Suara.com - Aksi pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi menyisakan fakta yang memalukan bagi Tanah Air. Pasalnya, korban pemerasan tersebut adalah warga negara asing dari Malaysia.
Sejumlah 18 oknum anggota Korps Bhayangkara kini dinilai ikut ambil andil dalam pemerasan tersebut. Adapun beberapa anggota Polri yang terlibat telah mendapatkan hukuman sesuai dengan peranan mereka masing-masing.
Beberapa anggota yang terlibat juga punya jabatan mentereng di tubuh kepolisian. Lantas, apa peranan masing-masing anggota yang terlibat? Apa hukuman bagi mereka?
Berikut fakta terkait pemerasan di DWP.
Salah seorang oknum polisi yang terlibat berpangkat Kombes
Kasus pemerasan di DWP cukup menyayat hati masyarakat karena dilakukan oleh beberapa oknum petinggi kepolisian.
Salah seorang pelaku bahkan berpangkat Perwira Menegah yakni Komisaris Besar Polisi (Kombes) Donald Parlaungan Simanjuntak. Donald menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Selain Donald, ada AKP Yudhy Triananta Syaeful dan Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.
Modus licik dan peranan masing-masing pelaku
Baca Juga: Segini Harta Kekayaan AKBP Malvino Edward Yusticia, Dipecat Usai Peras Penonton DWP
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (2/1/2025) mengungkap Yudhy dan Malvino kala itu berada di lokasi venue DWP untuk melakukan pengamanan terkait narkoba.
Yudhy dan rekannya memeriksa urin sejumlah 45 penonton DWP dan kemudian melakukan pemerasan berupa tuduhan penggunaan narkoba. Sontak, kedua pelaku meminta uang damai kepada para korban agar dibebaskan dari tuduhan tersebut.
Total uang gelap yang berhasil dikumpulkan oleh Yudhy dan Malvino mencapai Rp2,5 miliar.
Donald selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dinilai ikut ambil andil lantaran tahu bahwa kedua anak buahnya melakukan pemerasan dan sengaja melakukan pembiaran.
3 pelaku dipecat, ada yang ajukan banding
Sebanyak 18 oknum polisi yang terlibat kini turut diamankan, 3 di antaranya yakni Donald, Yudhy, dan Malvino. Polri melakukan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap ketiga sosok tersebut lantaran memegang peranan kunci dalam kasus pemerasan.
Berita Terkait
-
Segini Harta Kekayaan AKBP Malvino Edward Yusticia, Dipecat Usai Peras Penonton DWP
-
Bongkar Kekayaan AKBP Malvino, Perwira Polisi yang Dipecat Gegara Pemerasan Pengunjung DWP 2024
-
Skandal DWP: 3 Perwira Polisi Dipecat, 1 Demosi, Uang Rp 2,5 M Bakal Dikembalikan
-
Terlibat Pemerasan saat Konser DWP, Kompolnas Sebut Ada Satu Anggota Polri yang Terkena Demosi
-
Tiga Anggota Polri Dipecat Gegara Pemerasan Penonton DWP, Ini Alasan Polri
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard