Suara.com - Wakil Rektor III Universitas Ibnu Chaldun, Dr. Murtiman, S.H., M.H., sampai angkat bicara menanggapi kisruh Razman Arif Nasution yang sumpah advokatnya baru dibekukan.
Pasalnya Razman disebut-sebut sebagai lulusan Universitas Ibnu Chaldun. Namun menurut Murtiman, Razman tidak ditemukan dalam daftar mahasiswa maupun alumni Universitas Ibnu Chaldun.
"Setelah kami cek di dalam data Universitas Ibnu Chaldun, beliau ini adalah tidak terdaftar di tempat kami, baik sebagai mahasiswa ataupun dari alumninya. Abang F," ujar Murtiman, dilihat di akun TikTok @/tono7788, Jumat (14/2/2025).
"Kami tidak pernah mengeluarkan ijazah untuk nama F dan R ini. Ijazah ini ada nomor serinya, jadi kami tidak main-main," sambungnya.
Ditegaskan Murtiman, kampusnya sudah terakreditasi B sehingga pihaknya tidak mungkin bermain-main mengeluarkan ijazah untuk seseorang yang tidak pernah berkuliah di sana.
Pernyataan dari pihak Universitas Ibnu Chaldun ini membuat publik menduga ada praktik jual beli ijazah hingga pemalsuan ijazah. Apalagi karena Razman juga pernah tersandung isu serupa di masa lalu.
Lantas adakah hukuman untuk seseorang yang terbukti memakai ijazah palsu? Dikutip dari laman hukumonline.com, menggunakan ijazah palsu masuk dalam kategori kejahatan pemalsuan surat.
Perbuatan berisiko ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang melarang penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu, mencakup pembuatan, penerbitan, dan penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu.
Pasal 272 Ayat (1) KUHP baru menyatakan bahwa setiap orang yang memalsukan atau membuat ijazah palsu atau sertifikat kompetensi dan dokumen penyertanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Baca Juga: Ngaku Lebih Tampan dari Hotman Paris, Firdaus Oiwobo: Gue Kan Pensiunan Playboy
KUHP baru turut melarang penggunaan sertifikat kompetensi palsu, gelar akademik palsu, profesi palsu, atau vokasi palsu, di mana pelakunya dapat dikenai ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp500 juta.
Pemalsuan ijazah juga dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP yang diancam dengan pidana yang sama.
Sedangkan merujuk pada Pasal 69 Ayat (1) UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Ngaku Lebih Tampan dari Hotman Paris, Firdaus Oiwobo: Gue Kan Pensiunan Playboy
-
Perjalanan Karier Razman Arif Nasution, Kini Sumpah Advokat Dibekukan
-
Cuek Sumpahnya Dibekukan, Firdaus Oiwobo Sesumbar Sibuk Mikir Tambang Emas, Batubara dan Uranium
-
Cara Pemilihan Ketua MA, Firdaus Oiwobo Ngotot Mau Gantikan usai Sumpah Advokat Dibekukan
-
Melawan, Firdaus Oiwobo Kutip Pernyataan Adnan Buyung Nasution: Sumpah Advokat Dijadikan Alat Politik oleh MA
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
5 Sepatu Jalan yang Waterproof, Pilihan Tepat di Musim Hujan Agar Kaki Tidak Lembap
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Ortuseight Paling Ringan untuk Pelari Pemula hingga Profesional
-
7 Moisturizer Murah tapi Bagus di Indomaret dan Alfamart, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
5 Rekomendasi Skincare untuk Bruntusan di Jidat, Mulus Kembali dengan Mudah
-
5 Sunscreen Murah Dibawah Rp20 Ribu di Indomaret, Bikin Wajah Glowing Maksimal
-
5 Serum Vitamin C untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Cocok bagi Pekerja Kantoran
-
9 Vitamin Anak untuk Daya Tahan Tubuh Sekaligus Bikin Otak Makin Pintar
-
5 Pilihan Sepatu Lokal Mirip On Cloud Ori: Empuk Maksimal, Harga Mulai Rp400 Ribu!
-
5 Sepatu Jalan Senyaman Hoka Bondi Versi Lebih Murah
-
4 Rekomendasi Sepatu Mirip New Balance 530 Versi Lokal, Terjangkau Mulai Rp100 Ribuan