Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen. MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh 4 mahasiswa pada Kamis, 2 Januari 2024. Ini dia profil 4 mahasiswa penggugat Presidential Threshold yang dikabulkan MK.
MK memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) yang selama ini menjadi persyaratan dalam pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Adapun putusan MK ini merupakan permohonan dari perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
Lantas seperti apa sosok 4 mahasiswa yang menggugat Presidential Threshold? Simak selengkapnya dalam ulasan berikut.
Profil 4 Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold yang Dikabulkan MK
Berikut ini adalah profil 4 mahasiswa penggugat Presidential Threshold yang dikabulkan MK:
1. Enika Maya Oktavia
Enika Maya Oktavia merupakan seorang mahasiswi Jurusan Siyasah/Hukum Ketatanegaraan Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Ia merupakan alumni MAN Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Di sekolah, Enika Maya aktif mengikuti organisasi OSIS. Bahkan di organisasi tersebut, dia pernah menjadi Bendahara OSIS periode 2019-2020.
Mengutip LinkedIn, Enika sedang menjalani magang sebagai Partnership Officer di Widya Robotics, pengajar di Delta Private Jogja. Tercatat ia juga pernah magang sebagai asisten pengacara di Kantor Advokat Muhammad Iman SH & Rekan, magang di Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Hukum Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta. Kemudian ia juga pernah magang di Pengadilan Negeri Sleman, lalu bekerja di Maharani Store.
Enika Maya Oktavia mempunyai akun Instagram dengan username @nk_oktv. Salah satu prestasi paling membanggakan, dia adalah mahasiswi Teladan Mutu UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Tahun 2024. Mengutip berbagai sumber, berikut rincian biodatanya:
Baca Juga: Hakim Anwar Usman Ipar Jokowi Menolak Penghapusan Presidential Threshold di MK, Ini Alasannya
• Nama : Enika Maya Oktavia
• Instagram : @nk_oktv
• Pekerjaan : Mahasiswa
• Perguruan Tinggi : Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
• Program Studi : Hukum Tata Negara
2. Rizki Maulana Syafei
• Nama : Rizki Maulana Syafei
• Instagram : @rizky_arsel
• Pekerjaan : Mahasiswa
• Perguruan Tinggi : Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
• Program Studi : Hukum Tata Negara
3. Faisal Nasirul Haq
• Nama : Faisal Nasirul Haq
• Instagram : @sal_nhq
• Pekerjaan : Mahasiswa
• Perguruan Tinggi : Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
• Program Studi : Ilmu Hukum
4. Tsalis Khoirul Fatna
• Nama : Tsalis Khoirul Fatna
• Instagram : @fatnanaaa
• Pekerjaan : Mahasiswa
• Perguruan Tinggi : Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
• Program Studi : Hukum Tata Negara
Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Presidential Threshold
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan putusan yang menghapus ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo pada sidang putusan Pengujuan Undang-Undang di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/1/2024).
Diketahui dalam aturan sebelumnya, yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden hanya parpol yang meraih kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif.
Kemudian dalam aturan terbaru, MK menyatakan jika pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjut Suhartoyo.
Melansir dari laman resmi UIN Sunan Kalijaga, empat mahasiswa penggugat Presidential Threshold yang dikabulkan oleh MK ini merupakan anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK), lembaga otonom mahasiswa yang ada di Fakultas Syariah dan Hukum.
Sementara itu, dikutip dari laman MK, keempat penggugat dinyatakan mengalami kerugian konstitusional lantaran pemberlakuan Pasal UU Pemilu tentang keberadaan presidential threshold. Adapun alasan para Pemohon karena melihat hal ini sebagai langkah yang merugikan moralitas demokrasi para Pemohon. Sehingga menurutnya, hak para pemohon untuk memilih presiden dsn wakil presiden yang sejalan dengan preferensi atau dukungan politiknya jadi terhalang dan terbatas.
Keempat mahasiswa itu juga menganggap prinsip "one man one vote one value" yang tersimpangi oleh adanya presidential threshold ini. Atas kejadian itu dianggap menimbulkan penyimpangan pada prinsip "one value" lantaran nilai suara tak selalu mempunyai bobot yang sama.
Itulah tadi profil 4 mahasiswa penggugat Presidential Threshold yang dikabulkan MK. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
- 
            
              Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
- 
            
              Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
- 
            
              Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
- 
            
              Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
- 
            
              Terpopuler: 71 Merek Tas Mewah Sandra Dewi hingga Viral Karangan Bunga Pelakor Dokter Gatal
- 
            
              Retinol yang Bagus untuk Pemula Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- 
            
              6 Sunscreen SPF 30 yang Ideal untuk Usia 40 Tahun, Atasi Flek Hitam dan Garis Halus
- 
            
              5 Skincare Apotek untuk Mencerahkan Kulit, Glowing Tanpa Harus ke Klinik
- 
            
              3 Pilihan Moisturizer untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat, Kandungan Lengkap Harga Murah
- 
            
              5 Shio yang Kurang Beruntung Selama November 2025, Begini Cara Menghadapinya
- 
            
              Rejuran S Bantu Wulan Guritno Atasi Bopeng, Terungkap dalam Insecurity Uncovered Zap Premiere
- 
            
              TikTok Shop by Tokopedia Dukung Brand Lokal Bersinar di Jakarta Fashion Week 2026
- 
            
              8 Fakta Perjalanan Cinta Deddy Corbuzier & Sabrina Chairunnisa: Nikah di Tanggal Cantik, Kini Cerai
- 
            
              5 Rekomendasi Tone Up Cream yang Harganya Affordable untuk Mencerahkan Kulit Wajah