Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen. MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh 4 mahasiswa pada Kamis, 2 Januari 2024. Ini dia profil 4 mahasiswa penggugat Presidential Threshold yang dikabulkan MK.
MK memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) yang selama ini menjadi persyaratan dalam pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Adapun putusan MK ini merupakan permohonan dari perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
Lantas seperti apa sosok 4 mahasiswa yang menggugat Presidential Threshold? Simak selengkapnya dalam ulasan berikut.
Profil 4 Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold yang Dikabulkan MK
Berikut ini adalah profil 4 mahasiswa penggugat Presidential Threshold yang dikabulkan MK:
1. Enika Maya Oktavia
Enika Maya Oktavia merupakan seorang mahasiswi Jurusan Siyasah/Hukum Ketatanegaraan Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Ia merupakan alumni MAN Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Di sekolah, Enika Maya aktif mengikuti organisasi OSIS. Bahkan di organisasi tersebut, dia pernah menjadi Bendahara OSIS periode 2019-2020.
Mengutip LinkedIn, Enika sedang menjalani magang sebagai Partnership Officer di Widya Robotics, pengajar di Delta Private Jogja. Tercatat ia juga pernah magang sebagai asisten pengacara di Kantor Advokat Muhammad Iman SH & Rekan, magang di Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Hukum Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta. Kemudian ia juga pernah magang di Pengadilan Negeri Sleman, lalu bekerja di Maharani Store.
Enika Maya Oktavia mempunyai akun Instagram dengan username @nk_oktv. Salah satu prestasi paling membanggakan, dia adalah mahasiswi Teladan Mutu UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Tahun 2024. Mengutip berbagai sumber, berikut rincian biodatanya:
Baca Juga: Hakim Anwar Usman Ipar Jokowi Menolak Penghapusan Presidential Threshold di MK, Ini Alasannya
• Nama : Enika Maya Oktavia
• Instagram : @nk_oktv
• Pekerjaan : Mahasiswa
• Perguruan Tinggi : Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
• Program Studi : Hukum Tata Negara
2. Rizki Maulana Syafei
• Nama : Rizki Maulana Syafei
• Instagram : @rizky_arsel
• Pekerjaan : Mahasiswa
• Perguruan Tinggi : Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
• Program Studi : Hukum Tata Negara
3. Faisal Nasirul Haq
• Nama : Faisal Nasirul Haq
• Instagram : @sal_nhq
• Pekerjaan : Mahasiswa
• Perguruan Tinggi : Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
• Program Studi : Ilmu Hukum
4. Tsalis Khoirul Fatna
• Nama : Tsalis Khoirul Fatna
• Instagram : @fatnanaaa
• Pekerjaan : Mahasiswa
• Perguruan Tinggi : Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
• Program Studi : Hukum Tata Negara
Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Presidential Threshold
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan putusan yang menghapus ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo pada sidang putusan Pengujuan Undang-Undang di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/1/2024).
Diketahui dalam aturan sebelumnya, yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden hanya parpol yang meraih kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif.
Kemudian dalam aturan terbaru, MK menyatakan jika pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjut Suhartoyo.
Melansir dari laman resmi UIN Sunan Kalijaga, empat mahasiswa penggugat Presidential Threshold yang dikabulkan oleh MK ini merupakan anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK), lembaga otonom mahasiswa yang ada di Fakultas Syariah dan Hukum.
Sementara itu, dikutip dari laman MK, keempat penggugat dinyatakan mengalami kerugian konstitusional lantaran pemberlakuan Pasal UU Pemilu tentang keberadaan presidential threshold. Adapun alasan para Pemohon karena melihat hal ini sebagai langkah yang merugikan moralitas demokrasi para Pemohon. Sehingga menurutnya, hak para pemohon untuk memilih presiden dsn wakil presiden yang sejalan dengan preferensi atau dukungan politiknya jadi terhalang dan terbatas.
Keempat mahasiswa itu juga menganggap prinsip "one man one vote one value" yang tersimpangi oleh adanya presidential threshold ini. Atas kejadian itu dianggap menimbulkan penyimpangan pada prinsip "one value" lantaran nilai suara tak selalu mempunyai bobot yang sama.
Itulah tadi profil 4 mahasiswa penggugat Presidential Threshold yang dikabulkan MK. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
Terkini
-
Ide Acara Valentine 2026 Bersama Pasangan, Rekan Kerja, atau Keluarga
-
Kapan Malam Nisfu Syaban 2026? Catat Tanggal dan Waktu Pelaksanaannya
-
6 Ide Jualan Takjil Kekinian yang Laku di Bulan Puasa
-
6 Sunscreen Pencerah untuk Kulit Kusam yang Mudah Didapat di Indomaret
-
6 Produk Hanasui untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun, Harga di Bawah Rp50 Ribu
-
7 Amalan Malam Nisfu Syaban untuk Wanita Haid agar Tetap Dapat Berkah dan Pahala
-
6 Rekomendasi Sunscreen Lokal Bumil Friendly: Aman, Nyaman, dan Lindungi Kulit dari Melasma
-
Tak Lagi Musiman, Banjir Mulai Hantam Wilayah yang Dulu Dianggap Aman
-
Puasa Nisfu Syaban 2026 Berapa Hari? Simak Jadwal Lengkapnya!
-
Urutan Bacaan Doa Malam Nisfu Syaban Lengkap Terjemahan