Suara.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menggelar 'Operasi Keselamatan Jaya 2025' pada 10 sampai 23 Februari 2025. Operasi ini dilakukan dibeberapa titik ruas jalan. Lantas apakah Operasi Keselamatan 2025 manilang? Dapatkan informasi lengkapnya dalam ulasan berikut.
Sebagai informasi, Operasi Keselamatan 2025 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan raya. Selain itu, operasi ini juga dilakukan sebagai persiapan menjelang Operasi Ketupat yang akan dilakukan pada periode mudik Lebaran nanti.
Jadwal dan Lokasi Operasi Keselamatan 2025
Operasi Keselamatan Jaya 2025 digelar selama dua pekan, mulai dari tanggal 10 sampai 23 Februari 2025. Penindakan berlangsung di:
1. Jalan Protokol
• Sepanjang Jl. Gatot Subroto
• Sepanjang Jl .Sudirman - Thamrin
• Sepanjang Jl. H.R. Rasuna Said
• Sepanjang Jl. Tentara Pelajar
2. Jakarta Pusat
• Jl. Rajawali
• TL Pintu Besi
• TL Jembatan Merah Gunung Sahari
3. Jakarta Utara
• Jl. Raya Cilincing atau TL Tanah Merdeka
• Jl. RE Martadinata atau TL Jembatan Goyang
• Jl. Raya Pakin atau TL Mitra Bahari
• Jl. Raya Yos Sudarso atau TL Permai
Baca Juga: Catat! Ini Sasaran dan Lokasi Operasi Keselamatan Lodaya 2025 Bandung
4. Jakarta Barat
• Jl. Letjen S. Parman
• Sepanjang Jl. Daan Mogot
• Jl. Brigjen Katamso
• Jl. Kemanggisan Raya
• Jl. Daan Mogot
5. Jakarta Selatan
• TL Robinson Pasar Minggu
• Jl. Raya Fatmawati (Stop Line)
• Jl. Ciputat Raya
6. Jakarta Timur
• Jl. DI Panjaitan depan Wika arah utara
• TL Halim Baru arah utara, Jl. MT Haryono dan Jl. Mayjend Sutoyo
• Jl. Basuki Rahmat, Jatinegara depan Mal Basura
• Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit, Jl. RS Soekamto
7. Tangerang Selatan
• Jl. Raya Serpong
• Jl. Pahlawan Seribu
• Jl. Letnan Sutopo
• Jl. BSD Raya
8. Tangerang Kota
• Jl. Jenderal Sudirman
• Jl. MH Thamrin
• Jl. Perintis Kemerdekaan
9. Bekasi Kota
• Jl. Ahmad Yani
• Jl. Sersan Aswan
• Jl. Ir Juanda
10. Bekasi Kabupaten
• TL GT Telaga Asi
• TL GT Cikarang Barat gerbang Jababeka
11. Kota Depok
• Jl. Raya Margonda
• Jl. H. Ir Juanda
• Jl. Raya Bogor
• Jl. Kartini
12. Bandara Soekarno-Hatta
• Jl. Parimeter Utara
• Jl. Parimeter Selatan
• Jl. P1
• Jl. P2
13. Pelabuhan Tanjung Priok
• Jl. Raya Pelabuhan
• Jl. Baru Pos 4
• Jl. Banda Pos 4
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan total ada 1.675 personel gabungan yang akan dikerahkan dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025 ini.
Daftar Pelanggaran 'Operasi Keselamatan 2025'
Dalam Operasi Keselamatan, petugas akan menindak beberapa pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara serta pengguna jalan. Total ada sebelas jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus utama penindakan. Adapun masing-masing pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa denda tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut ini daftar pelanggaran dan nominal denda yang akan ditindak dalam Operasi Keselamatan 2025:
1. Melanggar marka berhenti
Pelanggaran terhadap marka berhenti diatur dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dikenakan sanksi berupa pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
2. Melawan arus
Bagi pengendara yang kedapatan melawan arus maka sama saja dianggap melanggar rambu lalu lintas. Hal ini ebagaimana diatur dalam Pasal 287, dimana mereka dapat dikenai sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
3. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
Pengendara yang didapat mengemudi dalam keadaan mabuk akan ditindak. Sebab mereka telah melanggar Pasal 311 UU LLAJ, sanksi berupa ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal hingga Rp3.000.000.
4. Menggunakan HP saat mengemudi
Pengendara yang kedapatan menggunakan ponsel atau HP saat mengemudi berarti melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Mereka akan dikenai sanksi berupa ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.
5. Tidak menggunakan Helm SNI
Khusus bagi pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar Nasional Indonesia (SNI) Sesuai Pasal 291 Ayat 1 dan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 106 Ayat 8, bisa terancam sanksi pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
6. Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong)
Pengendara yang nekat memakai knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, maka telah melanggar Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ. Pengemudi ini akan dikenai sanksi berupa ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
7. Mengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman
Selanjutnya bagi pengemudi mobil yang berkedapatan tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara di jalan raya, telah melanggar Pasal 289 UU LLAJ. Mereka akan dikenai sanksi berupa ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
8. Melebihi batas kecepatan berkendara
Pengemudi yang mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan maka termasuk melanggar Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ. Bagi yang melanggar akan terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
9. Berkendara dibawah umur (tidak memiliki SIM)
Bagi pengemudi yang belum mencapai usia minimal 17 tahun dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ. Dalam pasal itu, pengendara terancam hukuman pidana kurungan selama empat bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.
10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan
Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk golongan orang yang melakukan pelanggaran. Apalagi jika kedapatan bahwa pelat nomor yang digunakan palsu. Bagi pengendara dengan kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor aslinya maka akan terancam kurungan penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
11. Penggunaan Rotoar tidak sesuai dengan peruntukan
Penggunaan Rotoar tanpa izin dan tidak sesuai peraturan akan dinyatakan melanggar Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Itulah informasi mengenai pertanyaan apakah Operasi Keselamatan 2025 manilang. Dengan demikian, maka pengendara wajib menaati aturan terutama saat berkendara di jalan raya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
6 Serum Mengandung Peptide untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bisa Atasi Flek Hitam
-
Dari Singkong Jadi Solusi Dunia: Bioplastik Greenhope Curi Perhatian di Expo Osaka 2025
-
UMKM Kini Bisa Punya Toko Online Sendiri, Gratis di Tahap Awal!
-
Urutan Penggunaan Skincare Skintific di Pagi dan Malam Hari: Rahasia Kulit Glowing dan Sehat!
-
10 Sunscreen SPF 50, Lindungi Kulit dari Flek Hitam dan Jerawat Tanpa White Cast
-
15 Rekomendasi Jurusan Soshum Terbaik dan Fakultasnya di Indonesia
-
Agustina Wilujeng: Membaca Bukan Sekadar Hobi, tapi Jalan Jadi Pemimpin yang Menginspirasi
-
5 Sunscreen Favorit 2025 untuk Kulit Kering dan Berjerawat: Kulit Lembap Tanpa Bikin Breakout Parah!
-
Nikmat Sekaligus Sehat, Restoran Ini Sajikan Kolaborasi Menu Spesial Ayam Probiotik
-
12 Ramalan Zodiak Terbaru 4 Oktober 2025: Cancer Moody, Gemini Lagi Deg-degan