan pengetahuian mumpuni.
Suami Nagita Slavina itu enteng kampanye paslon di Pilkada meski dirinya kini menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih.
"Assalamualaikum, saya Raffi Ahmad saya mengenal sosok Pak Ahmad Luthfi sebagai sosok bijaksana, pemimpin hebat. Dan untuk kontestasi pemilihan Calon Gubernur Jawa Tengah saya doakan Pak Ahmad Luthfi bisa memberikan yang terbaik dan diridoi Allah, jalan dimudahkan dan didukung masyarakat Jawa Tengah," ujar Raffi Ahmad.
"Saya Raffi Ahmad, support Aahmad Luthfi. Menang!" imbuhnya.
Video Raffi Ahmad yang endorse Ahmad Luthfi sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
"Raffi kaya tapi ada tololnya juga. Dia lupa menjabat di pemerintahan," komentar warganet.
"Ini pejabat apa ini, banyak uang tidak menjamin kepintaran," tulis warganet di kolom komentar.
"Bukankah ini pejabat negara dengam titel DR (HC), koq gak paham aturan. Gimana nih @bawaslu_RI?" timpal lainnya.
Baca Juga: Silsilah Keluarga Nagita Slavina, Pamannya Moncer Banget Jadi Wamen dan Wakil Komisaris Pertamina
Diketahui, Raffi Ahmad menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden di mana jabatannya setara menteri masuk dalam klasifikasi pejabat negara menurut Pasal 56 UU ASN.
Soal pihak yang tak boleh ikut berkampanye sendiri telah ditentukan dalam Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Pada pasal tersebut, berikut pihak yang dilarang untuk mengikuti atau terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024:
- Pejabat Badan Usaha milik Negara/Badan Usaha milik Daerah;
- Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
- Kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
Pada ketentuan Pasal 53 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, kepala daerah dan pejabat negara lainnya bisa ikut berkampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai aturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan:
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
-
Kenapa Liptint Tidak Tahan Lama? Ketahui Bedanya dengan Lipstik
-
Studi Ungkap 60 Persen Anak Muda Memilih Swadiagnosis Dibanding Langsung Pergi ke Dokter
-
Apakah Viva Punya Facial Wash? Ini Macam-Macam Varian dan Harganya
-
Niat Miqat Haji Lengkap dengan Waktu dan Lokasi Jemaah Indonesia Biasa Melakukannya
-
6 Sunscreen Wardah di Alfamart yang Anti Lengket dan Efektif Lindungi Kulit
-
Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Banyak yang Libur Tapi Swasta Tetap Masuk
-
Cushion dan Skint Tint Lebih Ringan Mana? Ini 5 Rekomendasi Ternyaman Dipakai Seharian
-
Beda Nasib Nadiem Makarim dan Jurist Tan: Satu Dituntut 18 Tahun, Satu Kabur ke Australia
-
Jurist Tan Sekarang di Mana? Stafsus Nadiem Makarim Tersangka Kasus Chromebook Kini Buron